Peran Lembaga Peradilan Sesuai Lingkup Kekuasaanya
Pada pembahasan atua uraian kita kali ini, kita akan mencoba memberikan gambaran mengenai peranan lembaga dari pada lembaga – lembaga peradilan yang ada di Indonesia dalam menjalankan kekuasaannya dengan harapan setelah mengetahui hal tersebut, kita sebagai subjek hukum dapat memgawasi dan mengontrol kinerja dari lembaga – lembaga peradilan tersebut.
Berikut ini peran dari masing – masing lembaga peradilan yang diantaranya sebagai berikut.
![]() |
Peran Lembaga Peradilan |
1. Peran Lingkungan Peradilan Umum.
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksankaan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan mahkamah agung. Pengadilan negeri berperan dalam proses pemeriksanaan, memutuskan, dan menelesaikan perkara pidana dan perdata para tingkat pertama.
Pengadilan tinggi berperan dalam menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat kedua atau banding. Di samping itu, pengadilan tinggi juga berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir apa terdapat sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri dalam daerah hukum.
Mahkamah Agung memiliki kekuasaan tertinggi dalam lapangan peradilan di Indonesia dengan peran sebagai lembaga pembina peradilan yang berada dibawahnya. Mahkamah Agung memiliki kekuasaan dan kewenangan dalam pembinaan, organisasi, administrasi, dan keuangan pengadilan.
Dalam pasal 20 ayat 2 UU RI Nomor 48 Tahun 2009, disebutkan bahwa Mahkamah Agung mempunyai wewenang yang diantaranya adalah sebagai berikut.
- Mengadili pada tingakat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingakat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.
- Menguji peraturan perundang – undangan di bawah undang- undang terhadap undang – undang.
- Kewenangan lainnya yang diberikan undang – undang, seperti memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden dan permohnan grasi dan rehabilitasi.
2. Peran Lingkungan Peradilan Agama.
Kekuasaan kehakiman pada lingkungan peradilan agama dilakukan oleh pengadilan agama. Berdasarkan pasal 49 UU RI Nomor 3 Tahun 2006, pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang – orang yang bergama Islam di bidang perkawinan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah.
3. Peran Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.
Peradilan tata usaha negara berperan dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara. Yang dimaksud dengan sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang muncul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan tara usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
4. Peran Lingkungan Peradilan Militer.
Peradilan militer berperan dalam menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan hukum pidana, khususnya untuk para pihak – pihak berikut ini.
- Anggota TNI,
- Seseorang yang menurut undang –undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI,
- Anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI menurut undang – undang,
- Seseorang yang tidka termasuk dalam angka 1, 2, dan 3, tetapi menurut keputusan Meneteri Pertahanan dan Keamanan yang ditetapkan berdasarkan persetujuan Menteri Hukum dan Perundang – udangan harus diadili oleh pengadilan Militer.
5. Peran Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna mnegakkan hukum dan keadilan. Mehkamah konstitusi Indonesia memiliki 4 kewenangan dan 1 kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Dasar 1945.
Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat Final untuk beberapa jenis – jenis perkara berikut yang diantaranya adalah;
- Menguji undang – udang terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Memutus pembubaran partai politik,
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden/Wakil Presiden diduga;
- Telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya,
- Perbuatan tercela, dan/atau,
- cTidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar NRI Tahun 1945.
Dari penjelasan singakat tersebut diatas, maka diharapkan kita semua dapat memahami peran masing – masing lembaga peradilan yang ada di negara kita ini dan juga selain itu masih ada ulasan terkait lainnya yang membahas tentang Tingkatan Lembaga Peradilan Sesuai Peran dan Fungsinya, semoga bermanfaat dan terimakasih.
Sumber: Kewarganegaraan-Kemdikbud_RI.