Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

10 Dinamika Prinsip Demokrasi Pancasila di Indonesia

Dalam menerapkan paham demokrasi, maka bagi bangsa indonesia pilihan yang tepat adalah dengan demokrasi Pancasila sebab paham demokrasi pancasila sesuai dengan kepribadian bangsa yang digali dari tata nilai sosial dan budaya sendiri yang telah dipraktekkan jauh sebelum Indonesia merdeka. 

Hal ini dapat dilihat pada kehidupan sebagian besar masyarakat Indonesia yang menerapkan “musyawarah mufakat” dan “gotong royong” dalam menyelesaikan setiap permasalahan secara bersama – sama yang ada dan terjadi di sekitarnya.

A. Prinsip – Prinsip  Demokrasi Pancasila.


Apakah sebenarnya demokrasi pancasila itu? Pada hakikatnya rumusan demokrasi pancasila terdapat pada sila keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Rumusan tersebut merupakan rangkaian totalitas yang berhubungan erat antara satu sila dengan sila yang lain menjadi suatu kesatuan yang utuh.

Hal tersebut sangat senada dengan yang diungkapkan oleh Notonegoro yang menyatakan, bahwa “Demokrasi Pancdasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan yang maha esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradap, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Kemudian, bagaimana dengan prinsip Demokrais Pancasila? Menurut Ahmad Sanusi bahwa ada 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 diantaranya adalah sebagai berikut.

a. Demokrasi yang Berketuhanan yang Maha Esa.

Seluk beluk sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas, konsisten, aau sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan yang Maha Esa.

b. Demokrasi dengan kecerdasan.

Mengatur dan menyelenggarakan demokrasi menurut UUD NRI Tahun 1945 itu bukan dengan kekuaan naluri, otot, atau kekuatan massa semata-mata. Pelaksanaan demokrasi itu justru lebih menuntut pada kecerdasan rohaniah, aqliyah, rasional, dan kecerdasan emosional.

c. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat.

Kekuasaan tertinggi ada ditangan rakyat. Secara prinsip, rakyatlah yang memiliki/memegang kedaulatan tersebut. Dalam batas – batas tertentu kedaulatan rakyat dipercayakan kepada wakil-wakil rakyat di MPR (DPR/DPD) dan DPRD.

d. Demokrasi dengan rule of low.

Hal ini memiliki 4 makna penting, yaitu 

1. Kekuasaan Negara Republik Indonesia harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth) bukan demokrasi ugal-ugalan, demokrasi degelan, atau demkrasi manipulatif.

2. Kekuasaan negara memberikan keadilan hukum (legal justice) dan buan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura.

3. Kekuasaan negara menjamin kepastian hukum (legal security) bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarki.

4. Kekuasaan negara mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest), seperti kedamaian dan pembangunan, bukan demokrasi yang justru mempopulerkan fitnah dan hujatan atau menciptakan perpecahan, permusuhan, dan kerusakan.

e. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara.

Demkrasi menurut UUD NRI Tahun 1945 bukan saja mengakui kekuasaan negara Indonesia yang tak terbatas secara hukum, melainkan juga demokrasi itu dikuatkan dengan pembagian kekuasaan negara dan diserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggung jawab. Jadi, demokrasi menurut UUD NRI Tahun 1945 mengenal semacam pembagian dan pemisahan kekuasaan (devision and separation of power), dengan sistem pengawasan dan perimbangan (chek and balance).

f. Demokrasi dengan hak asasi manusia.

Demokrasi menurut UUD NRI Tahun 1945 mengakui hak asasi manusia yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asasi manusia, melainkan terlebih  untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.

g. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka.

Demokrasi menurut UUD NRI Tahun 1945 menghendaki diberlakukannya sistem pengadilan yang merdeka (independen) yang memberi peluang seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya.

10 Dinamika Prinsip Demokrasi Pancasila di Indonesia
Dinamika Prinsip Demokrasi Pancasila di Indonesia

Dimuka pengadilan yang merdeka penggugat dengan pengacaranya, penuntut umum dan terdakwa dengan pengacaranya mempunyai hak yang sama untuk mengajukan konsideran (pertimbangan), dalil-dalil, fakta-fakta, saksi, alat pembuktian, dan petitumnya.

h. Demokrasi dengan otonomi daerah.

Otonomi daerah merupakan pembatasan terhadap kekuasaan negara, khususnya legislatif dan eksekutif di tingkat pusat, dan lebih khusus lagi pembatasan atas kekuasaan Presiden. UUD NRI Tahun 1945 secara jelas memerintahkan dibentuknya daerah-daerah otonom pada provinsi dan kabupaten/kota.

Dengan peraturan pemeritnah, daerah-daerah otomon ini bangun dan disipakan untuk mempu mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangga sendiri yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

i. Demokrasi dengan kemakmuran.

Demokrasi itu bukan hanya soal kebebasan dan hak, bukan hanya soal kewajiban dan tanggung jawab, dan bukan pula hanya soal mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian kekuasaan kenegaraan. Demokrasi itu bukan pula hanya soal otnomi daerah dan keadilan hukum. 

Sebab bersamaan dengan itu semua, demokrasi menurut UUD NRI Tahun 1945 itu ternyata ditujukan untuk membangun kemakmuran negara (welfare state) oleh  dan untuk sebasar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.

j. Demokrasi yang berkeadilan sosial.

Demokrsai menurut UUD NRI Tahun 1945 menggariskan keadilan sosial diantara berbagai kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat. Tidak ada golongan, lapisan kelompok, satuan, atau organisasi yang jadi anak emas, yang diberi berbagai keistimewaan atau hak – hak khusus.

B. Karakter utama Demokrasi Pancasila.


Apa sebenarnya yang menjadi karakter utama Demokrasi Pancasila? Karakter utama Demokrasi Pancasila adalah sila ke empat dari Pancasila, yaitu “ Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Dengan kata lain, demokrasi pancasila mengandung tiga karakter, yaitu kerakyatan, permusyawaratan, dan hikmat kebijaksanaan.

Tiga karakter tersebut sekaligus berkedudukan sebagia cita-cita luhur penerapan demokrasi di Indonesia. Cita-cita kerakyatan merupakan bentuk penghormatan kepada rakyat Indnesia dengan memberikan kesempatan kepada rakyat Indonesia untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah.

Cita-cita permusyawaratan memancarkan keinginan untuk mewujudkan negara persatuan yang dapat mengatasi paham perseorangan atau golongan. Adapun cita-cita hikmat kebijaksanaan merupakan keinginan bangsa Indonesia bahwa demokrasi yang diterapkan di Indonesia merupakan demokrasi yang didasarkan pada nilai – nilai ketuhanan, perikemanusiaan, persatuan, permusyawaratan, dan keadilan.

C. Nilai Lebih Demokrasi Pancasila Dibanding Demokrasi Negara lain.


Apa nilai lebih demokrasi pancasila jika dibandingkan dengan penerapan demokrasi oleh negara lainnya? Demokrasi pancasila mengandung beberapa nilai moral yang bersumber dari Pancasila, yaitu sebagai berikut.

  • Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia,
  • Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
  • Pelaksanaan kebebasan yang dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan yang Maha Esa, diri sendiri,dan oranng lain,
  • Mewujudkan rasa keadilan sosial,
  • Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat, dan
  • Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.


Demokrasi Pancasila mendasarkan diri pada paham ‘ kekeluargaan ‘ dan ‘ kegotongroyongan ‘ yang ditujukan untuk hal berikut ini.

  • Kesejahtaraan rakyat, 
  • Mendukung unsur-unsur ber-Ketuhanan yang Maha Esa,
  • Menegakkan kebenaran berdasarkan budi pekerti yang luhur,
  • Menolak atheisme,
  • Mengembangkan kepribadian Indonesia, dan
  • Menciptakan keseimbangan perikehidupan individu dan masyarakat, jasmani dan rohani, lahir dan batin, hubungan manusia dan sesamanya dan hubungan manusia dengan Tuhannya.


Demikianlah uraian tentang dinamika dan prinsip demokrasi Pancasila di Indonesia tersebut diatas, dan jangan lupa untuk membaca uraian berkaitan lainnya yang bertema  Klasifikasi, Makna dan Prinsip Demokrasi Pancasila, semoga bermanfaat dan terimakasih.
Sumber: PKN-Kemdikbud_RI.