Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian, Latar Belakang dan Manfaat Zonasi PPDB oleh Kemendikbud

Alasan Kemendikbud Menerapkan Sistem Zonasi PPDB

Salam sahabat pendidikan sekalian dimanapun berada, berikut ini kita akan uraikan tentang kebijakan Pemerintah yang dalam hal ini yaitu Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia yang mengeluarkan atau melaksanakan Sistem Zonasi PPDB yang mungkin ingin anda ketahui apa hal yang melatar belakangi dikeluarkannya Permen tentang aturan ini. Untuk jelasnya silahkan disimak dan membacanya hingga selesai agar dapat lebih faham dan mengerti tujuan dan manfaatnya. 

Pengertian, Latar Belakang dan Manfaat Zonasi PPDB oleh Kemendikbud
Pengertian, Latar Belakang dan Manfaat Zonasi PPDB oleh Kemendikbud


- Apa itu ZONASI?

Zonasi adalah pembagian atau pemecahan suatu wilayah atau area menjadi beberapa bagian sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan.

- Apakah Latar Belakang di Berlakukannya Sistem Zonasi?

Zonasi dilatar belakangi oleh beberapa faktor atau sebab yang diantaranya adalah sebagai berikut.

1. Sekolah Favorit.

Kemunculan Sekolah Favorit sebanarnya muncul dikarenakan oleh pemikiran dari masyarakat itu sendiri yang jika dilihat dari segi fakta bahwa sebenarnya sekolah Favorit itu “ tidak ada “. Maka dari itu, dengan adanya sistem Zonasi maka semua sekolah akan disamaratakan .

2. Kompetisi Pada Siswa.

Siswa belajar bukan dengan tujuan untuk mencari sekolah favorit. Maka dari itu, dengan sistem Zonasi ini maka siswa bersekolah dengan tujuan untuk belajar dan mencari atau menimba ilmu. 

3. Interferensi Batuan Kesekolah.

Terdapat banyak bantuan yang mengalir ke sekolah-sekolah yang dianggap sebagai sekolah favorit, sedangkan untuk sekolah yang cenderung biasa – biasa saja justru kurang mendapatkan perhatian. Maka dari itu, dengan hadirnya sistem Zonasi ini, diharapakan akan terjadi pemerataan bantuan untuk semua sekolah.

4. Kompetensi Guru yang Menurun.

Kompetensi guru yang mengajar akan hilang apabila siswa yang diajarnya bersifat homogen, dengan adanya sistem zonasi, maka siswa akan terbagi rata sehingga kompetensi guru pendidik dapat meningkat. 

5. Adanya Jual Beli Kursi.

Hal ini terjadi dikarenakan adanya sistem pemaksaan terhadap anak untuk bersekolah disekolah yang dianggap favorit. 

Oleh karena itu, dengan adanya sistem Zonasi ini diharapkan pada proses penerimaan peserta didik baru dilakukan berdasarkan pada alamat dalam kartu keluarga, ataupun surat keterangan domisili dari RT atau RW yang dilelisir oleh Lurah atau Kepala Desa setempat yang menjelaskan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 bulan sebelum PPDB (Pendaftaran Peserta Didik Baru). 

6. Sekolah yang Jauh dari Rumah.

Peserta didik yang rumahnya jauh dari tempat ia bersekolah tentunya akan menambah biaya untuk transfortasi agar dapat sampai kesekolahnya. Oleh karena itu, dengan adanya sistem Zonasi ini, maka sekolah hanya akan menampung siswa yagn domisilinya berdekatan dengan sekolah tersebut.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Bapak Muhadjir Effendy Menyatakan bahwa, “  ZONASI merupakan salah satu strategi percepatan pemerataan pendidikan yang berkualitas. Target kita bukan hanya pemerataan akses layanan pendidikan saja namun juga pemerataan terhadap kualitas pendidikan itu sendiri”. 

Zonasi PPDB pada tahun 2019 ini cenderung berbeda dengan tahun tahun sebelumnya dimana untuk sekarang ini menggunakan jarak tempuh dari rumah hingga kesekolah.  Lalu, apakah perbedaan itu? Perbedaannya adalah; 

a. Penetapan Zonasi dengan memperhatikan cleansit dan mendekatkan domisili,

b. Memperhatikan jumlah daya tampung,

c. Administrasi dipastikan sudah masuk,

d. Zonasi wajib diumumkan paling lama satu bulan sebelum dilakukan pendaftaran PPDB, dan

e. Melibatkan Musyawarah dengan Kepala Sekolah.

Penetapan Zonasi ini dilaksanakan sebagaimana diterangkan dalam Permendikbud No.51 Tahun 2018. 

- Apakah Manfaat dari Zonasi? 

Zonasi dilaksanakan guna untuk mewujudkan skil pembelajaran abad 21, Skil yang dimaksud diantaranya yaitu;

a. Kolaborasi,

b. Komunikasi,

c. Kreatifitas, dan

d. Berfikir kritis.

- Prinsip dan Tujuan Zonasi PPDB. 

Prinsip PPDB dengan melakukan sistem Zonasi dilakukan agar tidak diskriminatif, obejkstif, transfaran, akuntabel dan berkeadilan.

- Fungsi Didirikannya Sekolah.

Fungsi daripada sekolah itu sendiri yakni untuk memfasilitasi masyarakat yang berada disekitarnya atau masyarakat terdekatnya.

Dari agenda Kemendikbud tersebut diatas, diharapkan mampu untuk jauh lebih mengangkat dan menunjang kualitas pendidikan dan pemerataan pendidikan untuk mencapai cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa kita. 

Demikian artikel singkat tersebut, sekian dan terimakasih.