Pengertian dan Contoh Partisipasi Politik di Indonesia
Partisipasi Politik Warga Negara Indonesia.
Sejatinya, peran serta dalam sistem politik disebut dengan partisipasi politik yang secara umum berarti menjelaskan akan keterlihatan seseorang atau sekelompok orang dalam suatu kegiatan politik.
1. Pengertian Partisipasi Politik.
Devenisi Partisipasi politik yang dikemukaan oleh Verba adalah bahwa partisipasi politik, yaitu kegiatan pribadi warga negara yang legal, yang sedikit banyaknya langsung bertujuan untuk mempengaruhi seleksi pejabat-pejabat negara dan atau tindakan - tindakan yang doambil oleh mereka.
Partisipasi politik adalah kegaitan yang dilakukan oleh warga negara baik secara individu (perorangan) ataupun secara kolektif (kelompok), atas dasar keinginan sendiri ataupun dari dorongan dari pihak lain yang tujuannya untuk memengaruhi keputusan politik yang akan diambil oleh pemerintah, agar keputusan tersebut menguntungkannya.
Suatu komunitas politik dapat disebut masyarakat politik jika dapat memenuhi kriteria atau ciri-ciri berikut ini;
a. Selalu ada kelompok yang memerintah dan yang diperintah.
b. Memiliki sistem pemerintahan tertentu yang mengukur kehidupan masyarakat.
c. Memiliki lembaga-lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan.
d. Memiliki tujuan tertentu yang mengikat seluruh rakyat.
e. Memahami informasi dasartentan siapa yang memegang kekuasaan dan bagiamana sebuah institusi bekerja.
f. Dapat menerima perbedaan pendapat.
g. Memiliki kepedulian dan kepekaan terhadap masalah bangsa.
h. Memiliki rasa tanggung jawab terhadap perkembangan dan keadaan negara dan bangsanya.
i. Memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam kegaitan perumusan penentuan kebijakan negara, mengawasi dan mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut dalam berbagai bidang kehidupan.
j. Menyadari akan pentingnya pembelaan terhadap negara, kedaulatan, keberadaan dan keutuhan negara memahami, menyadari dan melaksanakan sikap dan perilaku yang sesuai dengan hak dan kewajiban sebagai warga masyarakat dan warga negara.
k. Patuh terhadap hukum dan menegakkan supremasi hukum,
l. Membangun budaya politik yang demokratis.
m. Menjunjung tinggi demokrasi, hak asasi manusia, keadilan dan perasamaan.
n. Mengawasi jalannya pemeritnahan agar dapat tertata dengan baik dan benar, dan
o. Memiliki wawasan kebangsaan, sikap, dan perilaku yang mencerminkan cinta tanah air.
Berdasarkan karakteristik tersebut diatas, maka masyarakat politik berkedudukan sebaai masyarakat yang menjalankan aktifitas yang berkaitan dengan kekuasaan negara, baik sebagai penyelenggara kekuasaan negara ataupun sebagai pengawas pelaksanaan kekuasaan negara, dalam bentuk institusi formal (DPR) ataupun informal (partai politik, kelompok kepentingan dan kelompok penekan).
2. Contoh Partisipasi Politik.
Partisipasi politik tentunya terwujud dalam bentuk perilaku anggota masyarakat yang berlandaskan pada nilai dan norma yang berlaku. Berikut akan kami uraikan contoh partisipasi politik dan perilaku politik yang sesuai dengan nilai serta norma - norma yang berlaku dan terdiri dari tiga jenis kegiatan politik berikut;a. Partisipasi politik di lingkungan sekolah.
Setiap peserta didik dapat menerapkan pola perilaku politik yang mencerminkan pelaksanaan demokrasi langsung melalui kegaitan berikut;- Pemilihan ketua kelas, ketua OSIS dan ketua organiasi ekstrakurikuler seperti Pramuka, pencinta alam, PMR, Paskibraka dan sebaainya.
- Pembuatan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga OSIS atau organisasi ekstrakurikuler yang diikuti.
- Forum diskusi atau musyawarah yang diselenggarakan di sekolah.
Agar supaya perilaku politik yang ditampilkan dapat mencerminkan perilaku politik yang sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku, maka peserta didik atau siswa harus memperhatikan ketentuan atau norma berikut ini.
- Norma Pancasila.
- Norma UUD NRI Tahun 1945.
- UU Republik Indonesia No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
- Norma Tata tertib siswa, dan lain sebagainya.
b. Partisipasi politik di Lingkungan Masyarakat.
Perilaku politik yang merupakan cerminan langsung dari demokrasi langsung dapat diterapkan oleh warga masyarakat melalui beberpa kegiatan berikut ini.
- Forum warga.
- Pemilihan ketua RT dan RW, Kepala Desa, ketua organisasi masyarakat dan lainnya.
- pembuatan peraturan yang berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bagi organisasi masyarakat, koperasi, LMD dan segainya.
Agar dalam pelaksaan perilaku politik tersebut sesuai dengan norma dan aturan maka masyarakat harus memahami hal berikut;
- Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
- Peraturan perundang-undangan yang terkait, misalnya UU HAM, UU Partai Politik dan sebagainya.
- Peraturan yagn berlaku khusus di lingkungan setempat, seperti peraturan RT-RW, Peraturan desa dan sebagainya.
- Norma-norma sosial yang berlaku.
c. Partisipasi Politik di lIngkungan Negara.
Perilaku politik yang dapat kita tampilkan secara lansung dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diantaranya adalah sebagia berikut ini.
Perilaku politik yang tidak langsung dapat dilakukan dengan penyampaian aspirasi kepada lembaga perwakilan rakyat, partai politi, organisasi masyarakat dan media massa. Agar perilaku tersebut tampil sesuai dengan aturan maka harus mematuhi norma-norma berikut ini.
Bentuk Partisipasi serta perilaku politik tersebut diatas merupakan peran aktif dalam pelaksanaan sistem politik di Negara Indonesia yang kita cintai ini. Selain itu peran aktif warga negara juga dapat dilakukan dalam berbagia aspek lainnya seperti dalam bidang politik, hukum, eknomi, serta sosial budaya dengan harapan bahwa partisipasi politik setiap warga negara tersebut dapat semakin memperkuat sistem politik bangsa secara berkeseluruhan.
- Pemilihan umum untuk memilih anggota legislatif dan Presiden.
- Pemilihan kepala daerah secara langsung.
- aksi demonstrasi yang tertib, damai dan santun.
Perilaku politik yang tidak langsung dapat dilakukan dengan penyampaian aspirasi kepada lembaga perwakilan rakyat, partai politi, organisasi masyarakat dan media massa. Agar perilaku tersebut tampil sesuai dengan aturan maka harus mematuhi norma-norma berikut ini.
- Pancasila.
- UUD NRI Tahun 1945.
- UU No.8 tahun 2015 tentang perubahan atas UU No.1 tahun 2015 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2014 tentang Pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi UU, UU RI No.2 tahun 2011 tentang Perubahan atas undang-undang No.2 tahun 2008 tentang partai politik, UU RI No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan sebagainya.
- Peraturan Pemerintah.
- Keputusan Presiden, dan
- Peraturan Daerah.
demikian penjelasan singakat tentang Pengertian dan Contoh Partisipasi Politik di Indonesia tersebut diatas, semoga bermanfaat dan terimakasih. Bantu dengan Share agar yang lain juga bisa menambah wawasan kenegaraannya.
Sumber: Kemendikbud_RI-2019.