Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Makna, Dasar Hukum dan Klasifikasi Lembaga Peradilan

Lembaga negara yang mengawasi pelaksanaan suatu kaidah hukum disebut dengan Lembaga Peradilan yang merupakan wadah bagi setiap warga negara aua rakyat yang mencari keadilan untuk mendapatkan haknya dengan ketentuan hukum yagng berlaku.

Lembaga peradilan nasional tidak dapat lepas dari konsep kekuasaan negara yakni kekuasaan kehakiman yang diatur dalam UU RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, yang merupakan penyempurnaan dari UU RI Nomor 14 Tahun 1970 tentang pokok – pokok kekuasaan kehakiman.

Sistem Lembaga Peradilan

Sistem lembaga Peradilan di Indonesia 

Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh mahkamah agung. Badan peradilan yang berada dibawah mahkamah agung meliputi badan peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tatra usaha negara, serta oleh sebuah mahkamah konstitusi dimana setiap lembaga tersebut berperan sebagai penegak keadilan dan dibersihkan dari setiap intervensi/campur tangan, baik dari lembaga legislatif, eksekutif maupun yang lainnya.

Proses pelaksanaan peradilan dilakukan di tempat yang disebut dengan pengadilan. Dengan demikian, ada perbedaan antara konsep peradilan dan pengadilan. Peradilan menunjuk pada proses mengadili perkara sesui dengan kategori perkara yang diselesaikan, sedangkan pengadilan, yaitu menunjuk pada tempat untuk mengadili perkara untuk menegakkan hukum.

1. Makna Lembaga Peradilan.


Dari uaraian singkat diatas, maka dapat kita rumuskan bahwa lembaga peradilan nasional sama artinya dengan pengadilan neagra, yaitu lembaga yang dibentuk oleh negara sebagai bagian dari otoritas negara di bidang kekuasaan kehakiman dengan sumber hukumnya peraturan perundang – undangan yang berlaku di dalam negara.

Pengadilan memiliki tugas umum untuk mengadili perkara menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dna memutuskan suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidka ada atau kurang sebab pengadilan wajib mengadili setiap perkara peradilan yang masuk.

2. Dasar hukum lembaga peradilan.


Dasar hukum pembentukan lembaga – lembaga peradilan nasional diantaranya adalah sebagai berikut.

a.Pancasila terutama sila kelima, yaitu ‘ keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’,

b. Undang – undang dasar NRI Tahun 1945 Bab IX Pasal 24 ayat 2 dan  3;
  • Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tara suaha negara dan oleh sebuah mahkamah konstitusi.
  • Badan- badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-udnang.

c. Undang – undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak,

d. Undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang peradilan militer,

e. Undang – undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM,

f. Undang – undang RI Nomor 14 Tahun 2002 tentang pengadilan pajak,

g. Undang – undang RI Nomor 24 Tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi,

h. Undang – undang RI Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas undang – undang nmor 14 tahun 1985 tentang mahkamah agung,

i. Undang – undang RI Nomor 8 Tahun tahun 2004 tentang perubahan atas undang –undang nmor 2 tahun 1986 tentang peradilan umum,

j. Undang – undang RI Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas undang – undang nomor 7 tahun 1986 tentang peradilan tara usaha negara,

k. Undang – undang RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas undang – undang nomor 5 tahun 1989 tentang peradilan agama,

l. Undang – undang RI Nomor 3 Tahun tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang – undang nmor 14 tahun 1985 tentang mahkamah agung,

m. Undang – undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang pengadilan tindak pidana korupsi,

n. Undang – undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman,

o. Undang – undang RI Nomor 49 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas udang – undang nomor 2 tahun 1986 tentang peradilan umum,

p. Undang – undang RI Nomor 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 5 tahun 1989 tentang peradilan agama,

q. Undang – undang RI Nomor 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang 0 undang nomor 7 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara,

r. Undang – undang RI Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas udang – undang nomor 24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi.

Peraturan perundang  - udangan tersebut diatas merupakan pedoman bagi lembaga peradilan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman secara bebas tanpa ada intevensi/campur tangan dari siapa pun.

3. Klasifikasi Lembaga Peradilan.

Berikut ini adalah uraian dari macam – macam lembaga peradilan yang ada di indonesia. Dalam pasal 18 undang – undang RI nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman disebutkan bahwa ‘ kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, militer, tata usaha negara, dan oleh mahkamah konstitusi’. Dari  ketentuan diatas, maka badan peradilan nasional dapat diklasifikasikan sebagai berikut.

Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung.

1. Peradilan Umum, yang terdiri dari;

a. Pengadilan negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan 
b. Pengadilan tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi.

2. Peradilan Agama yang terdiri atas;

a. Pengadilan agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
b. Pengadilan tinggi agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi.

3. Peradilan Militer, terdiri atas;

a. Pengadilan militer,
b. Pengadilan militer tinggi,
c. Pengadilan militer utama, dan 
d. Pengadilan militer pertempuran.

4. Peradilan Tata Usaha Negara, terdiri atas;

a. Pengadilan tara usaha negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota, dan 
b. Pengadilan tinggi tata usaha negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi.

Mahkamah Konstitusi. 

Badan – badan peradilan di atas merupakan sarana bagi rakyat pencari keadilan untuk mendapatkan haknya di dalam lapangan peradilan nasional. Badan – badan tersebut mempunyai fungsi terdiri sesuai dengan kompetensinya. Kompetensi sebuah lembaga peradilan adalah sebagai berikut.

1. Kompetensi relatif, 

Yaitu kompetensi yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya untuk mengadili suatu perkara. Misalnya, penyelesaian perkara perceraian bagi penduduk yang beragama islam maka yang berwenang untuk menyelesaikannya adalah peradilan agama. Tidak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI, disidangkan di pengadilan militer.

2. Kompetensi absolut, 

Yaitu kompetensi yang berkaitan dengan wilayah hukum atau wilayah tugas suatu badan peradilan. Misalnya, pengadilan negeri, wilayah hukumnya hanya meliputi suatu kabupaten atau kota dan hanya berwenang menyediakan perkara hukum yang terjadi di wilayah hukumnya.

Demikianlah penjelasan singkat tentang sistem lembaga peradilan tersebut diatas dan masih terdapat artikel menarik lainnya yang berhubungan dengan tema diatas yang membahas tentang Klasifikasi/Penggolongan Hukum Berdasarkan Kepustakaan Ilmu Hukum, semoga bermanfaat dan terimakasih.
Sumber: PKN-Kemdikbud_RI.