Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Makna, Prasyarat, Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Otonomi Daerah

Makna Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah.

Indonesia merupakan negara yang wilayahnya terbagi atas berbagai daerah dan provinsi yang terdiri atas daerah kabupaten dan kota. Setiap provinsi, kabipaten, dan daerah kota memiliki pemeritnahan daerah yang diatur dalam undang-undang.

1. Makna Pemerintah Daerah dalam Otonomi Daerah.

Pemerintah daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun 1945. Pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki dewan perwakilan rakyat daerah yang anggotanya di pilih melalui pemilihan umum.

Makna, Prasyarat, Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Otonomi Daerah

Setiap darah dipimpin oleh kepala daerah seperti;
  • Kepala daerah provinsi disebut dengan Gubernur.
  • Kepala daerah kabupaten disebut dengan Bupati, dan 
  • Kepala daerah untuk kota disebut dengan Wali Kota.
Setiap kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah seperti wakil gubernur, wakil bupati dan wakil wali kota yang dipilih secara demokratis dan memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga memiliki kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemetintah, dan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasi laporan penyelenggaraan pemeritnahan daerah kepada masyarakat.

Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat, memiliki tanggungjawab terhadap atau kepada Presiden. Tugas pembantuan merupakan keikutsertaan pemeritnah darah untuk melaksanakan urusan pemerintah yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi didaerah tersebut.

Tugas pembantuan dapat diartikan sebagai ikut serta dalam menjalankan tugas pemerintah yang dengan demikian, tugas pembantuan merupakan kewajiban untuk melaksanakan peraturan-peraturan yang ruang lingkup wewenangnya bercirikan tiga hal berikut ini.

a. Materi yang dilaksanakan tidak termasuk rumah tangga daerah-daerah otonom.

b. Dalam menyelenggarakan tugas pembantuan, daerah otonom memiliki kelonggaran untuk menyesuaikan segala sesuatu dengan kekhususan daerahnya sepanjang peraturan memungkinkan.

c. Dapat diserahkan tugas pembantuan hanya pada darah-daerah otonom saja.

Daerah memiliki hak dan kewajiban dalam menyelenggarakan otonomi yang diwujudkan dalam rencana kerja pemeritnah daerah yang dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan.

Dalam hal pembagian urusan pemerintahan sebagaimana dijabarkan dalam perubahan UU No.23 Tahun 2014, bahwa pemeritnah daerah menyelenggarakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangnanya, kecuali urusan pemerintah yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat.

Artikel Terkait lainya: Makna, Fungsi, Kewenangan Pemerintah Pusat dalam Otonomi Daerah

2. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Otonomi Daerah.

Beberapa kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota meliputi beberapa hal sebagai berikut ini.

a. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
b. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
c. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
d. Penyediaan sarana dan prasarana umum.
e. Penanganan bidang kesehatan.
f. Penyelenggaraan pendidikan.
g. Penanggulangan masalah sosial.
h. Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
i. Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
j. Pengendalian lingkungan hidup, dan
k. Pelayanan pertahanan.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tantang kewenangan provinsi sebagai daearah otonom adalah meliputi bidang bidang berikut ini.

1. pertanian,
2. kelautan,
3. pertambangan dan energi,
4. kehutanan dan perkebunan,
5. perindustrian dan perdagangan,
6. perkoprasian,
7. penanaman modal,
8. kepariwisataan,
9. ketenagakerjaan,
10. kesehatan,
11. pendidikan nasional,
12. sosial, penataan ruang,
13. pertanahan,
14. pemukiman,
15. pekerjaan umum,
16. perhubungan,
17. lingkungan hidup,
18. politik dalam negeri,
19. administrasi publik,
20 .pengembangan otonomi daerah,
21. perimbangan keuangan daerah,
22. kependudukan,
23. olah raga,
24. hukum dan perundang-undangan, serta
25. penerangan.
Otonomi darah mewajibakan pemerintah daerah untuk mewujudkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat daerah, yang meliputi beberapa kegiatan berikut ini.
  1.  Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI.
  2. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
  3. Mengembangkan kehidupan demokrasi.
  4. Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
  5. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
  6. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
  7. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
  8. Mengembangkan sistem jaminan soaial.
  9. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
  10. Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
  11. Melestarikan lingkungan hidup.
  12. Mengelola administrasi kependudukan.
  13. Melestarikan nilai sosial budaya. dan
  14. Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.
Kewengan pemerintah daerah dalam otonomi daerah dilaksanakan secara luas, utuh dan bulat yang meliputi;
  • perencanaan
  • pelaksanaan
  • pengawasan
  • pengendalian
  • dan evalusai pada semua aspek pemerintahan.

3. Prasyarat Aparatur dalam otonomi daerah.

Indikator untuk menentukan serta menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan tersebut berjalan dengan baik, dapat di ukur dari tiga (3) indikasi berikut ini.

a. Terjaminnya keseimbangan pembangunan di wilayah Indonesia, baik berskala lokal maupun nasional.

b. Terjangkaunya pelayanan pemerintah bagi seluruh penduduk Indonesia secara adil dan merata.

c. Tersedianya pelayanan pemerintah yang efisien dan efektif.

Sebaliknya, tolak ukur yang digunakan untuk merealisasikan ketiga indikator tersebut, aparat pemerintah pusat dan daerah diharapkan memiliki sikap-sikap berikut ini.

a. Kapasitas (kemampuan aparatur).
b. Integritas (mentalitas).
c. Akseptabilitas (penerimaan), dan 
d. Akuntabilitas (kepercayaan dan tanggung jawab).

Demikian penjelasan tentang Makna, Prasyarat, Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Otonomi Daerah tersebut diatas, semoga bermanfaat.
Sumber: PKN-Kemendikbud_RI-2017.