Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengidentifikasi Perangkat dari Lembaga - Lembaga Peradilan

Pada artikel sebelumnya telah dijelaskan tentang makna, dasar hukum serta klasifikasi dari lembaga peradilan nasional yang memberikan gambaran kepada kita akan begitu banyaknya sarana untuk mencari keadilan. Maka dari itu pada bagian ini kita akan mencoba mengidentifikasi apa saja yang menjadi tugas dan fungsi dari lembaga peradilan tersebut.


Perangkat Lembaga Peradilan.


Untuk menjalanan tugas dan fungsinya di bidang kekuasaan kehakiman, setiap lembaga peradilan memiliki alat kelengkapan atau perangkat. Berikut ini kita akan coba mengurai apa saja perangkat peradilan tersebut dan berikut uraiannya.

perangkat lembaga peradilan

A. Peradilan Umum.

Awalnya peradilan umum diatur dalam UU RI nomor 2 tahun 1986 yang pada perkembangannya sudah tidak sesuai lagi kebutuhan hukum di masyarakat dan ketatanegaraan menurut UUD NRI tahun 1945. Berdasarkan hal tersebut, kemudian UU ini diubah dengan UU RI nomor 8 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 2 tahun 1986 tentang perubahan atas UU RI nomor 49 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 2 tahun 1986 tentang peradilan umum. 

Berdasarkan atas undang – undang ini, kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

1. Pengadilan Negeri.

Pengadilan negeri memiliki daerah hukum yang meliputi wilayah kabupaten atau kota dan berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota. Pengadilan negeri di bentuk berdasarkan keputusan presiden. Untuk menjalankan tugas dan fungsinya, pengedilan negeri memiliki perangkat yang terdiri dari; 

- Pimpinan (yang terdiri dari seorang ketua dan wakil ketua), 
- Hakim ( yang merupakan pejabat pelaksana kekuasaan kehakiman),
- Panitera ( yang dibantu oleh wakil panitera, panitera muda, dan panitera muda pengganti),
- Sekrertaris, dan 
- Juru sita ( yang dibantu oleh juru sita pengganti ).

2. Pengadilan Tinggi.

Pengadilan tinggi merupakan pengadilan tingkat bidang. Perangkat pengadilan tinggi terdiri atas;

- Pimpinan,
- Hakim anggota,
- Panitera, dan 
- Sekretaris.

Pimpinan pengadilan tinggi terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua. Hakim anggota pengadilan tinggi adalah hakim tinggi. Pengadilan tinggi dibentuk dengan undang – undang.

B. Peradilan Agama.

Peradilan agama diatur dalam undang – undang RI nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama dan undang – undang agama dan undang – undang RI nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan atas undang – undang nomor 5 tahun 1989 tentang peradilan agama serta undang – undang RI nomor 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang –undang nomor 5 tahun 1989 tentang peradilan agama.

Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilaksanakan oleh pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama. Kekuasaan kehakiman pada peradilan agama berpuncak pada mahkamah agung.

1. Pengadilan agama.

Pengadilan agam berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten atau kota. Pengadilan agama merupakan pengadilan tingkat pertama dan dibentuk bedasarkan keputusan presiden.

Perangkat atau alat kelengkapan pengadilan agama terdiri atas;

- Pimpinan, 
- Hakim anggota,
- Panitera,
- Sekretaris, dan 
- Juru sita.

Pimpinan pengadilan agama terdiri atas seorang ketua dan wakil ketua. Hakim dalam pengadilan agama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku kepala negara atas usul Menteri Agama berdasarkan persetujuan ketua Mahkamah Agung. 

Ketua dan wakil ketua pengdilan agama diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama berdasarkan persetujuan ketua Mahkamah Agung. Wakil ketua dan hakim pengadilan agama diangkat sumpahnya oleh ketua pengadilan agama.

2. Pengadilan Tinggi Agama.

Pengadilan tinggi agama berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Pengadilan tinggi agama merupakan pengadilan tingkat bidang. Perangkat atau alat kelengkapan pengadilan tinggi agama terdiri atas;

- Pemimpin, 
- Hakim anggota,
- Panitera, dan
- Sekretaris. 

Pimpinan pengadilan tinggi agama terdiri dari seorang ketua dan seorang wakil ketua. Ketua pengadilan tinggi agama diambil sumpahnya oleh ketua Mahkamah Agung. Hakim – hakim anggota pengadilan tinggi agama adalah hakin tinggi. Wakil ketua dan hakim pengadilan tinggi agama diambil sumpahnya oleh ketua pengadilan tinggi agama.

C. Peradilan Militer.

Peradilan militer diatur dalam UU RI Nmor 31 Tahun 1997 dimana dalam UU tersebut, yang dimaksud dengan pengadilan adalah badan yang melaksankana kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer yang meliputi;

perangkat lembaga peradilan


- Pegadilan militer,
- Pengadilan militer tinggi,
- Pengadilan militer utama, dan 
- Pengadilan militer pertempuran.

Dalam peradilan militer dikenal adanya Oditurat, yaitu badan di lingkungan TNI yang melakukan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan berdasarkan pelimpahan dan penglima TNI. Oditurat terdiri atas;

- Oditurat militer,
- Oditurat militer tinggi,
- Oditurat jenderal, dan 
- Oditurat militer pertempuran.

D. Peradilan Tata Usaha Negara.

Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan tata usaha negara dilaksanakan oleh pengadilan tata usaha negara dan pengadilan tinggi tafa usaha negara.

a. Pengadilan tata usaha negara.

Pengadilan tara usaha negara berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten atau kota. Pengadilan taa usaha negara merupakan pengadilan tingkat pertama yang dibentuk berdasarkan atas (Kepres) yang memiliki alat atau perangkat pengadilan yang terdiri atas;

- Pemimpin,
- Hakim anggota,
- Panitera,
- Sekretaris, dan 
- Juru sita.

Pimpinan pengadilan terdiri atas ketua dan seorang wakil ketua dan hakim pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul ketua Mahkamah Agung. Wakil ketua dan hakim pengadilan tatra usaha negara diambil sumpahnya oleh ketua pengadilan tata usaha negara.

b. Pengadilan tinggi tata usaha negara.

Pengadilan tinggi tata usaha negara berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukunya meliputi wilayah provinsi yang merupakan pengadilan tingkat bidang. Adapun perangkat atau alat kelengkapan pengadilan tinggi tata usaha negara meliputi;

- Pemimpin, 
- Hakim anggota,
- Panitera, dan
- Sekretaris.

Pimpinan pengadilan tinggi tata usaha negara terdiri atas seoran ketua dan seorang wakil ketua. Ketua pengadilan tinggi tata usaha negara diambil sumpahnya oleh ketua Mahkamah Agung. Hakim anggota pengadilan ini dalah hakim tertinggi. Wakil ketua dan hakim pengadilan tinggi tata usaha negara diambil sumpahnya oleh ketua pengadilan tinggi tata usaha negara.

E. Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah konstitusi terdiri atas 9 orang hakim konstitusi yang diajukan oleh masing – masing 3 orang oleh anggota DPR, Presiden,  Mahkamah Agung, dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden dengan susunan Organisasi yang tediri atas seorang Ketua yang merangkap sebagai anggota, seorang wakil ketua yang merangkap sebagai anggota, dan 7 anggota hakim konstitusi.

Untuk melancarkan tugas Mahkamah Konstitusi dibantu oleh Sekretariat jenderal dan Kepaniteraan, yang susunan organisasinya, fungsi, tugas dan wewenangnya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden atas usul Mahkamah Konstitusi.

Masa jabatan hakim konstitusi, yaitu 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan saja. Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. Hakim kosntitusi adalah pejabat negara.

Demikian uraian singakt tentang Perangkat Lembaga Peradilan tersebut diatas dan kunjungi juga artiel terkait lainya yang mengulas tentang Sistem Peradilan yang mengulas tentang makna, dasar hukum dan klasifikasi lembaga peradilannya, semoga bermanfaat dan terimakasih.
Sumber: PKN-Kemdikbud_RI.