Bagaimana Tata Kelola Pemerintahan yang Baik?
Unsur, Ciri Karakteristik, Struktur, Syarat Tata Kelola Pemerintahan.
Good Governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dengan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal an political framework bagi tumbuhnya aktifitas usaha ( World Bank ).
Tata kelola pemerintahan yang baik merupakan suatu konsep yang banyak dibahas dalam bidang politik dan administrasi publik, terutama dalam hubungannya dengan demokrasi, sipil, partisipasi rakyat, hak asasi serta pembangunan masyarkat secara berkelanjutan.
- Tata Kelola Pemerintahan yang Baik.
Terdapat tiga unsur pokok yang bersifat sinergis dalam tata kelola pemerintahan yang baik diantarnya adalah sebagai berikut.A.Unsur - unsur tata kelola pemerintahan.
a. Unsur pemerintah yang dipercaya menangani administrasi negara pada suatu periode tertentu.
b. Unsur swasta/wirausaha yang bergerak dalam pelayanan publik, dan
c. Unsur warga masyarakat (Stakeholders).
Pada praktiknya, tata kelola pemerintahan yang baik merupakan bantuk pengelolaan negara dan masyarakat yagn berstandar pada kepentingan rakyat. Masyarakat dan Pemerintah duduk bersama membicarakan masalah yang akan dihadapi bersama serta sekaligus merencanakan bersama tentang suatu yang hendak dilakukan dan dikerjakan dimasa mendatang.
B. Ciri/Karakteristik tata kelola pemeritnahan yang baik.
Menurut La Ode Ida (2002), bahwa tatakelola pemeritnahan yang baik memiliki sejumlah ciri-ciri atau karakteristik yang diantaranya sebagai berikut;
a. Terwujudnya interaksi yang baik antara pemerintah, masyarakat dan swasta terutama pada kerja sama dalam pengaturan kehidupan sosial politik dan sosial ekonomi.
b. Komunikasi, adanya jaringan multisistem (pemerintah, masyarakat dan swasta) yang melakukan sinergi untuk menghasilkan output yang berkualitas.
c. Proses penguatan diri sendiri (self enforcing process), ada upaya untuk mendirikan pemerintah (self governing) dalam mengatasi kekacauan dalam kondisi lingkungan dan dinamika masyarakt yang tinggi.
d. Keseimbangan kekuatan ( balance of force ), dalam rangka mewujdukan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development), ketiga elemen yang ada menciptakan dinamika, kesatuan dalam kompleksitas, harmoni dan kerja sama.
e. Independensi, yakni menciptakan saling ketergantungan yang dinamis antara pemerintah, masyarakat dan swasta melalui koordinasi dan fasilitasi.
C. Struktur tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam perkembangan selanjudnya, tata kelola pemerintahan yang baik berkaitan dengan struktur pemerintahan yang mencakup beberapa hal berikut ini;
a. Hubungan antara pemerintah dan pasar. Misalnya, pemerinah mengendalikan harga semabko agar sesuai dengan harga pasar.
b. Hubungan antara pemerintah dan rakyat. Misalnya, pemerintah memberikan layanan dan perlindungan bagi rakyat.
c. Hubungan antara pemerintah dengan organisasi kemasyarakatan. Misalnya, pemerintah memberikan kesempatan kepada organisasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
d. Hubungan antara pejabat-pejabat yang dipilih ((politisi) dan pejabat-pejabat yang diangkat (pejabat birokrat). Misalnya, Mengadakan pertemuan atau rembug antar tokoh masyarakat, pejabat birokrat atau politisi.
e. Hubungan antara lembaga pemerintah daerah dan penduduk perkotaan dan pedesaan. Misalnya, memberikan izin bertempat tinggal kepada penduduk pedesaan yang bekerja di perkotaan.
f. Hubungan antara legislatif dan eksekutif dalam membahas rancangan undang-undang (RUU).
g. Hubungan pemerintah nasional dan lembaga-lembaga internasional dalam menjalin kerja sama disegala bidang demi kemajuan bangsa.
a. Mewujudkan efesiensi dalam manajemen pada sektor publik, dengan memperkenalkan taknik - teknik manajemen perusahaan di lingkungan administrasi pemerintahan negara, dan melakukan disentralisasi administrasi pemerintahan.
b. Terwujudnya akuntabilitas publik, sesuatu yang dilakukan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan di masyarkat.
c. Tersedianya perangkat hukum yang memadai berupa peraturan perundang-undangan yang mendukung terselenggaranya sistem pemeritahan yagn baik.
d. Adanya sistem informasi yang menjamin akses masyatrakat terhadap berbagai kebijakan dan informasi yang bersumber baik dari pemeritah maupun dari elemen swasta serta LSM.
e. Adanya transparansi dalam pembuatna kebijakan dan implementasinya, sehingga hak-hak masyarakat untuk mengetahui ( right to information ) keputusan pemerintah terjamin.
salah satu wujud tata pemerintahan yagn baik yaitu adanya citra pemerintah yang demokratis yang merupakan landasan tercitptanya tata kelola pemeritnahan yang baik dengan menjalankan pemerintahan secara terbuka terhadap kritik dan kontrol dari rakyat.
Demikian penjelasan singkat tentang Tata Kelola Pemerintahan yang Baik tersebut diatas, semoga bermanfaat dan terimakash.
Sumber: Kemendikbud_RI-2017.
c. Hubungan antara pemerintah dengan organisasi kemasyarakatan. Misalnya, pemerintah memberikan kesempatan kepada organisasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
d. Hubungan antara pejabat-pejabat yang dipilih ((politisi) dan pejabat-pejabat yang diangkat (pejabat birokrat). Misalnya, Mengadakan pertemuan atau rembug antar tokoh masyarakat, pejabat birokrat atau politisi.
e. Hubungan antara lembaga pemerintah daerah dan penduduk perkotaan dan pedesaan. Misalnya, memberikan izin bertempat tinggal kepada penduduk pedesaan yang bekerja di perkotaan.
f. Hubungan antara legislatif dan eksekutif dalam membahas rancangan undang-undang (RUU).
g. Hubungan pemerintah nasional dan lembaga-lembaga internasional dalam menjalin kerja sama disegala bidang demi kemajuan bangsa.
D. Syarat tata kelola pemeritahan yang baik.
Mengiplementasikan tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan beberapa persyaratan yang diantaranya adalah sebagai berikut;
b. Terwujudnya akuntabilitas publik, sesuatu yang dilakukan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan di masyarkat.
c. Tersedianya perangkat hukum yang memadai berupa peraturan perundang-undangan yang mendukung terselenggaranya sistem pemeritahan yagn baik.
d. Adanya sistem informasi yang menjamin akses masyatrakat terhadap berbagai kebijakan dan informasi yang bersumber baik dari pemeritah maupun dari elemen swasta serta LSM.
e. Adanya transparansi dalam pembuatna kebijakan dan implementasinya, sehingga hak-hak masyarakat untuk mengetahui ( right to information ) keputusan pemerintah terjamin.
salah satu wujud tata pemerintahan yagn baik yaitu adanya citra pemerintah yang demokratis yang merupakan landasan tercitptanya tata kelola pemeritnahan yang baik dengan menjalankan pemerintahan secara terbuka terhadap kritik dan kontrol dari rakyat.
Demikian penjelasan singkat tentang Tata Kelola Pemerintahan yang Baik tersebut diatas, semoga bermanfaat dan terimakash.
Sumber: Kemendikbud_RI-2017.