Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hakikat Bela Negara dalam Konteks Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara

Hakikat Konteks Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara.

Para pahlawan bangsa rela berkorban harta, tahta, dan nyawa pada saat berperang melawan penjajah demi mempertahankan wilayah NKRI. Oleh karena itu, untuk menghargai jasa dari para pahlawan, tentunya kita juga harus memiliki rasa rela berkorban untuk mempertahankan kemerdekaan negara, memiliki kesadaran bela negara dan memiliki rasa nasionalisme yang tinggi terhadap negara yang merupakan tempat tinggalnya baik secara langsung ataupun tidak langsung.

- Kesadaran Bela Negara dalam Konteks Pertahanan dan Keamanan Negara. 


Hakikat Bela Negara dalam Konteks Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara
Hakikat Bela Negara dalam Konteks Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara
Dalam Pasal 27 ayat 3 UUD NRI Tahun 1495 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Keikut sertaan tersebut di wujudkan dengan berpartisipasi dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 1 UUD NRI yang menyatakan bahwa " tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara". Kedua ketentuan tersebut menjadi penegas bahwa setiap warga negara Indonesia harus memiliki kesadaran akan bela negara. 

Apakah yang dimaksud dengan Kesadaran Bela Negara ?

Kesadaran akan bela negara pada hakikatnya merupakan kesediaan berbakti pada negara dan berkorban demi membela negara. Bela negara selain sebagai kewajiban dasar juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilakukan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan penuh dengan sikap rela berkorban dalam pengabdianya kepada negara dan bangsa.

Maka dari itu, sebagia warga negara yang baik, sudah sepantasnya kita ikut serta dalam bela negara sebagai bentuk kecintaan kita kepada negara dan bangsa untuk mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Oleh karena itu, seorang warga negara mempunyai kewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan undang-undang.

Pada prinsip ini, terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri sebagaimana tercantum dalam UU Pertahanan negara pasal 1 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa " Pertahanan keamanan negara adlaah segala usaha untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dan negara. Bangsa Indonesia cinta perdamaian, cinta kemerdekaan, dan cinta kedaulatan".

Dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945 menyatakan " Bahwa sesungghnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan".

- Bagaimanakah Cara Mewujudkan Sistem Bela Negara? 

Bagi bangsa Indonesia, Perang harus di hindari sebab perang merupakan jalan teakhir dan hanya dilakukan jika semua usaha-usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil. Penyelesaian pertikaian dan konflik antarbangsa pun harus diselesaikan dengan melalui cara-cara yang damai.

Indonesia menyatakan sikap menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif sebagaimana bunyi alinea pertama pembukaan UUD 1945. Dengan hak dan kewajiban yang sama, setiap orang Indonesia dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara.

Perwujudan bela negara tidak harus dilakukan dengan melalui cara berperang melainkan dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut.
  • Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar, contohnya seperti Siskamling.
  • Ikut serta dalam membantu korban bencana di dalam negeri.
  • Mempelajari dengan tekun tentang ilmu pendidikan kewarganegaraan.
  • Ikut serta dalam kegiatan ekstrakurikuler seperti Paskib, Pramuka, dan PMR.
  • Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
  • Pengabdian sebagai anggota TNI-POLRI.
  • Pengabdian sesuai dengan profesi keahlian, dan 
  • lainnya.
Dari semua penjelasan singkat diatas, semoga dapat membantu dan menyadarkan kita semua tentang pentingnya sikap rela berkorban demi kemerdekaa dan kedaulatan negara melalui bela negara. Demikian penjelasan tersebut diatas semoga bermanfaat dan terimakasih.