Klasifikasi/Penggolongan Hukum Berdasarkan Kepustakaan Ilmu Hukum
Hukum Mengatur seluruh aspek kehidupan manusia apalagi dengan aspek kehidupan manusia yang sangat luas, sudah tentu ruang lingkup atau cakupan dari hukum pun juga begitu luas. Maka dari hal tersebut, perlu dilakukan penggolongan atau pengklasifikasian hukum secara yang jelas seperti uraian berikut ini.
Penggolongan Hukum dalam Kepustakaan Ilmu Hukum
Berdasarkan kepustakaan Ilmu Hukum, hukum dapat di golongkan atau diklasifikasikan sebagai berikut.
![]() |
Penggolongan Hukum Berdasarkan Kepustakaan Ilmu Hukum |
1. Hukum Berdasarkan Sumbernya.
- Hukung undang – undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang – undangan,
- Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam aturan – aturan kebiasaan,
- Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara – negara di dalam suatu perjanjian antarnegara,
- Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputuhan hakim.
2. Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya.
- Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di dalam suatu negara tertentu,
- Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara dalam dunia internasional yang berlaku secara universal, baik secara keseluruhan maupun terhadap negara – negara yang mengikat dirinya pada suatu perjanjian internasional (traktat),
- Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain,
- Hukum gereja, yaitu kumpulan – kumpulan norma yang di tetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
3. Hukum Berdasarkan Bentuknya.
3a. Hukum tertulis, yaitu;
- Hukum tertulis yang di kodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya, KUH Pidana, KUH Perdata,d an KUH Dagang.
- Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah – pisah sehingga masih memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapannya. Misalnya Undang – Undang, Peraturan Pemerintah, dan Keputusan Presiden,
3b. Hukum tidak tertulis, yaitu;
- Hukum yang hiidup dan diyakini oleh warga negara masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetap lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri.
4. Hukum berdasarkan waktu berlakunya.
- Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Misalnya, undang – undang dasar RI Tahun 1945, UU RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik Indonesia.
- Ius constituendum (hukum negatif), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Misalnya, rancangan undang – undang (RUU).
5. Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya.
- Hukum material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antrara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal – hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya, hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang, dan sebagainya.
- Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Misalnya hukum acara pidana (KUHAP), hukum acara perdata, dan sebagainya.
6. Hukum berdasarkan Sifatnya.
![]() |
Penggolongan Hukum Berdasarkan Kepustakaan Ilmu Hukum |
- Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan apapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya, melakukan pembunuhan maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan.
- Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Atau dengan kata lain, hukum yang mengatur hubungan antarindividu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (undang – undang). Misalnya, ketentuan dalam pewarisan ab-intesto (pewarisan berdasarkan undang – undang), baru mungkin bisa dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat (testamen).
7. Hukum Berdasarkan Wujudnya.
- Hukum objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua atau lebih yang berlaku umum. Dengan kata lain, hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
- Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut dengan HAK.
8. Hukum Berdasarkan Isinya.
a. Hukum politik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antrara negara dengan individu (wagra negara), menyangkut kepentingan umum (publik) yang terbagi atas 4 poin, yaitu;
- Hukum Pidana, yaitu mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi.
- Hukum tata negara, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan bagian – bagiannya.
- Hukum tata usaha negara (administratif), yaitu mengatur tugas dan kewajiban pejabat negara.
- Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara, seperti hukum perjanjian internasional, hukum perang internasional, dan sebagainya.
b. Hukum privat (sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lainnya, termasuk negara sebagai pribadi. Hukum privat terbagi menjadi 2 yaitu;
- Hukum perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarindividu secara umum. Contoh, hukum keluarga, hukum kekayaan, hukum waris, hukum perjanjian, dan hukum perkawinan.
- Hukum perniagaan (dagang), yaitu hukum yang mengatur hubungan antarindividu dalam perdagangan. Contoh, hukum jual beli, hutang piutang, pendirian perusahaan dagang, dan sebagainya.
Demikian ulasan singakt tentang penggolongan hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum tersebut diatas dan masih ada artikel menarik lain yang masih berkaitan dengan tema diatas yang membahas tentang Pengertian, Makna dan Karakteristik Hukum di Indonesia, semoga bermanfaat dan terimakasih.
Sumber: PKN-Kemdikbud_RI.
Sumber: PKN-Kemdikbud_RI.