Klasifikasi Kementrian Negara Republik Indonesia Berdasarkan Tugasnya
Klasifikasi Kementrian Negara Republik Indonesia
Salam sahabat pendidikan dimanapun berada, artikel berikut merupakan kelanjutan dari artikel sebelumnya yang membahas tentang konsep pembagian kekuasan dan juga sistem pembagian kekuasaan di negara republik indonesia, yang selanjudkan akan kita ulas bersama yaitu sesuai tema di atas yakni klasifikasi kementrian negara republik Indonesia. Untuk jelasnya mari kita sama - sama menyimak ulasannya berikut ini.
Setelah membaca penjelasan diartikel sebelumnya, kalian pasti sudah memahami bahwa setiap kementrian bertugas membidangi urusan yang bersifat tertentu didalam pemerintahan yang dengan demikian, jumlah dari kementrian negara dibuat atau dibentuk cukup banyak sebab urusan dalam pemerintahan juga terbilang sangat banyak jumlahnya dan juga beragam.
Pasal 15 UU RI Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementrian Negara dengan tegas menyatakan bahwa jumlah maksimum kementrian negara yang dapat dibentuk adalah 34 Kementrian Negara. Maka dari itu, berdasarkan PERPRES nomor 7 tahun 2015 tentang Organisasi Kementrian Negara, maka Kementrian Negara Republik Indonesia dapat di klasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya sebagai berikut ini.
1. Kementrian yang menangani urusan pemerintahan.
Kementrian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/nama kementrian secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah sebagai berikut :
- Kementrian dalam Negeri
- Kementrian luar Negeri, dan
- Kementrian Pertahanan
2. Kementrian yang bertugas sebagai penyelenggara urusan tertentu.
Kementrian yang bertugas sebagai penyelenggara urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dengan upaya pencapaian tujuan kementrian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional. Kementrian yang menangani urusan yang ruang lingkupnya dalam undang-undang dasar tahun 1945 yaitu sebagai berikut :
- Kementrian agama,
- Kementrian hukum dan ham,
- Kementrian keuangan,
- Kementrian pendidikan dan kebudayaan,
- Kementrian riset, tteknlogi, dan pendidikan tinggi,
- Kementrian kesehatan,
- Kementrian sosial,
- Kementrian ketenagakerjaan,
- Kementrian perindustrian,
- Kementrian perdagangan,
- Kementrian energi dan sumber daya mineral,
- Kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat,
- Kementrian perhubungan,
- Kementrian komunikasi dan informatika,
- Kementrian pertanian,
- Kementrian lingkungan hidup dan kehutanan,
- Kementrian kelautan dan perikanan,
- Kementrian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi, serta\
- Kementrian agraria dan tata ruang.
3. Kementrian yang memiliki tugas menyelenggarakan urusan tertentu.
Kementrian yang memiliki tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara serta menjalankan fungi perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan singkroniasasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
Kementrian ini merupakan kementrian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi dan singkronasasi program pemerintahan, yaitu sebagai berikut :
- Kementrian perencanaan pembangunan nasional,
- Kementrian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi,
- Kementrian BUMN ( badan usaha milik negara),
- Kementrian koperasi dan usaha kecil dan menengah,
- Kementrian pariwisata,
- Kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,
- Kementrian pemuda dan olahraga, dan
- Kementrian sekretariat negara.
Selain dari kementrian yang mempunyai urusan pemerintahan yang telah diterangkan diatas, juga terdapat kementrian koordinasi yang bertugas untuk melakukan singkronisasi dan koordinasi urusan kementrian-kementrian yang berbeda dalam lingkup tugasnya.
Kementrian koordinasi, terdiri atas beberapa kementrian yang diantaranya adalah sebagai berikut :
a. Kementrian koordinator bidang politik, hukum dna keamanan yang terdiri dari,
- Kementrian dalam negeri,
- Kementrian hukum dan ham,
- Kementrian luar negeri,
- Kementrian pertahanan,
- Kementrian komunikasi dan informatika,
- Kementrian pendayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi
b. Kementrian koordinator bidang perekonomian, yaitu :
- Kementrian keuangan,
- Kementrian ketenagakerjaan,
- Kementrian perindustrian,
- Kementrian perdagangan,
- Kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat,
- Kementrian pertanian,
- Kementrian lingkungan hidup dan kehutanan,
- Kementrian agraria dan tata ruang/badan pertahanan nasional,
- Kementrian BUMN, dan
- Kementrian koperasi dan usaha kecil menengah.
c. Kementrian koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan, terdiri dari :
- Kementrian agama,
- Kementrian pendidikan dan kebudayaan,
- Kementrian riset, teknologi dan pendidikan tinggi,
- Kementrian kesehatan,
- Kementrian sosial,
- Kementrian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi
- Kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dan
- Kementrian pemuda dan olahraga.
d. Kementrian koordinator bidang kemaritiman, yaitu :
- Kementrian energi dan SDM (sumber daya mineral),
- Kementrian perhubungan,
- Kementrian kelautan dan perikanan, dan
- Kementrian pariwisata.
Selain dari kementrian negara, Pemerintah juga memiliki kementrian lembaga pemerintahan Non-Kementrian (LPNK) yang dulunya disebut dengan lembaga pemerintahan Non-Departemen. LPNK merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu Presiden dalam melaksanakan tugas pemeritnahan tertentu dan berada dibawah Presiden serta memiliki tanggung jawab secara langsung terhadap Presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang lainnya.
Keberadaan LPNK diatur dalam keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 103 tahun 2001 tentang kedudukan, tugas , fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja lembaga pemeritnahan non-departemen.
Daftar lembaga pemeritnahan non-kementrian di Indonesia diantaranya adalah sebagia berikut ini :
1. ANRI atau Arsip Nasional Republik Indonesia.
2. BIG atau Badan informasi geospasial.
3. BIN atau Badan intelejen negara.
4. BKN atau Badan kepegawaian negara.
5. BKKBN atau Badan kependudukan dan keluarga berencana nasional.
6. BKPM atau Badan koordinasi penanaman modal.
7. BAKOSURTANAL atau Badan survei dan pemetaan nasional.
8. BMKG atau badan meteorologi,klimatlogi dan geofisika.
9. BNN atau Badan narkotika nasional.
![]() |
Klasifikasi Kementrian Negara Republik Indonesia Berdasarkan Tugasnya |
11. BNPT atau Badan nasional penanggulangan terorisme.
12. BNPPTKN atau Badan nasional penempatan dan perlidungan tenaga kerja Indonesia.
13. BPOM atau badan pengawasan obat dan makanan.
14. BPTN atau Badan pengawsas tenaga nuklir.
15. BPKP atau Badan pengawas keuangan dan pembangunan.
16. BAPEDAL atau Badan pengendalian dampak lingkungan.
17. BPPT atau Badan pengkajian dan penerapan teknologi.
18. BAPPENAS atau Badan perencanaan pembangunan nasional.
19. BPN atau Badan pertahanan nasional .
20. Badan pusat statistik.
21. BASARNAS atau Badan SAR nasional.
22. BSN atua Badan standarisasi nasional.
23. BATAN atau Badan tenaga nuklir nasional.
24. BULOG atau Badan Urusan Logistik.
25. LAN atau Lembaga administrasi negara.
26. LIPI atau Lembaga ilmu pengetahuan Indonesia.
27. LEMHANAS atau Lembaga ketahanan nasional.
28. LKPP atau Lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
29. LAPAN atau Lembaga penerbangan dan antariksa nasional
30. LEMSANEK atau Lembaga sandi negara. dan
31. PERPUSNAS atau Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
Dari ulasan singkat tersebut diatas, kami berharap anda dapat memahami apa saja yang menjadi tugas dari masing - masing bidang dalam kementrian negara republik Indonesia sesuai dengan bidangnya masing-masing. Demikian ulasan singkat tersebut semoga bermanfaat dan terimaksasih.
Sumber : Kemendikbut_RI-2017.