Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian dan Kekuatan Infrastruktur Sistem Politik Indonesia

Kekuatan Infrastruktur Sistem Politik Indonesia

1. Pengertian Infrastruktur Politik.

Sahabat pendidikan dimanapun berada. Patut diketahui bersama bahwa Infrastruktur politik adalah kelompok-kelompok kekuatan politik yang ada atau terdapat didalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif. Kelompok-kelompok tersebut dapat berperan sebagai pelaku politik tidak formal untuk turut serta dalam proses pembentukan kebijaksanaan negara. 

Infrastruktur politik di negara kita (Indonesia) terdiri dari keseluruhan kebutuhan yang diperlukan tiap-tiap bidang politik dalam rangka pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan proses pemerintahan negara.

Perlu diketahui bersama pula bahwa pada dasarnya, organisasi-organisasi yang tidak termasuk dalam birokrasi pemerintahan negara Indonesia merupakan kekuatan infrastruktur politik yang dengan kata lain bahwa setiap organisasi non-pemerintah termasuk kekuatan infrastruktur politik. 

Pengertian dan Kekuatan Infrastruktur Sistem Politik Indonesia
Kekuatan Infrastruktur Sistem Politik Indonesia


2. Kekuatan Insfrastruktur Sistem Politik Indonesia.

Di negara kita yang tercinta ini terdapat banyak sekali organisasi atau kelompok yang menjadi kekuatan infrastruktur politik, yang  jika diklasifikasikan maka terdapat empat kekuatan politk yang diantaranya sebagai berikut.

a. Kekuatan Partai Politik.

Partai Politik, merupakan organisasi politik yang dibentuk oleh kumpulan atau sekelompok Warga Negara Indonesia dengan  sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggotanya, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum (PEMILU). 

Hal yang mendasari terjadinya pendirian partai politik biasanya didorong oleh adanya persamaan kepentingan, cita-cita politik, dan persamaan keyakinan atau Agama.

b. Interest Group (Kelompok Kepentingan). 

Kelompok Kepentingan (interest group), merupakan kelompok yang memiliki kepentingan terhadap kebijakan politik negara. Kelompok kepentingan dapat menghimpun atau mengucurkan dana dan tenaganya untuk melaksanakan tindakan politik yang biasanya berada di luar dari pada tugas partai politik. 

Tak jarang kelompok ini bergandengan erat dengan salah satu dari sekian banyak partai politik dan keberadaannya bersifat independen (mandiri) yang untuk mewujudkan tujuannya, tidak menutup kemungkinan kelompok kepentingan mereka  dapat melakukan negosiasi dan mencari dukungan kepada masyarakat perseorangan ataupun kelompok masyarakat. 

Contoh  kelompok kepentingan tersebut adalah elite politik, pembayar pajak, serikat dagang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serikat buruh dan sebagainya.

c. Kelompok Penekan (pressure Group).

Kelompok Penekan (pressure group), adalah kelompok yang memiliki tujuan yaitu mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik berupa undang-undang  atau kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kepentingan dan keinginan kelompok mereka. 

Pada kelompok ini biasanya tampil ke depan dengan bermacam cara untuk menciptakan pendapat umum yang mendukung keinginan atau harapan kelompok mereka. Contohnya dengan cara melakukan aksi demonstrasi, aksi mogok dan lain sebagainya.

d. Media Komunikasi Politik.

Media komunikasi politik, adalah sarana atau alat komunikasi politik yang digunakan  dalam proses penyampaian informasi dan pendapat politik secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah maupun terhadap masyarakat pada umumnya. 
Sarana media komunikasi tersebut diantaranya adalah media cetak seperti koran, majalah, buletin, brosur, tabloid dan sebagainya, sedangkan media elektronik seperti televisi, radio, internet  dan lain sebagainya. Maksud dari Media komunikasi tersebut  yaitu diharapkan mampu mengolah, mengedarkan informasi bahkan menjadi dan mencari aspirasi/pendapat sebagai berita politik. 
Demikian ulasan singkat tentang Kekuatan Infrastruktur Sistem Politik Indonesia tersebut diatas, Semoga bermanfaa dan terimakasih.
Sumber: Kemendikbud_RI-2017.