Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan adalah
Sebelum kita masuk dalam pembahasan tentang Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu agama dan apa itu kepercayaan, kedua hal tersebut tentulah berbeda namun memiliki kesamaan hubungan antara satu dan lainnya. Misalnya, Agama dalam pandangan kita terutama kita di Indonesia tentunya sudah jelas bahwa agama itu adalah kepercayaan atau keyakinan, namun Agama yang dimaksud yaitu tidak hanya satu agama melainkan terdapat beberapa jenis agama yang ada.
Agama tersebut misalnya Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan lainnya, yang tentunya itulah yang disebut dengan agama itu sendiri, Lalu, apa itu keperayaan, dari uraian singkat diatas, tentu kita sudah bisa sama-sama menyimpulkan bahwa kepercayaan itu adalah agama itu sendiri, namun yang membedakannya hanyalah ajaran didalam agama yang di anut sebab setiap agama memiliki keyakinan dan kepercayaannya masing-masing.
![]() |
Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan |
- Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan.
Penduduk atau masyarakat di Indonesia merupakan masyarakat yang beragama dimana agama dan kehidupan beragama juga merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari kehidupan seluruh masyarakat di Indonesia. Pertanyaan yang muncul kemudian, apakah sebenarnya kemerdekaan beragama dan berkepercayaan itu? berikut pemaparannya.
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaan. Setiap manusia tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, atau dengan orang tua sendiri.
Kemerdekaan bergama dan berkepercayaan timbul dikarenakan secara prinsip tidak ada tuntunan dalam agama apapun yang mengandung paksaan atau menyuruh penganutnya untuk memaksakan agamanya kepada orang lain, terutama terhadap orang yang telah menganut salah satu agama.
Setiap orang memiliki kemerdekaan beragama, tetapi apakah boleh untuk kita tidak beragama? tuntu saja tidak, sebab kemerdekaan ini tidak dimaknai dengan kebebasan untuk tidak beragama atau bebeas untuk tidak beriman kepada Tuhan yang Maha Esa.
Kemerdekaan beragama bukan juga dimaknai sebagai kebebasan untuk menarik orang yang telah beragama atau mengubah agama yang telah dianut seseorang. Selain itu kemerdekaan beragama juga tidak diartikan sebagai kebebasan untuk beribadah yang tidak sesuai dengan tuntutan dan ajaran agama masing-masing.
Setiap manusia tidak diperbolehkan menistakan agama dengan melakukan peribadatan yang menyimpang dari ajaran agama yang dianutnya. Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 28 E ayat 1 dan 2 sebagai berikut ini.
1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
2. Stiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
disamping itu, dalam Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945 disebutkan bahwa " negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayannya itu".
Ketentuan yang disebutkan diatas, menunjukkan atau memperjelas bahwa Indonesia telah dijamin adanya persamaan hak bagi setiap warga negara untuk menentukan dan menetapkan pilhan aama yang ia anut, menunaikan ibadah serta segala kegiatan yang berhubungan dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Dengan kata lain, seluruh warga negara Indonesia berhak atas kemerdekaan beragama seutuhnya, tanpa harus khawatir negara akan mengurangi kemerdekaan tersebut sebab kemerdekaan beragama tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa ;
" Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surat adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun".
Maka dari itu, untuk mewujdukan ketentuan tersebut diatas, siperlukan hal-hal berikut ini.
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaan. Setiap manusia tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, atau dengan orang tua sendiri.
Kemerdekaan bergama dan berkepercayaan timbul dikarenakan secara prinsip tidak ada tuntunan dalam agama apapun yang mengandung paksaan atau menyuruh penganutnya untuk memaksakan agamanya kepada orang lain, terutama terhadap orang yang telah menganut salah satu agama.
Setiap orang memiliki kemerdekaan beragama, tetapi apakah boleh untuk kita tidak beragama? tuntu saja tidak, sebab kemerdekaan ini tidak dimaknai dengan kebebasan untuk tidak beragama atau bebeas untuk tidak beriman kepada Tuhan yang Maha Esa.
Kemerdekaan beragama bukan juga dimaknai sebagai kebebasan untuk menarik orang yang telah beragama atau mengubah agama yang telah dianut seseorang. Selain itu kemerdekaan beragama juga tidak diartikan sebagai kebebasan untuk beribadah yang tidak sesuai dengan tuntutan dan ajaran agama masing-masing.
Setiap manusia tidak diperbolehkan menistakan agama dengan melakukan peribadatan yang menyimpang dari ajaran agama yang dianutnya. Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 28 E ayat 1 dan 2 sebagai berikut ini.
1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
2. Stiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
disamping itu, dalam Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945 disebutkan bahwa " negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayannya itu".
Ketentuan yang disebutkan diatas, menunjukkan atau memperjelas bahwa Indonesia telah dijamin adanya persamaan hak bagi setiap warga negara untuk menentukan dan menetapkan pilhan aama yang ia anut, menunaikan ibadah serta segala kegiatan yang berhubungan dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Dengan kata lain, seluruh warga negara Indonesia berhak atas kemerdekaan beragama seutuhnya, tanpa harus khawatir negara akan mengurangi kemerdekaan tersebut sebab kemerdekaan beragama tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa ;
" Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surat adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun".
Maka dari itu, untuk mewujdukan ketentuan tersebut diatas, siperlukan hal-hal berikut ini.
- Adanya pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama-agama yang dipeluk oleh warga negara.
- Tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan.
- Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan mempunyai kebebasan untuk menetapkan dan menetukan agama yang ia kehendaki.
- Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap umat beragama serta perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegaitan keagamaan leiannya yang berhubungan dengan eksistensi agama masing-masing.
Dari uraian diatas dharapkan kita sebagai umat yang beragama dapat semakin memahami dan mengerti apa tujuan dari kemerdekaan beragama dan berkepercayaan di negara yang kita cintai ini. Demikianlah penjelasan singkat tentang Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan tersebut, semoga bermanfaat dan terimakasih.
Sumber: Kemedikbud_RI-2017