Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian, Syarat, Sebab Integrasi dan Disintegrasi Nasional

Perbedaan pendapat merupakan hak dari setiap orang. Namun demikian, perbedaan tersebut janganlah sampai menghancurkan  sendi-sendi kehidupan dan persaudaraan antar sesama bangsa Indonesia. Jika terjadi bentrokan dan juga perselisihan maka hendaklah diselesaikan dengan cara yang baik - baik sebab jika tidak maka tentunya kita semua yang ragi.

Pentingnya Konsep Integrasi Nasional

Pernahkah kalian melihat suatu bentrokan atau perselisihan? mengapa hal itu sampai terjadi? apa penyebabnya? apa akibat yang ditimbulkan? bagaimana upaya penyelesaiannya? apa dampaknya bagi kehidupan bangsa, siapa yang bertanggung jawab atas kejadian seperti itu?

Pengertian, Syarat, Sebab Integrasi dan Disintegrasi Nasional

Tentunya semua pertanyaan itu, hanya dapat dijawab dengan menyimak ulasan berikut ini.

1. Pengertian Integrasi Nasional.

Integritas Nasional berasal dari kata 'integrasi' dan 'nasional'. integrasi berasal dari bahasa inggris yang berarti 'integrate' (menyatukan, menggabungkan, mempersatukan) sedangkan kata ' nasional' berasal dari dari bahasa inggris yang berarti ' nation' yang artinya bangsa. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia Integrasi memiliki arti ' pembaruan hingga menjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Integrasi nasional dalam kamus bahasa Indonesia mempunyai arti politis dan ontropologis.

a. Secara politis.

Berarti penyatuan berbagai kelompok budaya dna sosial dalam kestuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas nasional.

b. Secara antropologis.

Berarti proses penyesuaian antara unsur-unsur kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai suatu keserasian fungsi dalam kehidupan masyarakat.

Dari pengertian tersebut diatas maka dapat kita simpulkan bahwa Integrasi Nasional bangsa Indonesia berarti Hasrat dan kesadaran untuk bersatu sebagai suatu bangsa, menjadi satu kesatuan bangsa secara resmi, dan direalisasikan dalam satu kesepakatan atau konsensus nasional melalui Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928.

2. Sayarat Integrasi Nasonal. 

Syarat dari keberhasilan suatu integrasi di suatu negara yaitu sebagai berikut.

Pengertian, Syarat, Sebab Integrasi dan Disintegrasi Nasional

  • anggota masyarakat merasa bahwa mereka berhasil saling mengisi kebutuhan antara satu dengan lainnya.
  • tercipta kesepakatan bersama mengenai norma-norma dan nilai-nilai yang dilestarikan dan dijadikan pedoman.
  • Norma-norma dan nilai sosial dijadikan aturan baku dalam melangsungkan proses integrasi sosial.
Dalam UUD NRI Tahun 1945 disebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai menyalahgunakan ke hak sebab akan banyak orang yang dapat menjadi sewenang-wenang melakukan sesuatu hal yang dapat merugikan orang lain. 

Begitu juga dengan orang yang selalu berusaha menghindari tanggungjawabnya sebagai warga negara. Semua itu dapat merugikan masyarakat terutama bagi pemerintah. Pelanggaran terhadap hak orang lain dapat mengakibatkan terjadinya Disintegrasi sehingga orang yang haknya dilanggar kemungkinan tidak akan menjalankan kewajibannya.

Dibutuhkan keseimbangan dalam memenuhi dan menjalankan hak dan kewajiban agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain dan diri kita sendiri. Contohnya, pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di suatu daerah harus merata dan sama dengan daerah yang lainnya agar tidak terjadi kecemburuan  yang dapat berakibat kepada terganggunya integrasi sosial.

Salah satu kewajiban warga negara adalah menjaga integrasi nasional dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika dengan cara menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tidak hanya berlaku bagi TNI dan Polri tetapi bagi semua elemen masyarkat termasuk kita semua wajib menjaga kedaulatan negara ini dengan cara selalu bersiap diri jika terdapat ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) yang dapat menghancurkan Integrasi Nasional di negara ini.

Demikian penjelasan singakat tersebut diatas, semoga bermanfaat dan terimakasih.
Sumber: PKN-Kemendikbud_RI-2017.