Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia
Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia.
Salam sahabat pendidikan sekalian dimanapun berada, di tulisan sebelumnya, telah tuntas kita membahas tetang batas wilayah negara kesatuan republik Indonesia dan kali ini kita akan lanjudnya materi tersebut dengan tema atau judul yang membahas tentang Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia dengan tujuan agar supaya kita semua dapat lebih jauh memahami dan mengerti tentang status seseorang dinegaranya sendiri dan status warga negara yang lainnya di negara yang kita tinggali saat ini. Untuk lebih jelasnya mari kita sama-sama menyimak ulasan singkat di bawah ini.
A. Status Warga Negara Indonesia.
Kewarganegaraan Republik Indonesia di atur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menurut UU ini bahwa orang yang menjadi warga negara Indonesia (WNI) yaitu sebagai berikut.
- Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
- Anak yang lahir dari perkawina yang sah dari seoeang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
- Anak yang lahir dari perkawinan yagn sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anaknya tersebut.
- Anak yang yang lahir dalam tenggak waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
- Anak yang lahir di luar pernikahan yang sah dari ibu WNI
- Anak yang lahir di luar pernikahan yang sah dari ibu WNA yagn diakui oleh seorang ayah WNI sebagia anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
- Anak yang lahir di wilayah negara republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
- Anak yang lahir di wilayah negara republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
- Anak yang lahir diluar wilayah republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan membarikan kewarganegaraan kepada anak yagn bersangkutan.
- Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunai sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
a. Penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara. Sedangkan yang bukan penduduk adalah orang yang berada di wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.
b. Warga negara dan bukan warga negara.
Warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara. Sedangkan yang bukan warga negara disebut dengan orang asing atua warga negara asing (WNI).
c. Rakyat.
Rakyat adalah sebagai penghuni suatu negara memiliki perang penting dalam merencanakan, mengelola dan mewujudkan tujuan negara yang secara konstitusional tercantum dalam Pasal 26 UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berbunyi :
1. Warga negara ialah orang - orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa Indonesia lain yang di sahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3. Hal-Hal megenai warga negara dan penduduk di atur dalam undang-undang.
Dari uraian tersebut diatas, apakah setiap penduduk merupakan seorang warga negara Indonesia? Jawabannya adalah tidak, sebab istilah penduduk memiliki cakupan yang lebih luas dari parda warga negara Indonesia sebagaimana ditegaskan dalan Pasal 26 ayat 2 UUD 1945 yang bebunyi bahwa " penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia". Yang dengan demikian semua orang yang tinggal di Indonesia termasuk orang asing pun adalah penduduk Indonesia.
Perlu diketahui pula bahwa di Indonesia terdapat banyak orang/warga asing yang bertempat tinggal dan menjadi penduduk Indonesia. Misalnya anggota Korps Diplomatik dari negara sahabat, pelajar atau mahasiswa asing yang menuntut ilmu di Indonesia, serta orang-orang asing yang bekerja di Indonesia. Selain itu, terdapat pula orang asing yang datang ke Indonesia sebagai Pelancong dengan tujuan berlibur untuk jangka waktu tertentu, paling lama sebulan hingga dua bulan lamanya dan tidak sampai menetap satu tahun lamanya.
Oleh karena itu, mereka tidak dapat disebut sebagai penduduk Indonesia. Namun, ada pula di antara orang-orang asing yang telah menjadi WNI atau keturunan orang-orang asing yang telah turun-temurun bertempat tinggal di Indonesia dan telah menjadi orang-orang Indonesia. Contohnya yaitu, adanya WNI keturunan Tionghoa, Belanda, Arab, India dan lain-lain yang Di antara WNI keturunan itu, WNI keturunan Tionghoa-lah yang paling banyak.
Sebagai seorang penduduk yang sah, setiap orang harus memiliki surat keterangan penduduk yang disebut dengan nama KTP (Kartu Tanda Penduduk). Surat keterangan penduduk tersebut sangat penting. Mengapa KTP itu penting? sebab hanya mereka yang memiliki KTP yang dapat memilih dan dipilih dalam Pemilu (Pemilihan Umum). Ketika Usia kalian genap 17 tahun maka kalian wajib memiliki KTP. Demikian pula, hanya mereka yang memiliki KTP-lah yang dapat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) dari kepolisian negara Indonesia.
B. Asas - Asas Kewarganegaraan Indonesia.
Asas Kewarganegaraan yaitu dasar pemikiran dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam glongan wagra negara dari suatu negara tertentu. Asas tersebut pada umumnya dalam menetukan kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yang diantaranya sebagai berikut.
1. Asas Ius Sanguinis (asas keturunan).
Asas Ius Sanguinis (asas keturunan) adalah kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. Seperti, seorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara B, maka ia adalah wagra negara B. Jadi atas dasar asas ini, kewarganegaraan anak tersebut selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tranpa mempertimbangkan dimana anak itu lahir.
2. Asas ius soli (asas kedaerahan/tempat kelahiran).
Asas ius soli (asas kedaerahan/tempat kelahiran), yaitu kewarganegaraan seseorang yang ditentukan berdasarkan tempat lahirnya. Sebagai contoh, seorang dilahirkan di negara B, sedangkan orang tuanya memiliki kewarganegaraan negara A, maka ia adalah warganegara B. Jadi, menurut asas ini kewarganegaraan seseorang tidak dipengaruhi oleh kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi patokan yaitu tempat kelahirannya.
Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di beberapa negara, baik secara asas ius soli ataupun ius sanguinis, dapat menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk. Berikut penjelasannya.
a. Apatride.
Apatride, yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Sebagai contoh, seorang keturunan dari bangsa A yang menganut asas ius soli, lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis. Maka orang tersebut tidak menjadi warga negara A serta tidak pula bisa menjadi warga negara B dengan kata lain, orang tersebut tidak memiliki status kewarganegaraan.
b. Bipatride.
Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang memiliki dua kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Sebaai Contoh, seseorang keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negara A yang menganut asas ius soli. Sebab ia keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara B. Namun, negara A juga mengganggap pula ia sebagai warga negaranya berdasarkan tempat kelahirannya.
Dalam proses penentuan status kewarganegaraan seseorang, maka pemerintah suatu negara lazim menggunakan dua stelsel berikut ini.
a. Stelsel aktif.
Stelsel aktif, yaitu harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
b. Stelsel pasif.
Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan suatu tindakan hukum tertentu (naturalisasi Istimewa).
Berkaitan atas kedua stelsel tersebut, seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai hal-hal berikut ini.
a. Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam hal stelsel aktif )
b. Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam hal stelsel pasif ).
Berdasarkan uraian di atas, muncul pertanyaan bahwa apakah asas kewarganegaraan yang dianut oleh negara kita?
Menurut penjelasan dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan bahwa Indonesia dalam proses penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas berikut ini.
a. Asas ius sanguinis, yakni asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan atas keturunan, bukan berdasarkan negara tempat ia dilahirkan.
b. Asas ius soli terbatas, yakni asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasar pada negara tempat kelahiran, yang diberlakukan secara terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur undang-undang.
c. Asas kewarganegaraan tunggal, yakni asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d. Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yakni suatu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
C. Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia.
Permohonan pewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu sebagai berikut.
a. Naturalisasi Biasa.
Yaitu, orang asing yang akan mengajukan permohonan kewarganegaraan dengan cara naturalisasi biasa, harus memnuhi beberapa syarat sesuai dengan ketentuan pasal 9 UU RI nomor 12 tahun 2006 yang isinya sebagai berikut.
- Sudah kawin atau sudah berusia 18 tahun.
- Saat mengajukan permohonan, orang asing tersebut sudah bertempat tinggal di wilayah negara republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singakt 10 tahun tidak secara berturut-turut.
- Sehat secara jasmani dan rohani.
- Dapat berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Pancasila serta UUD NKRI tahun 1945.
- Tidak pernah terjerat kasus pidana sebab melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara satu tahun lebih.
- Jika medapatkan kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
- Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap, dan
- Membayar uang kewarganegaraan kepada khas negara.
b. Naturalisasi Istimewa.
Naturalisasi istimewa diberikan sesuai ketentuan dalam pasal 20 UUD RI nomor 12 tahun 2006. Naturalisasi ini diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa batal diberikan jika bisa menyebabkan orang asing tersebut berkewarganegaraan ganda.
D. Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia.
Di dalam UU RI Nomor 12 Tahun 2006, dinyatakan bahwa seorang Warga Negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila yang bersangkutan melakukan hal-hal berikut ini.
- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.
- Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.
- Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya sendiri, dengan ketentuan sudah berusia 18 tahun serta bertempat tinggal di luar negeri (negara lain).
- Masuk/bergabung dalam dinas tentara asing tanpa ada/disertai izin dari presiden.
- Masuk /bergabung dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, di mana jabatan tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mengangkat sumpah/menyatakan janji untuk setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut atas dasar kemauannya sendiri.
- Ikut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya.
- Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
- Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun berturut-turut dan bukan dalam rangka dinas negara. Tanpa alasan yang sah serta dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi Warga Negara Indonesia kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah diberi pemberitahuan secara tertulis.
Demikian Penjelasan singkat tentang Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia tersebut diatas, semoga bermanfaat dan terimakasih.
Sumber : Kemendikbud_RI-2017.
Sumber : Kemendikbud_RI-2017.