Pelaksanaan Demokrasi Indonesia Periode 1945-1949
Jika kita mengikuti risalah sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, maka kita akan melihat begitu besarnya komitmen para tokoh pendiri negara ini untuk mewujudkan demokrasi politik di Indonesia.
Demokrasi Indonesia Periode 1945-1949
Muhammad Yamin dengan beraninya memasukkan asas peri kerakyatan dalam usulan dasar negara Indonesia merdeka. Ir. Soekarno dengan penuh keyakinan memasukkan asas mufakat atau demokrasi dalam usulannya tentang dasar negara Indonesia merdeka yang kemudian diberi nama Pancasila.
![]() |
Pelaksanaan Demokrasi Indonesia Periode 1945-1949 |
Keyakinan mereka yang sangat besar tersebut timbul karena dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan mereka. Mereka percaya bahwa demokrasi bukan merupakan suatu yang hanya terbatas pada komitmen, namun juga merupakan suatu yang patut dan perlu untuk diwujudkan.
Pada masa pemeritnahan revolusi kemerdekaan (1945 – 1949), pelaksaan demokrasi baru sebatas pada berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan. Adapun, elemen-elemen demokrasi yang lain belum sepenuhnya terwujud, sebab situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan.
Hal ini dikarenakan pemerintah harus memusatkan seluruh energi bersama-sama rakyat untuk mempertahankan kemerdekaan dan menjaga kedaulatan negara, agar negara kesatuan tetap hidup dan utuh.
Partai – partai politik tumbuh dan berkembang dengan cepat. Tetapi, fungsinya yang paling utama adalah ikut serta memenangkan revolusi kemerdekaan dengan menanamkan kesadaran untuk berbegara serta menanamkan semangat anti penjajahan. Karena keadaan yang tidak mengizinkan, pemilihan umum belum dapat dilaksanakan sekalipun hal itu telah menjadi sutu agenda poltik utama.
Meskipun tidak banyak catatan sejarah yang menyangkut perkembangan demokrasi pada periode ini, akan terapi pada periode tersebut telah diletakkan hal- hal mendasar bagi perkembangan demokrasi di Indonesia untuk masa depan selanjudnya.
a. Pemberian hak-hak politik secara menyeluruh.
Sudah sejak dahulu pemerintah dalam hal ini para pendiri negara sudah memiliki komitmen yang sangat besar terhadap demokrasi sehingga begitu mereka menyatakan kemerdekaan dari pmerintah kolonial Belanda, semua warga negara yang sudah dianggap dewasa memiliki hak politik yang sama, tanpa ada diskriminasi yang bersumber dari ras, agam, suku, dan kedaerahan.
b. Pembatasan kekuasaan.
Presiden yang secara konstitusional memiliki kemungkinan untuk menjadi seorang diktator, dibatasi kekuasaannya ketika komite nasional Indonesia pusat (KNIP) dibentuk untuk menggantikan parlemen.
c. Maklumat wakil Presiden.
Dengan maklumat wakil presiden, dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi sistem kepartaian di Indonesia untuk masa – masa selanjdunya dalam sejarah kehidupan politik Indonesia.
Demikian uraian singkat tentang Pelaksanaan Demokrasi Indonesia Periode 1945-1949 tersebut di atas dan selengkapnya baca juga Pelaksanaan Demokrasi Indonesia Periode 1949 hingga periode 1959 sebagai kelanjutannya.
( SELANJUTNYA => )
Sumber: PKN-Kemdikbud_RI.