Landasan Hukum, Nilai, Dimensi dan Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia
Landasan Hukum, Nilai, Dimensi dan Prinsip Otonomi Daerah.
Terdapat beberapa peraturan perundang-undangan atau landasan hukum yang pernah ada dan hingga saat ini asih berlaku dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yang diantaranya adalah sebagai berikut.
A. Landasan Hukum Otonomi Daerah Indonesia.
a. Undang - undang No.1 tahun 1945 tentang komite nasional daerah (KND).
b. Undang - undang No. 22 tahun 1948 tentang pokok - pokok pemeritnahan daerah.
c. Undang - undang Negara Indonesia timur No. 44 tahun 1950 tentang pemeritnah daerah Indonesai timur.
d. Undang - undang No. 18 tahun 1965 tentang pokok - pokok pemeritahan daerah.
e. Undang - undang No. 5 tahun 1974 tentang pokok - pokok pemeritnahan daerah.
f. Undang - undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
g. Undang - undang No. 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuanan antara pemeritnah pusat dan pemerintah daerah.
h. Undang - undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.
i. Undang - undang No. 33 tahun 2004 tentang perimbangan.
j. Perpu No. 3 tahun 2005 tentang perubahan atas undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.
k. Undang - undang No. 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.
l. Undang - undang No. 2 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - -undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah.
m. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
B. Nilai - Nilai Otonomi Daerah Indonesia.
Pada dasarnya, otonomi daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemeritnahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-udangan.
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia yang diantarnya adalah sebaga berikut.
- Nilai Unitaris,
- Nilai Dasar Desentralisasi,
a. Nilai Unitaris.
Nilai unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan yang lain didalamnya yang bersifat negara (eenheidstaat), yang berarti kedaultan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemeritnahan.
b. Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial.
Nilai Dasar Desentralisasi teritorial, yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945. Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
C. Dimensi Otonomi Daerah Indonesia.
Berkaitan dengan dua hal tersebut diatas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan atau pelimpahan kekuasaan serta kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dekan demikian, titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah berada pada daerah kabupaten/kota dengan dasar pertimbangan berikut ini.
a. Dimensi Politik.
Dimansi Politik, kabupaten kota dipandang kurang mempunyai fantisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim.
b. Dimensi Administratif.
Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat relatif lebih efektif.
c. Kabupaten/Kota.
Kabupaten/Kota adalah ujung tombak pelaksanaan pembangunan sehingga kabupaten/kota-lah yang jauh lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
D. Prinsip Otonomi Daerah Indonesia.
Dalam proses pelaksanaan otonomi daerah, terdapat beberapa prinsip-prinsip otonomi darah yang dianut yang diantaranya adalah sebagai berikut.
a. Nyata.
Nyata, otonomi daerah secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi objektif daerah.
b. Bertanggung Jawab.
Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan atau diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air.
c. Dinamis.
Dinamin, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan drongan untuk lebih baik dan maju.
- Selain hal tersebut diatas, terdapat lima prinsip lain dalam pennyelenggaraan pemerintahan daerah yang diantanya sebagai berikut.
1. Prinsip Kesatuan.
Pelaksanaan otonomi daerah harus menjunjugn tinggi aspirasi perjuangan rakyat guna memperkokoh negara kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan masyarakat lokal.
2. Prinsip Rill dan Tanggung Jawab.
Pemberian otonomi kepada daerah haruslah merupakan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab bagi kepentingan seluruh warga daerah. Pemerintah daerah berperan mengatur proses dinamika pemerintahan dan pembangunan di daerah.
3. Prinsip Penyebaran.
Asas desentralisasi perlu dilaksanakan dengan asas dekonsentrasi dengan cara memberikan kemungkinan kepada masyarakat untuk kreatif dalam membangun daerahnya.
4. Prinsip Keserasian.
Pemberian otonomi kepada daerah mengutamakan aspek keserasian dan tujuan di samping aspek pendemokrasian.
5. Prinsip Pemberdayaan.
Tujuan pemberian otonomi kepada daerah, yaitu untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemeritnah di daerah, terutama dalam aspek pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.
Demikian penjelasan singkat tersebut diatas dan terimakasih.
Sumber: Kemendikbud_RI-2017.