Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tugas dan Wewenang Lembaga Negara Indonesia

Tugas dan Wewenang Lembaga Negara Indonesia Menurut UUD 1945.

Apakah lembaga - lembaga Negara Republik Indonesia Tersebut? Apa sajakah tugas dari lembaga - lembaga Negara Republik Indonesia tersebut? Untuk lebih jelasnya mari kita sama-sama mengulas tema di atas untuk lebih memperdalam ilmu kita tentang lembaga apa saja yang ada di Indonesia sesuai dengan UUD 1945. Berikut penjelasannya. 

Undang - Undang Dasar NRI tahun 1945 sebagai konstitusi mengatur keberadaan lembaga - lembaga negara melalui tugas, fungsi wewenang hingga pada susunan dan kedudukannya yang dijabarkan dalam undang-undang Nomor 42 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, UU Nomor 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Mahkamah konstitusi, UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang BPK.


Tugas dan Wewenang Lembaga Negara Indonesia


Suprastruktur kekuatan lembaga Negara Republik Indonesia adalah sebagia berikut.

1. MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat,
2. DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat,
3. DPD atau Dewan Perwakilan Daerah,
4. Presiden/Wakil Presiden,
5. Mahkamah Agung,
6. MK atau Mahkamah Konstitusi,
7. Komisi Yudisial,
8. BPK atau Badan Pemeriksa Kekuangan.

Kekuatan suprastruktur politik yang tergolong dalam lembaga tinggi negara Indonesia secara garis besar memiliki tugas dan wewenang yang diantaranya adalah sebagai berikut.

1. Tugas dan Wewenang MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat.

a. Anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD.

b. Anggota MPR berjumlah sebanyak 550 anggota dan DPD berjumlah sebanyak 4x jumlah provinsi anggota DPD.

c. MPR adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, bukan lembaga tinggi negara.

d. Tugas dan wewenang MPR adalah berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden dan hanya dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam  masa jabatannya menurut UUD NRI Tahun 1945 sesuai pasal 3 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3.

e. MPR juga memiliki hak dan kewajiban seperti di atur dalam UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

2. Tugas dan Wewenang Presiden.

a. Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan calon.

b. Syarat menjadi presiden diatur lebih lanjud dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 6 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945.

c. Kekuasaan Presiden menurut UUD NRI Tahun 1945 adalah sebagai berikut;
  • Membuat Undang-Undang bersama dengan DPR (Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20)
  • Menetapkan  ( PP ) atau Peraturan Pemerintah (Pasal 5 (2))
  • Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara (Pasal 10)
  • Menyatakan perang, perdamaian dan perjanjian dengan negara lain berdasarkan atas persetujuan dari DPR (Pasal 11)
  • Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)
  • Mengangkat serta  menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan dari DPR (Pasal 13)
  • Memberi grasi serta rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan dari (MA) atau Mahkamah Agung (Pasal 14 ayat (1))
  • Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (Pasal 14 ayat (2))
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15)
  • Membentuk dewan pertimbangan dengan tugas memberikan pertimbangan dan nasihat kepada presiden (Pasal 16)
  • Mengangkat dan serta memberhentikan menteri-menteri negara (Pasal 17)
  • Mengajukan RUU APBN (Pasal 23)

3. Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

a. Anggota DPR dipilih melalui pemilu.

b. Fungsi DPR adalah fungsi legislasi, fungsi angaran, dan fungsi pengawasan.

c. Hak Anggota DPR adalah hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

d. Hak Anggota DPR, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan ususl/pendapat dan hak imunitas.

4. Tugas dan Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

a. BPK Merupakan lembaga yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.


Tugas dan Wewenang Lembaga Negara Indonesia


b. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.

5. Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung (MA). 

a. Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia.

b. Mahkamah Agung membawahi peradilan di Indonesia.

c. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

6. Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi (MK).

a. Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang sebagai berikut;
  • mengadili pada tingkat petama dan terakhir UU terhadap UUD NRI Tahun 1945
  • memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
  • memutus pembubaran partai politik.
  • memutus hasil perselisihan tentang pemilu.
  • memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran Presiden/Wakil Presiden menurut UUD.
b. Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan (9) orang, tiga (3) anggota diajukan Mahkamah Agung, 3 anggota diajukan DPR dan tiga anggota diajukan Presiden.

7. Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial (KY).

a. Komisi Yudisial adalah lembaga mandiri yang dibentuk Presiden atas persetujuan DPR.

b. Komisi Yudisial berwenang mengusulkan mengangkat hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

8. Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 

a. DPD merupakan bagian keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilu dan setiap provinsi.

b. DPD merupakaan wakil - wakil provinsi.

c. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, selama bersidang bertempat tinggal di ibukota Negara Republik Indonesia.

d. DPD berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan yang berkaitan dengan daerah. 

Perlu diketahui bahwa kedelapan lembaga negara tersebut diatas yang lengkap dengan tugas dan wewenangnya merupakan kekuatan utama dalam suprastruktur politik negara kita. 

Demikianlah ulasan singakat tentang Tugas dan Wewenang Lembaga Negara Indonesia tersebut diatas, semoga bermanfaat dan terimakasih.
Sumber: Kemendikbud_RI-2017.