Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Demokrasi Pancasila: Klasifikasi, Makna dan Prinsip Demokrasi Pancasila

Klasifikasi, Makna dan Prinsip Demokrasi Pancasila

Selaku warga negara yang baik sudah seharusnya kita benar-benar memahami makna demokrasi agar supaya kita tidak terjebak terhadap penafsiran yang salah dalam mengartikan demkrasi sebab jika kita salah menafsirkan makna demokrasi maka dalam rencana pengimplemasiannya pun akan salah.

1. Makna Demokrasi.

Kata demokrasi berasal dari dua kata dalam bahasa yunani, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintah sehingga dapat diartikan bahwa demokrasi adalah pemerintahan rakyat. Kata ini kemdian diserap menjadi salah satu kosa kata dalam bahasa inggris yaitu democracy. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci dalam bidang ilmu politik. Hal ini mejadi wajar sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

Demokrasi Pancasila: Klasifikasi, Makna dan Prinsip Demokrasi Pancasila
Klasifikasi, Makna dan Prinsip Demokrasi Pancasila

Dalam kamus besar bahasa Indonesia, demokrasi merupakan istilah politik yang berarti pemerintahan rakyat. Hal tersebut dapat diartikan bahwa dalam sebuah negara demokrasi kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh rakyat atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas.

Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat yang artinya, rakyat dengan serta merta mempunyai kebebasan untuk melakukan semua aktifitas kehidupan termasuk aktifitas politik tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun, sebab pada hakikatnya yang berkuasa adalah rakyat untuk kepentingan bersama. 

Dengan demikian, sebagai sebuah konsep politik, demokrasi adalah landasan dalam menata sistem pemeritnahan negara yang terus berproses ke arah yang lebih baik yang dalam proses tersebut, rakyat diberi peran penting dalam menentukan ataupun memutuskan berbagia hal yang menyangkut kehidupan bersama sebagai sebuah bangsa dan negara.

Kebebasan dan demokrasi sering digunakan secara timbal balik, namun keduanya tidaklah sama. Sebagai suatu konsep, demokrasi adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan yang juga menakup seperangkat praktik yang terbetnuk melalui sejarah panjang dan sering berliku-liku.

Singkatnya, demokrasi adalah pelembagaan dari kebebasan yang artinya, kebebasan yang dimiliki rakayt diatur dan diarahkan oleh sebuah lembaga kekuasaan yang sumber kekuasaannya berasal dari rakyat dan dijalankan sendiri oleh rakyat sehingga kebebasan yang mereka miliki dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar kebebasan yang dimiliki oleh orang lain.

2. Klasifikasi Demokrasi.

Demokrasi telah dijadikan sebagai sistem politik yang dianut oleh sebagian besar negara di dunia. Meskipun demikian, dalam pelaksanaannya tidak sama dan tergantung dari sudut pandang masing-masing. Keanekaragaman sudut pandang inilah yang membuat demokrasi dapat dikenal dari berbagai macam bentuk. Berikut beberapa bentuk atau klasifikasi demokrasi. 

a. Benuk demokrasi berdasarkan titik berat perhatiannya.

Dilihat dari titik berat yang menjadi perhatiannya, demokrasi dapat dibedakan kedalam tiga bentuk diantaranya sebagai berikut.

- Demokrasi formal. 

Yaitu, suatu demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi dimana bentuk ini dianut oleh negara liberal.

- Demokrasi material.

Yaitu, demokrasi yang mentitik beratkan pada upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan dalam bidang politik kurang diperhatikan bahkan ditiadakan. Bentuk demokrasi ini dianut oleh negara komunis.

- Demokrasi gabungan.

Yaitu, bentuk demokrasi yang mengambil kebaikan serta membuang keburukan  dari bentuk demokrasi formal dan material. Bentuk demokrasi ini dianut oleh negara-negara non-blok.

b. Bentuk demokrasi berdasarkan ideologi.

Berdasarkan ideologi yang menjadi landasannya, demokrasi dibedakan kedalam dua bentuk diantaranya sebagai berikut.

- Demokrasi konstitusional/leberal.

Yaitu, demokrasi yang didasarkan pada kebebasan/individualisme. Ciri khas pemeritnahan demokrasi konstitusional adalah kekuasaan pemerintahnya terbatas dan tidak diperkenankan banyak melakukan campur tangan dan bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat. Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi.

- Demokrasi rakyat/proletar.

Yaitu, demokrasi yang didasarkan pada pahammarxisme-komunisme. Demokrasi rakayat mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatan kepada pemilikan pribadi tanpa ada penindasan serta pemaksaan. Akan tetapi, untuk mencapai masyarakat tersebut, apabila diperlukan, dapat dilakukan dengan cara paksa atau kekerasan.

Menurut Mr. Kranenburg, demokrasi rakyat lebih mendewakan pemimpin semantara menurut pandangan Miriam Budiarjo, komunisme tidak hanya merupakan sistem politik, tetapi juga mecerminkan gaya hidup yang berdasarkan nilai-nilai tertentu. Negara merupakan alat untuk mencapai kemunisme dan kekerasan dipandang sebagai alat yang sah.

c. Bentuk demokrasi berdasarkan proses penyaluran kehendak rakyat.

Menurut carfa penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dapat dibedakan menjadi diua bentuk berikut ini.

- Demokrasi langsung.

Yaitu, paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebujakan umum negara atua undang-undang secara langsung.

- Demokrasi tidak langsung.

Yaitu, demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Penerapan demokrasi seperti ini berkaitan dengan kenyataan suatu negara yang jumlah penduduknya semakin banyak, wilayahnya semakin luas, dan permasalahan yang dihadapinya semakin rumit dan kompleks. Demokrais tidak langsung atua demokrasi perwakilan biasanya dilaksanakan melalui pemilihan umum.

Demokrasi Pancasila: Klasifikasi, Makna dan Prinsip Demokrasi Pancasila
Klasifikasi, Makna dan Prinsip Demokrasi Pancasila

3. Prinsip-Prinsip Demokrasi.

Demokrasi sebagai sistem politik yang saat ini dianut oleh sebagian besar negara didunia tentu saja memiliki prinsip-prinsip yang berbeda dengan sistem lainnya. Henry. B. Maryo sebagaimana dikutip oleh Miriam Budiardjo dalam bukunya “ dasar – dasar ilmu politik” mengungkapkan prinsip dari demokrasi yang akan mewujudkan suatu sistem politik yang demokratis. Adapun prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut.

- Prinsip - Prinsip Demokrasi.

a. Menyelesaikan permasalahan dengan damai dan secara melembaga.

b. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.

c. Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur.

d. Membatasi pemakaian kekerasan sampai seminimum mungkin.

e. Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.

f. Menjamin tegaknya keadilan.

Kemudian, menurut Alamudi, sebagaimana dikutip oleh Sri Wuryan dan Syaifullah dalam bukunya yang berjudul Ilmu Kewarganegaraan, suatu negara dapat disebut berbudaya demokrasi apabila memiliki soko guru demokrasi berikut.

a. Kedaulatna rakyat.

b. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.

c. Kakuasaan mayoritas.

d. Hak-hak mayoritas.

e. Jaminan hak-hak asasi manusia.

f. Pemilihan yang bebas, jujur dan adil.

g. Persamaan didepan hukum.

h. Proses hukum yang wajar.

i. Pembatasan pemeritnhan secara konstitusional.

j. Pluralisme sosial, ekonmi dan politik, dan 

k. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama dan mufakat.

Prinsip-prinsip demokrasi tersebut merupakan nilai yang dibutuhkan untuk mengembangkan suatu bentuk pemeritnahan yang demokratis dan berdsarkan dari prinsip inilah, sebuah pemerintahan yang demokratis dapat ditegakkan. Sebaliknya, tanpa prinsip-prinsip terebut, bentuk pemerintahan yang demokratis akan sulit untuk ditegakkan.

Demikian penjelasan singkat tentang klasifikasi, makna dan prinsip demokrasi tersebut diatas dan masih ada artikel lainnya yang masih berhubungan tentang ulasan diatas yang membahas tentang Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Contoh Kasus dan Penyebabnya yang semoga dapat bermanfaat untuk anda dan terimakasih.
Sumber: PKN-Kemendikbud_RI.