Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Makna, Fungsi, Kewenangan Pemerintah Pusat dalam Otonomi Daerah

Penyelenggaraan pemerintahan pusat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia adalah Presiden di bantu oleh wakil presiden, dan menteri-menteri negara. Berkaitan dengan otonomi daerah, kebijakan yang diambil dalam menyelenggarakan otonomi daerah digunakan asas desentralisasi, tugs pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

A. Fungsi Pemerintah Pusat dalam Otonomi Daerah. 

Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, yaitu terdiri dari tiga jenis fungsi yang ulasan sebagai berikut. 

1. Fungsi Layanan atau Servicing Function.

Fungsi pelayanan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui cara yang tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama. Dalam pelaksanan fungsi ini pemeritnah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.

2. Fungsi Pengaturan atau Regulating Function.

Fungsi pengaturan memberi penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetrapi kepada pemerintah sendiri. Artinya, dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat. Jadi fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara. 

Selain itu, terdapat enam (6) fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah yang penjelasannya adalah sebagai berikut.

a. Menyediakan infrasturktur ekonomi. 

Seperti perlindungan terhadap hak milik, hak cipta, hak paten, dan sebagainya.

b. Menyediakan barang dan jasa kolektif.

Fungsi ini dijalankan pemerintah karena masih tedapat beberapa public goods yang tersedia bagi umum, namun masih sulit dijangkau bagi beberapa individu untuk memperolehnya.

c. Menjembatani konflik masyarakat.

Fungsi ini dijalankan untuk meminimalisir konflik sehingga menjamin ketertiban dan stabilitas di lingkungan masyarakat.

d. Menjaga kompetisi.

Tanpa pengawasan pemerintah dalam hal kompetisi maka akan berakibat kompetisi dalam perdagnagna tidak terkontrol dan dapat merusak kompetisi tersebut.

e. Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa.

Kehadiran pemerintah diharapkan dapat memberikan bantuan kepada masyarakat miskin melalui program-program khusus.

f. Menjaga stabilitas ekonomi.

Melalui fungsi ini pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan moneter apabila terjadi sesuatu yang mengganggu stabilitas ekonomi.

3. Fungsi Pemberdayaan. 

Fungsi ini dijalankan pemerintah agar masyarakat tahu, menyadari, dan mampu melihat alternatif yang baik untuk mengatasi persoalan yang dihadapinya. Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan.

B. Kewenangan Pemerintah Pusat dalam Otonomi Daerah. 

Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali pada urusan pemeritnah yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Urusan pemerintah yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi;
  • politik luar negeri,
  • pertahanan,
  • keamanan,
  • yustisi,
  • moneter,
  • fiskal nasional, 
  • agama, dan 
  • moral.

Makna, Fungsi, Kewenangan Pemerintah Pusat dalam Otonomi Daerah

1. Kewenangan Pemerintah Pusat yang lainnya.

Selain dari kewenangan tersebut diatas, pemerintah pusat juga memiliki kewenangan lain yang diantaranya adalah sebagai berikut ini. 
  • Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.
  • Dana perimbangan keuangan.
  • Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara.
  • Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.
  • Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber dapa strategis.
  • Konservasi dan standarisasi nasional.

2. Tujuan Kewenangan Pemerintah Pusat.

  • Meningkatkan kesejahtaraan masyarakat,
  • Memperhatikan kesejahteraan dan keadilan,
  • Menciptakan demokratisasi,
  • Menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional.
  • Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasional.

3. Tujuan Khusus Pemerintah Pusat.

  • Mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara.
  • Menjamin kualitas pelayanan umum setara bagi semua warga negara.
  • Menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umum tersebut berskala nasional.
  • Menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak yang langka, canggih, mahal, dan beresiko tinggi serta sumber daya manusia yang berkualitas tinggi yang sangat diperlukan oleh bangsa dan negara, seperti tenaga nuklir, teknologi satelit, penerbangan antariksa, dan sebagainya.
  • Membuka ruang kebebasan bagi masyarakat, baik pada tingkat nasional maupun lokal.
  • Menciptakan kreativas dan inisiatif sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerahnya.
  • Memberi peluang kepada masyarakat untuk membangun dialog secara terbuka dan transparan dalam mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri.
Demikian Penjelasan singkat tentang Makna, Fungsi, Kewenangan Pemerintah Pusat dalam Otonomi Daerah tersebut diatas, bantu bagikan dengan share atua melalui media sosial akan yang lain ikut belajar. Terimakasih.

Sumber : PKN-Kemendikbud_RI-2017.