Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jelaskan Substansi Pertahanan dan Keamanan Negara Indonesia

Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Indonesia

Salam sahabat pendidikan sekalin, ulasan materi kita selanjudnya yang masih berkaian dengan artikel sebelumnya, sesuai dengan tema di atas maka kita akan mengulas tentang sistem pertahanan dan juga keamanan negara republik Indonesia yang kita cintai ini. Untuk jelasnya, pada tema kali ini akan dibagi menjadi dua jenis pembahasan yaitu :

  • Substansi pertahanan dan keamanan negara republik Indonesia, dan 
  • Kesadaran bela negara dalam konteks sistem pertahanan dan keamanan negara.

Kalau begitu mari kita coba mengulas satu persatu dari subtema tersebut diatas yang ulasannya adalah sebagai berikut.

Jelaskan Substansi Pertahanan dan Keamanan Negara Indonesia
Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Indonesia

1. Substansi Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia. 

Untuk memproklamirkan kemerdekaan negara Indonesia, membutuhkan banyak pengorbanan yang sangat besar, baik itu tenaga, harta dan bahkan nyawa dalam perjuangan merebut kemerdekaan. Mengingat begitu besarnya pengorbanan para pahlawan bangsa maka sudah menjadi kewajiban kita untuk mempertahankannya dimasa sekarang ini.

Usaha mempertahankan kemerdekaan ini juga telah dipikirkan oleh para pendiri negara kita melalui sidang BPUPKI yang telah mencantumkan upaya pertahanan kemerdekaan ke dalam UUD 1945 bab XII tentang pertahanan negara (pasal 30) dengan berkeyakinan bahwa negara dapat dipertahankan apabila dibangun pondasi atau sistem pertahanan dan keamanan negara yang kokoh, hal tersebut harus di atur dalam UUD NRI Tahun 1945.

Perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945 juga semakin memperjelas sistem petahanan keamanan negara Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 1 hingga ayat 5 UUD NRI tahun 1945 yang menyatakan hal berikut.

  1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  2. Usaha Keamanan dan pertahanan negara dilakukan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
  3. TNI terdiri atas Angkatan Darat, Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
  5. Susunan dan kedudukan kewenangan TNI, Kepolisian Negara Indonesia, hubungan kewenangan TNI dan Kepolisian Negara Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat - syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan di atur dengan undang - undang.

Ketentuan tersebtu diatas telah menegaskan bahwa pertahanan dan keamanan negara Indonesia merupakan tanggung jawab daripada seluruh warga negara Indonesia. Dengan kata lain, bahwa pertahanan dan keamanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI dan POLRI, melainkan para masyarakat sipil juga sangat bertanggung jawab terhadap pertahanan dan keamanan negara.

UUD NRI Tahun 1945 juga telah memberi gambaran tentang Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta atau (Sishankamrata). Sistem ini pada hakikatnya merupakan segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara meliputi seluruh rakyat Indonesia, segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan yang utuh dan menyeluruh.

Dengan kata lain, bahwa Sishankamrata sebagai penyelenggara didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri untuk mempertahnkan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Berikut ini adalah rincian dari sistem pertahanan dan keamanan bersifat semesta adalah sebagai berikut.

  • Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan keamanan negara diabadikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
  • Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
  • Kewilayahan, yaitu gelas kekuaan pertahanan dilaksanakan secara menyebar diseluruh wilayah NKRI, sesuai kondisi geografis sebagai negara kepulauan. Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang dikembangkan bangsa Indonesia merupakan sebuah sistem yang disesuaikan dengan kondisi bangsa Indonesia.

    Posisi wilayah Indonesia yang berada diposisi silang (antara 2 benua dan 2 samudera) di satu sisi memberikan keuntungan, tapi di sis lain memberikan ancaman keamanan yang besar baik berupa ancaman militer dari negara lain maupun kejahatan-kejahatan internasional.

    Selain itu, kondisi wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan, tentu saja memerlukan sistem pertahanan dan keamanan yang kokoh untuk menghindari ancaman perpecahan. Dengan kondisi seperti itu, kesimpulannya adalah bahwa sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta merupakan sistem yang terbaik bagi bangsa Indonesia.
Demikian penjelasan singkat tentang Substansi Pertahanan dan Keamanan Negara Indonesia tersebut diatas, dan untuk penjelasan selanjudnya, dapat kalian baca tentang ' Kesadaran Bela Negara dalam Konteks Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara ' sebagai referensi lanjutannya. Terimakasih semoga bermanfaat.