Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pemetaan dan Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

UUD NRI Tahun 1945 merupakan konstitusi negara kita. Sebagai konstitusi negara, di dalamnya tentunya diatur hal-hal mendasar yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan juga bernegara, misalnya tentang bentuk negara, pemerintahan, kedaulatan negara, tugas serta kewenangan lembaga-lembaga negara, keberadaan pemerintah daerah, wilayah negara, hak dan kewajiban seorang warga negara, dan lain sebagainya. Dengan kata lain, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mencerminkan karakteristik negara kita yang Menjadi pembeda dari negara lain.

Untuk pembahasan kita kali ini, kita akan mengulas tentang batas negara atau wilayah Indonesia dengan harapan melalui ulasan tersebut kita dapat semakin menyadari akan kehidupan berkonstitusi di negara kita yang tercinta ini. Untuk jelasnya mari kita pelajari bersama ulasan berikut ini.
1.Memetakan Wilayah Negara Indonesia.

Sebagai warga negara, tentunya kita harus mengetahui dan mengenal karakteristik negara kita sendiri. Perlu kita ketahui bersama pula bahwa negara kita adalah negara kepulauan yang ditegaskan dalam Pasal 25 A UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah suatu negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang.

Ketentuan ini dalam UUD ini dimaksudkan untuk mengukuhkan kedaulatan wilayah Negara  Indonesia. Hal ini tentunya sangat penting untuk dirumuskan agar ada penegasan secara konstitusional tentang batas wilayah Indonesia di tengah potensi perubahan batas geografis sebuah negara yang di akibatkan oleh  gerakan separatisme, sengketa perbatasan antarnegara, atau pendudukan oleh negara asing.

Istilah ‘Nusantara’ dalam ketentuan tersebut  digunakan sebagai makna atau hal yang menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia  yang berada di antara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia serta di antara Benua Asia dan Benua Australia. Selain itu, kesatuan wilayah tersebut juga mencakup ; 
  • kesatuan politik; 
  • kesatuan hukum; 
  • kesatuan sosialbudaya; serta 
  • kesatuan pertahanan dan keamanan. 

Maka dengan demikian, meskipun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan pulau, namun semuanya pulau tersebut  terikat dalam satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berkaitan dengan wilayah negara Indonesia, pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintahan Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang menyatakan :

“ Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan undang-undang”. (Sekretariat Jenderal MPR RI, 2012:177-178).

Pada sebelumnya, pengakuan masyarakat internasional mengenai batas laut teritorial Indonesia hanya sepanjang 3 mil laut terhitung dari garis pantai pasang surut terendah. Meka “ Deklarasi Djuanda “ menegaskan, bahwa Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah Nusantara dan Laut bukan lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia. Prinsip ini kemudian dituangkan dan ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4/PRP/1960 mengenai Perairan Indonesia. 

Berdasarkan atas Deklarasi Djuanda tersebut, Republik Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang bercirikan Nusantara (archipelagic state) dimana Konsep tersebut  kemudian diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB tahun1982 (UNCLOS 1982 = United Nations Convention on the Law of the Sea) yang kemudian ditandatangani di Montego Bay, Jamaika, Tahun 1982. Indonesia selanjudnya meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut dengan menerbitkan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 1985 dan Sejak itulah dunia internasional akhirnya mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan.

Berkat Deklarasi Djuanda tersebut, Indonesia pada akhirnya mendapatkan tambahan wilayah seluas 2.000.000 km2 beserta sumber daya alam yang terkandung didalamnya.  Luas wilayah negara Indonesia  yaitu sebesar 5.180.053 km2, yang terdiri dari wilayah daratan seluas 1.922.570 km2 serta wilayah lautan seluas 3.257.483 km2. Dengan wilayah yang seluas itu, tersebar 13.466 pulau yang terbentang dari Sabang hingga Merauke. Pulau-pulau tersebut bukanlah wilayah – wilayah yang terpisah, melainkan membentuk suatu kesatuan yang utuh dan bulat sebagaimana diuraikan yang telah di atas.

Sebagai negara kepulauan yang memiliki wilayah perairan yang lebih luas daripada wilayah daratannya, maka peranan dari wilayah laut tersebut menjadi sangat penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan kekayaan laut yang melimpah ruah seperti ikan-ikan, rumput laut, kerang, udang, dan lain sebagainya, ada dan terkandung di dalam wilayah laut kita. 

- Pembagian wilayah laut menurut Konvensi Hukum Laut PBB yang dibagi menjadi tiga macam yaitu :

1. Zona Laut Teritorial.

Batas laut teritorial adalah garis khayal yang memiliki jarak 12 mil laut dari garis dasar menuju arak laut lepas yang jika ada dua negara atau lebih yang menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan tersebut kurang dari 24 mil, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut.  Laut yang terletak antara garis dan garis batas teritorial disebut laut internal/perairan dalam (laut nusantara). 

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Garis Dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik di ujung pulau paling luar. Sebuah negara tentunya memiliki kedaulatan secara penuh hingga batas laut teritorialnya, namun juga mempunyai kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran intas damai baik di atas maupun di bawah permukaan lautnya.

2. Zona Landas Kontinen.

Zona Landas kontinen adalah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah benua atau kontinen yang kedalaman lautnya kurang dari 150 meter dimana Negara Republik Indonesia  terletak pada dua buah landasan kontinen, yakni landasan kontinen Asia dan Australia.

Batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling  jauh 200 mil dan Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara. Di dalam garis batas landas kontinen tersebut, Indonesia mempunyai kewenangan atas sumber daya alam yang terkandung di dalamnya untuk dimanfaatkan, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.

3. Zona Ekonomi Eksklusif atau “ZEE”

Zona Ekonomi Eksklusif merupakan jalur laut seluas 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar dan pada Zona Ekonomi Eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya lautnya. Pada Zona Ekonomi Eksklusif ini jaga, kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui berdasarkan  prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas Zona Ekonomi Eksklusif. 

Jika terdapat dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya di ambil dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tentang Zona Ekonomi Eksklusif Negara Republik Indonesia dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980.

- Bagaimana dengan Wilayah Daratan Indonesia? 

Wilayah daratan Indonesia juga memiliki kedudukan serta peranan yang sangat penting bagi tegaknya kedaulatan Negara Republik Indonesia yang tentunya kita telah sama mengetahui bahwa wilayah daratan merupakan tempat pemukiman setiap warga negara atau penduduk Indonesia. Di atas wilayah daratan inilah tempat berlangsungnya pemerintahan Republik Indonesia, baik pusat maupun daerah.

Pada wilayah daratan Indonesia terdapat ratusan sungai, ribuan hektar area hutan, persawahan dan perkebunan. Selain itu, juga berdiri kokoh gedung-gedung lembaga pemerintahan, pusat perbelanjaan, pemukiman-pemukiman pendudukdan di bawah daratan Indonesia tersebut  juga terkandung kekayaan alam yang melimpahrua seperti emas, batu bara, perak, tembaga dan sebagainya.

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Selain laut dan daratan, Indonesia juga memiliki kekuasaan atas wilayah udara berdasarkan pada Konversi Chicago tahun 1944 yang menjelaskan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara yang ada di atas wilayah negaranya.  Selain itu Indonesia juga satu jenis wilyah lain yang disebut dengan wilayah Ekstrateritorial, yaitu wilayah negara yang dalam kenyataannya terdapat di wilayah negara lain. Keberadaan wikayah ini di akui oleh hukum internasional. Perwujudan dari wilayah ini yaitu kantor-kantor perwakilan diplomatik Republik Indonesia di negara lain.

2. Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Setiap wilayah dari suatu negara yang dimiliki pasti ada batasnya, seperti desa, kecamatan, kabupaten/ kota, provinsi hingga negara juga memiliki batas kewilayahan. Batas wilayah itu untuk menandai luas yang dimiliki oleh wilayah tersebut dengan bentuk yang bermacam-macam, ada yang dibatasi oleh sungai, laut, hutan, atau juga hanya berupa tugu perbatasan saja apabila wilayah tersebut berbatasan langsung dengan wilayah lainnya.

- Bagaimana dengan batas wilayah Indonesia?

Sama halnya dengan negara-negara lain pada umumnya, Indonesia juga memiliki batas-batas tertentu untuk wilayahnya. Kalian sudah mengetahui bahwa Indonesia adalah negara maritim, dua pertiga luas wilayah Indonesia adalah lautan. Jadi, tidaklah mengherankan jika batas-batas wilayah laut Indonesia berhubungan dengan 10 negara, sedangkan perbatasan wilayah darat Indonesia hanya berhubungan dengan tiga negara. 

- Berikut batas-batas wilayah Indonesia di sebelah utara, barat, timur dan selatan.

a. Batas Bagian Utara Wilayah Indonesia.

Batas bagian utara wilayah Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), Yang tepatnya berada di sebelah utara Pulau Kalimantan serta  Wilayah laut sebelah utara Indonesia berbatasan langsung dengan lima negara lainnya, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.

b. Batas Bagian barat  Wilayah Indonesia.

Batas bagian barat wilayah Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan perairan India. Perlu di ketahui bahwa tidak terdapat negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia di bagian barat. Meskipun secara geografis daratan Indonesia terpisah jauh dengan daratan India, namun keduanya memiliki batas-batas wilayah pada titik-titik tertentu di sekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman. Dua pulau yang menandai perbatasan Indonesia dan negara India ini, yaitu Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India.

c. Batas Bagian Timur Wilayah Indonesia.

Batas Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan juga perairan Samudera Pasifik. Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati hubungan bilateral antarkedua negara tentang batas-batas wilayah, tidak hanya wilayah darat tetapi juga pada wilayah lautnya. Wilayah Indonesia di sebelah timur, yaitu Provinsi Papua berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah barat, yaitu Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).

d. Batas Bagian Selatan Wilayah Indonesia.

Batas wilayah Indonesia di sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah daratan  Timor Leste, perairan Australia serta Samudera Hindia. Timor Leste merupakan bekas wilayah Indonesia yang telah memerdekakan atau memisahkan diri menjadi negara Indonesia pada tahun 1999 dimana pada masa itu wilayah tersebut dikenal dengan nama Provinsi Timor Timur. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah Provinsi yang berbatasan langsung dengan wilayah Timor Leste, tepatnya di Kabupaten Belu. 

Selain itu, Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia. Pada awal tahun 1997, Indonesia dan Australia telah menyepakati batas-batas dari wilayah negara keduanya yang meliputi zona ekonomi eksklusif atau ZEE dan batas landas kontinen.

Demikian penjelasan tentang Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut diatas, semoga bermanfaat dan terimakasih.
Sumber Kemendikbud_RI-2017.