Hukum: Pengertian, Makna dan Karakteristik Hukum Indonesia
Pengadilan negeri merupakan salah satu wujud sari kekuasaan kehaiman yang berlaku di Indonesia. Kekuasaan kehakiman merupakan elemen penting dalam konsep negara hukum yang diberlakukan di Indonesia. Konsekuensi dari ditetapkannya negara kita sebagai negara hukum adalah bahwa segala kehidupan kenegaraan selalu berdasarkan atas hukum.
Pengertian, Makna dan Karakteristik Hukum di Indonesia
![]() |
Pengertian, Makna dan Karakteristik Hukum Indonesia |
Untuk menjaga dan mengawasi hukum itu berlaku dengan efektif tanpa adanya pelanggaran – pelanggaran serta menegakkan keadilan, maka di negara ini dibentuk lembaga peradilan. Lembaga peradilan merupakan sarana bagi semua pencarian keadilan untuk mendapatkan perlakuan yang semestinya di hadapan hukum.
1. Pengertian Hukum Menurut Ahli.
Seorang filsuf pernah mngatakan bahwa hukum itu ibarat pagar di kebun binatang sebab orang akan berani mengunjungi kebun binatang karena ada pagar yang membatasi antara pengunjung dengan hewan liar yang ada dikebun tersebut dengan para manusia yang berada di kebun tersebut.
Dengan demikian pengunjung dapat menikmati kehidupan binatang dengan aman sebab ada pagar yang membatasi antara manusia dan hewan liar tersebut. Demikian pula dengan hukum yang pada hakikatnya merupakan pagar pembatas agar kehidupan manusia aman dan damai.
- Menurut beberapa pendapat para ahli, hukum adalah sebagai berikut.
a. Menurut Prof. Dr. Van Kan,
Bahwa hukum adalah seluruh peraturan yang memiliki sifat memaksa yang memang sengaja diadakan dengan tujuan untuk mengatur serta melindungi terhadap kepentingan orang yang berbeda di tengah masyarakat.
b. Menurut Duguit.
Bahwa hukum adalah suatu tingkah laku anggota masyarakat atau berbagai aturan yang berguna pada saat tertentu dengan acuan dari masyarakat sebagai jaminan yang berdasarkan kepentingan bersama terhadap diri orang yang melanggar dari peraturan yang berlaku.
c. Menurut Plato.
Bahwa hukum memiliki arti sesuatu peraturan yang disusun secara sistematis dan baik yang memiliki sifat mengikat hakim serta masyarakat.
d. Pengertian Hukum Secara UMUM.
Secara umum hukum merupakan sistem yang sengaja dibuat oleh manusia dengan tujuan sebagai pembatas untuk berbagai tingkah laku dari manusia, agar tingkah laku tersebut dapat dikontrol dengan kata lain bahwa hukum adalah berbagai dari aspek yang sangat penting keberadaannya digunakan atas dan dari rangakaian kekuasaan suatu kelembagaan.
Hukum terdiri dari peraturan – peraturan yang dibuat oleh suatu lembaga yang mempunyai kewenangan, hukum juga memiliki sifat mengikat semua orang, maka hukum wajib untuk ditaati sebab hukum mencakup semua aspek kehidupan manusia. (https://www.ruangguru.co.id).
![]() |
Hukum: Pengertian, Makna dan Karakteristik Hukum Indonesia |
2. Makna dan Karakteristik Hukum.
Coba kita sama – sama bayangkan jika di negara kita ini tidak memiliki hukum maka dapat diperkirakan akan terjadi kesemrawutan dalam berbagia macam hal, mulai dari kehidupan pribadi hingga pada kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagai contoh, jika seandainya tidak ada peraturan lalu lintas maka tentunya kita tidak bisa memperkirakan kearah mana seorang pengendara akan berjalan, baik itu kekiri atau kekanan misalnya pada saat lamu merah sedang menyala apakah pengendara akan berhenti atau terus jalan?
Nah.. dengan adanya peraturan lalu lintas, maka para pengendara harus berjalan disebelah kiri dan jika lampu merah menyala maka semua harus berhenti sebab jika tidak maka tebak saja apa yang akan terjadi. Selain itu, alur lalu lintas menjadi tertib dan keselamatan orang pun dapat dijamin.
Dari ulasan diatas, maka kita dapat menarik kesimpulan bahwa hukum itu merupakan “aturan, tata tertib, dan kaidah hidup. Akan tetapi, hingga sampai saat ini, masih belum terdapat kesepakatan yang pasti tentang rumusan arti dari hukum itu sendiri.
Jadi untuk merumuskannya tidak akan mudah, sebab hukum itu meliputi banyak segi dan bentuk sehingga satu Pengertian tidak mungkin mencakup segala segi dan bentuk dari hukum. Selain itu, setiap orang atau ahli akan memberikan arti yang berlainan sesuai dengan sudut pandang masing-masing yang akan menonjolkan segi-segi tertentu dari hukum.
Hal ini sesuai dengan pendapat dari “ Van Apeldorn “ bahwa defenisi tentang hukum sangat sulit untuk dibuat sebab tidak memungkinkan untuk mengadakannya sesuai dengan kenyataan. Akan tetrapi, meskipun sulit merumuskan defenisi yang baku tentang hukum, didalam hukum terdapat beberapa unsur – unsur yang diantaranya adalah sebagai berikut;
- Unsur - Unsur Hukum.
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b. Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan – badan resmi yang berwajib.
c. Peran itu bersifat memaksa.
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
- Karakteristik Hukum.
Adapun yang menjadi karakteristik dari hukum adalah adanya perintah dan larangan; perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang. Hukum berlaku di masyarakat dan di taati oleh masyarakat sebab hukum memiliki sifat memaksa dan mengatur.
Hukum dapat memaksa seseorang untuk mentaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak mentaatinya akan diberikan sanksi yang tegas. Dengan demikian, suatu ketentuan hukum mempunyai tugas sebagai berikut :
- Menjamin kepastian hukum bgi stiap orang di dalam lapisan masyarakat,
- Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran,
- Menjaga agar tidak terjadi perbuatan ‘ main hakim sendiri ’ dalam pergaulan masyarakat.
Itulah penjelasan atau uraian singkat tentang pengertian, makna dan karakteristik hukum di Indonesia tersebut diatas, semoga bermanfaat dan terimakasih.
Sumber: PKN-Kemdikbud-RI.