Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Disentralisasi dan Otonomi Daerah Menurut Ahli

Disentralisasi dan Otonomi Daerah. 

Pada kesempaan ini kita akan mencoba menguraikan apa defenisi atau pengertian dari disentraslisasi dan juga otonomi daerah sekaligus mencoba untuk mendalami harmonisasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dengan cara memaknai disentralisasi/otonomi daerah dalam konteks negara kesatuan republik Indonesia, kedudukan dan peran pemerintah pusat, kedudukan dan peran pemerintah daerah dan memaknai hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah tersebut.

Pengertian Disentralisasi dan Otonomi Daerah Menurut Ahli

A. Pengertian Disentralisasi.

Secara Etimologi, Istilah disentralisasi bersumber dari bahasa Belanda, yaitu 'de' berarti "lepas", dan 'centerum' yang berarti "pusat" dengan demikian disentralisasi berarti sesuatu yang lepas dari pusat. Terdapat dua kelompok besar yang mendefinisikan disentralisasi, yaitu kelompok Anglo Saxon dan kelompok Kontinental. 

Kelompok Anglo Saxon mengatakan bahwa disentralisasi adalah sebagai penyerahan wewenang dari pemeritnah pusat, baik kepada para pejabat pusat yang ada di daerah yang disebut dengan 'dekonsentrasi' maupun kepada badan-badan otonom daerah yang disebut dengan 'devolusi'.

Devolusi berarti sebagian kekuasaan diserahkan kepada badan-badan politik di daerah yang diikuti dengan penyerahan kekuasaan sepenuhnya untuk mengambil keputusan baik secara politis maupun secara administratif.

Sedangkan kelompok Kontinental membedakan disentralisasi menjadi dua bagian, yaitu disentralisasi jabatan (dekonsentrasi) dan disentralisasi ketatanegaraan. Dekonsentrasi adalah penyerahan kekuasaan dari atas kebawah dalam rangak kepegawaian guna kelancaran pekerjaan semata. 

Adapun dekonsentrasi ketaanegaraan, yaitu merupakan pemberian kekuasaan untuk mengatur daerah di dalam lingkungannya guna mewujudkan asas demokrasi dalam pemeritnahan negara.

Menurut para ahli ilmu tata negara, bahwa dekonsentrasi merupakan pelimpahan kewenangan dari alat perlengkapan negara di pusat kepada instansi bawahannya guna melaksanakan pekerjaan tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan. 

Namun Pemerintah pusat tidak kehilangan kewenangannya sebab instansi bawahannya melaksanakan tugas atas nama pemerintah pusat.

Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemeritnah pusat kepada daerah otonom sebagai wakil pemerintah atau perangkat pusat di daerah dalam kerangka negara kesatuan. Lembaga yang melimpahkan kewenangan dapat memebrikan perintah kepada pejabat yang telah dilimpahi kewenangan itu mengenai pengambilan atau pembuatan keputusan.

Menurut Amran Muslimin (2009:120), bahwa disentralisasi di bedakan menjadi tiga bagian yaitu sebagai berikut;

1. Desentralisasi Politik.

Disentraslisasi politik, adalah pelimpahan kewenaangan dari pemeritnah pusat yang meliputi hak mengtur dan mengurus kepentingan rumah tangga sendiri bagi badan-badan politik di daerah yang dipilih di daerah yang dipilih oleh rakyat dalam daerah-daerah tertentu.

2. Disentralisasi Fungsional.

Disentralisasi fungsional, adalah Pemberian hak kepada golongan-golongan tertentu untuk mengurus  segolongan kepentingan tertentu dalam masyarakat baik terikat maupun tidak terikat pada suatu daerah tertentu, seperti mengurus irigasi bagi petani.

3. Dekonsentrasi Kebudayaan.

Dekonsentrasi kebudayaan, adalah pemberian hak kepada kelompok - kelompok minoritas dalam masyarakat untuk menyelenggarakan kebudayaan sendiri, seperti ritual kebudayaan.

Dari pemaparan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa disentralisasi pada dasarnya merupakan suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemeritnah pusat kepada badan-badan atau lembaga pemerintah daerah dengan tujuan agar setiap urusan dapat beralih kepada daerah dan menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah.

B. Pengertian Otonomi Daerah.

Terdapat banyak defenisi yang dapat menggambarkan makna dari otonomi daerah. Menurut H.M Agus Santoso, Terdapat beberapa defenisi otonomi daerah yang dikemukakan para ahli yang diantaranya adalah sebagai berikut.

1. C.J Franseen mengatakan, bahwa otonomi daerah adalah hak untuk mengatur urusan-urusan daerah dan menyesuaikan peraturan-peraturan yang sudah dibuat dengannya.

2. J. Wajong mengatakan, bahwa otonomi daerah adalah kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah dengan keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri dan pemerintahan sendiri.

3. Ateng Syarifussin mengatakan, bahwa otonomi daerah adalah kebebasan atau kemandirian terapi bukan kemerdekaan. Namun kebebasan itu terbatas sebab merupakan perwujudan dan pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.

4. Manurut Undang-Undang RI No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otnom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Otonomi daerah adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat.

Tujuan dari otonomi daerah adalah untuk peningkatan dan meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

Maka dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Otonomi Daerah adalah keleluasaan dalam bentuk hak dan wewenang serta kewajiban dan tanggung jawab badan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sesuai keadaan dan kemampuan daerahnya sebagai manifestasi dari disentralisasi.

Demikian penjelasan singkat tentang Pengertian Disentralisasi dan Otonomi Daerah Menurut Ahli tersebut diatas, semoga bermanfaat dan terimakasih.

Note: bantu dengan share ke teman-teman lainnya yang membutuhkan.
Sumber: Kemendikbud_RI-2017.