Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jenis Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Terkait dalam Pancasila

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia bersifat universal dan merupakan salah satu karakteristik dari beberapa karakteristik yang dimilikinya dengan arti  bahwa hak dan kewajiban asasi manusia tersebut merupakan sesuatu yang dimiliki dan wajib dilakukan oleh setiap manusia tanpa ada perbedaan antara suku, agama, ras dan golongan. Meski demikian, karakteristik penegakan hak asasi manusia dalam setiap negara berbeda-beda yang disebabkan adanya ideologi, kebudayaan dan nilai-nilai kemanusiaan yang memengaruhi pola penegakan hak asasi manusia dinegara tersebut.

Jenis Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Terkait dalam Pancasila

Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila

Pancasila adalah ideologi yang mengutamakan atau mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan yang sangat menghormati hak dan kewajiban asasi tiap-tiap warga negaranya begitu pula yang bukan warga negaranya. Bagaimana Panasila menjamin semua hal tersebut?

Pancasila menjamin hak dan kewajiban asasi manusia terutama untuk setiap warga negaranya melalui nilai-nilai yang terdapat atau yang terkandung didalamnya. Nilai - nilai tersebut dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Ketiga nilai Pancasila ini mengandung jaminan atas hak dan kewajiban asasi manusia.

Nilai dasar berkaitan erat dengan hakikat dari kelima sila Pancasila, yaitu nilai Ketuhanan yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradap, Nilai Persatuan Indonesia, Nilai Kerakyatan yang di Pimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Nilai Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Semua nilai tersebut memiliki sifat yang universal, sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai nilai yang baik dan benar, bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara Indonesia.

Jenis Hak dan Kewajiban Asasi Manusia berdasarkan Pancasila.

Hubungan antara hak dan kewajiban asasi manusia dengan pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut ini.

a. Ketuhanan yang Maha Esa.

Artinya, (Hak) Menjamin kemerdekaan untuk memeluk agama, menjalankan ibadah dengan tenang sesuai agama dan keyakinan, Membangun tempat ibadah sesuai ketentuan yang berlaku. (kewajiban) Menghormati perbedaan agama yang ada, tidak memaksakan agama sendiri terhadap orang lain, tidak mencampuri/mengganggu ibadah atau tempat ibadah agama lain.

b. Kemanusiaan yang Adil dan Beradap.

Artinya, (Hak) beradap menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum, diperlakukan selayaknya manusia sebagai makluk sosial, hak untuk ikut serta dalam aksi kemanusiaan,  (Kewajiban) Memiliki kewajiban dan hak yang sama untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum, mengakui persamaan derajat, menjunjung nilai kemanusiaan dan kebenaran dan keadilan.

c. Persatuan Indonesia.

Artinya, (Hak) Pancasila mengamatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat gotong royong, saling bantu-membantu, menghormati satu dengan yang lainnya, rela berkorban, dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, (kewajiban) Menjaga dan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan bangsa, memupuk rasa dan jiwa cinta tanah air.

d. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.

Artinya, (Hak) untuk dihargai dan dihormati pendapatnya, hak untuk ikut serta dalam musyawarah mufakat, (Kewajiban) Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat tanpa adanya tekanan, paksanaan, ataupun intervensi, menghargai pendapat orang lain, memberi ruang kepada orang lain untuk berbicara, melaksanakan hasil musyawarah dengan itikat baik. 

e. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Artinya, (Hak) Mengakui hak milik perorangan, berhak diperlakukan secara adil, berhak untuk tidak dilanggar haknya, (kewajiban) berlaku adil terhadap orang lain, menghargai dan tidak mengganggu hak orang lain.

Demikian penjelasan singkat tersebut diatas, semoga bermanfaat dan masih ada artikel lain yang berkaitan yang membahas tentang Pengertian hak dan kewajiban asasi manusia menurut para ahli. Terimakasih.
Sumber: PKN-Kemendikbud_RI 2017.