Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Makna Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

Dalam sistem pemerinthan NKRI terdapat dua cara yang dapat dihubungkan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diantaranya adalah sebagai berikut;
  1. Sentralisasi, yaitu segala urusan, fungsi, tugas dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi.
  2. Desentralisasi, yaitu segala urusan, tugas dan wewenang pemerintah diserahkan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah.


 1. Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah.

Pelimpahan wewenang secara dekonsentrasi dilakukan melalui cara pendelegasian wewenang perangkat yang berada di bawah hirarkinya di daerah dan juga pendelegasian urusan kepada daerah otonom. Terdapat tiga faktor dasar pembagian fungsi, urusan, tugas dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah yang diantanya sebagia berikut;
  • Fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik diserahkan kepada pemeritnah pusat.
  • Fungsi yang menyangkut pelayanan masyarakat yang perlu disediakan secara beragam untuk seluruh daerah di kelola oleh pemerintah pusat.
  • Fungsi pelayanan yang bersifat lokal, melibatkan masyarakat luas dan tidak memerlukan tingkat pelayanan yang standar, dikelola oleh pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan daerah masing-masing.
Secara struktural, hubungan pemeritnah pusat dan pemerintah daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2000 yang berdasarkan ketentuan tersebut, daerah diberikan kesempatan untuk membentuk lembaga-lembaga yang disesuaikan dengan kebutuhan daerahnya.

Berikut gambar bagan stuktural antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Makna Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

2. Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah. 

Pada dasarnya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi antara satu dan lainnya yang terdapat atau terletak pada visi, misi, tujuan dan fungsinya masing-masing.

Visi Misi kedua lembaga tersebut, baik pada tingkat lokal atau pada tingkat nasional adalah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengelola dan mengurus rumah tangga sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerah.

Adapun tujuan dari hal tersebut, yaitu untuk melayani masyarakat dengan adil dan merata dalam berbagai aspek kehidupan. Fungsi dari pemeritnah pusat dan pemeritnah daerah adalah sebagia pelayan, pengatur, dan pemberdaya masyarakat. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota diatur dalam undang-undang dengan mempertimbangkan kekhususan dan keragaman daerah.

Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

Dalam penyelenggaraan urusan pemerintah dibagi menjadi bagian berdasarkan kriteria - kriteria berikut ini;
  • eksternalitis
  • akuntabilitis, dan 
  • efesiensi,

dengan mempertimbangkan keserasian hubungan antarsusunan pemerintahan. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, yang diselenggarakan berdasarkan kriteria tersebut di atas terdiri atas urusan wajib dan urusna pilihan.

Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi, kabupaten atau kota merupakan urusna dalam skala provinsi yang meliputi 16 urusan. Urusan pemerintah provinsi yang bersifat piihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata dan ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintah daerah lainnya yang meliputi:
  • hubungan wewenang,
  • hubungan keuangan,
  • hubungan pelayanan umum,
  • hubungan pemanfaatan sumber daya alam,
  • dan hubungan sumber daya lainnya.

Dari setiap hubungan tersebut menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antarsusunan pemerintahan.

Demikian penjelasan singkat tersebut semoga bermanfaat dan baca juga artikel terkait lainnya yang masih berhubungan dengan artikel diatas yang salah satunya membahas tentang makna, fungsi dan kewenangan pemerintah pusat dalam otonomi daerah. Terimakasih.
Sumber: PKN-Kemendikbud_RI-2017.