Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Nilai - Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Negara

Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

Salam sahabat pendidikan sekalian dimanapun berada, pada materi sebelumnya kita telah mengulas tentang Klasifikasi Kementrian Negara Republik Indonesia dan kali ini sesuai dengan tema atau judul di atas maka kita akan membahas tentang Nilai - Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Negara. Adapun ulasannya adalah sebagai berikut.

A. Sistem Nilai dalam Pancasila.

Nilai - Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Negara
Nilai - Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Negara 
Secara sederhana sistem dapat diartikan sebagai suatu rangkaian yang saling berkaitan antara nilai yang satu dengan yang lainnya. Berbicara tentang sistem nilai berarti ada beberapa nilai yang menajdi satu dan bersama - sama untuk mencapai suatu tujuan tertentu. 

Sistem nilai adalah konsep atau gagasan yang menyeluruh mengenai sesuatu yang hidup dalam pikiran seseorang atau sebagian besar masyarakat mengenai hal-hal yang dipandang baik. Pancasila sebagai nilai mengandung serangkaian nilai, yaitu :

  • nilai ketuhanan, 
  • nilai kemanusiaan,
  • nilai persatuan, 
  • nilai kerakyatan, dan 
  • nilai keadilan.

Kelima nilai tersebut merupakan kesatuan yang utuh, tidak dapat dipisahkan dan mengacu pada satu tujuan. Pancasial sebagia suatu sistem nilai termasuk kedalam nilai moral (kebaikan) dan merupakan nilai-nilai dasar yang bersifat abstrak. nilai-nilai pancasila dijabarkan dalam setiap peraturan perundang-undangan yang telah ada, baik itu barupa ketetapan, keputusan kebijakan pemerintah, program-program pembangunan dan peraturan peraturan lain yang pada hakikatnya penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila.

B. Implementasi Pancasila.

Pancasila yang termuat dalam Pembukaan dari Undang – Undang Dasar 1945 merupakan landasan bangsa Indonesia yang terdiri  tiga tata nilai utama, yaitu tata nilai spiritual, tata nilai kultural, dan tata nilai institusional. 

  1. Tata nilai spiritual mengandung  arti bahwa Pancasila terdiri dari nilai-nilai keimanan dan ketakwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan dari keseluruhan nilai dalam falsafah negara. Hal ini merupakan pengakuan atas kemahakuasaan serta berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, perjuangan bangsa Indonesia merebut kemerdekaan terwujud. 
  2. Tata nilai kultural mengandung makna bahwa Pancasila adalah landasan falsafah negara dan pandangan hidup bernegara, serta sebagai dasar negara. 
  3. Tata nilai institusional mengandung makna bahwa Pancasila adalah harus sebagai landasan utama untuk mencapai cita-cita bangsa, tujuan bernegara, serta dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Aktualisasi nilai spiritual Pancasila tergambar dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dimana Hal ini mengartikan bahwa dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan tidaklah boleh meninggalkan prinsip keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Nilai ini menunjukkan akan adanya pengakuan bahwa manusia, terutama penyelenggara negara memiliki keterkaitan hubungan dengan Sang Pencipta  yang Artinya, di dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara, tidak hanya dituntut untuk patuh terhadap peraturan yang berkaitan dengan tugasnya dan tanggung jawabnya, namun juga harus dilandasi oleh satu pertanggungjawaban kelak kepada Tuhan yang Maha Esa di dalam pelaksanaan tugasnya. 

Hubungan antara manusia dan Tuhannya yang tercermin dalam sila Ke satu Pancsila tersebut sesungguhnya dapat memberikan peringantan agar tidak melakukan pelanggaran, terutama hal korupsi dan penyelewengan harta negara, serta perilaku negatif lainnya. Nilai spiritual inilah yang tidak ada dalam doktrin (good governance) yang selama ini menjadi panduan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia pada masa sekarang ini. 

Nilai spiritual Pancasila ini sekaligus menjadi nilai lokal bagi Bangsa Indonesia yang pada hakikatnya harus dapat teraktualisasi dalam tata kelola pemerintahan. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan merupakan gambaran mengenai bagaimana dimensi kultural dan institusional negara harus dijalankan. 

Dimensi tersebut mengandung suatu nilai pengakuan terhadap sisi kemanusiaan dan keadilan (fairness) yang nondiskriminatif; demokrasi berdasarkan musyawarah, transparan dalam membuat keputusan; serta  terciptanya kesejahteraan sosial bagi seluruhnya tanpa pengecualian terhadap suatu golongan masyarakat tertentu. Nilai-nilai itu sesungguhnya jauh lebih luhur dan telah menjadi rumusan hakiki dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

Tiga nilai utama yang terkandung  dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945 tersebut di atas harus senantiasa menjadi pertimbangan dan perhatian dalam sistem, proses penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan bangsa dan negara. Pancasila sebagai falsafah bangsa dalam bernegara merupakan nilai yang hakiki dan harus termanisfestasikan dalam simbol kehidupan bangsa, lambang pemersatu bangsa, serta sebagai pandangan hidup bangsa. 

Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, nilai falsafah harus termanifestasikan pada setiap proses pengambilan dan perumusan kebijakan serta implementasinya. Nilai – nilai Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang utuh dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan yang mengandung makna bahwa terdapat  sumber-sumber spiritual yang harus menjadi pertimbangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat agar tidak terjadi ke sewenang-wenangan dan diskriminatif. Selain daripada itu, nilai spiritualitas juga hendaknya menjadi pemandu bagi penyelenggaraan pemerintahan agar supaya tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar kewenangan dan ketentuan yang sudah digariskan.

C. Nilai – Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara.

Pancasila secara filosofis dimaksudkan untuk mencapai hakikat dan atau makna terdalam yang terkandung di dalam Pancasila. Berdasarkan analisis makna nilai-nilai Pancasila tersebut, diharapkan akan diperoleh makna yang akurat dan mempunyai nilai filosofis yang dengan demikian, penyelenggaraan negara harus berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berikut ini.

Nilai - Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Negara
Nilai - Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Negara 

a. Nilai – Nilai Sila Ketuhanan Yang Maha Esa.

1. Pengakuan akan adanya causa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa. 

2. Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.

3. Tidak memaksakan suatu warga negara untuk beragama, tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai hukum yang ada.

4. Larang hidup dan berkembang untuk ( Atheisme – tidak memiliki agama) di Indonesia.

5. Menjamin berkembang serta tumbuh suburnya kehidupan beragama, toleransi antarumat beragama dan juga dalam beragama.

6. Negara memfasilitasi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negaranya dan menjadi mediator jika terjadi konflik antar agama. 

b. Nilai – Nilai Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

1) Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan sebab manusia memiliki sifat yang universal.

2) Menjunjung  tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, hal ini juga memiliki sifat yang universal.

3) Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah. Hal ini mengartikan bahwa yang dituju masyarakat Indonesia yaitu keadilan dan peradaban yang aktif dan tidak pasif, yaitu perlu pelurusan dan penegakan hukum yang kuat jika terjadi atau terdapat penyimpangan-penyimpangan, sebab keadilan harus direalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Nilai - Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Negara
Nilai - Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Negara 

c. Nilai – Nilai Sila Persatuan Indonesia.

1) Nilai Nasionalisme.

2) Nilai Cinta bangsa dan tanah air.

3) Nilai Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.

4) Nilai Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.

5) Nilai Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggulangan.

d. Nilai – Nilai Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.

1) Hakikat sila ini adalah demokrasi. Demokrasi dalam arti umum, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

2) Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, barulah sesudah itu diambil tindakan bersama. Di sini terjadi simpul yang penting, yaitu mengusahakan pengambilan putusan bersama secara bulat.

3) Dalam melakukan putusan diperlukan nilai kejujuran bersama. Hal yang Juga perlu diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara bulat sebagai konsekuensi dari adanya kejujuran bersama.

4) Perbedaan demokrasi secara umum di negara barat dan di negara Indonesia, yaitu terletak pada permusyawaratan rakyat.

e. Nilai – Nilai Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

1) Kemakmuran secara merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan berkelanjutan.

2) Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.

3) Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.

Demikian penjelasan tentang Nilai - Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Negara tersebut diatas, semoga bermanfaat dan terimakasih.
Sumber : Kemendikbud_RI-2017