Periodesasi Perkembangan Demokrasi Pancasila di Indonesia
Pada bagian sebelumnya yang membahas tentang Dinamika Prinsip Demokrasi Pancasila di Indonesia, telah dibahas secara singakat tentang karakteristik demokrasi Indonesia. Hal ini secara otomatis akan memunculkan suatu anggapan dalam benak kita bahwa negara kita adalah negara demokratis.
Akan tetapi, muncul suatu pertanyaan bahwa apakah benar negara kita adalah negara demokrasi? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita dapat menilainya dari sudut pandang normatif dan empirik.
Perkembangan Demokrasi Pancasila Indonesia
Dalam sudut pandang normatif, demokrasi merupakan sesuatu yang secara ideal hendak dilakukan atau diselenggarakan oleh sebuah negara, misalnya kita mengenal ungkapan “ pemeritnah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”.
Ungkapan normatif tersebut biasanya diterjemahkan dalam konstitusi pada masing-masing negara, misalnya dalam UUD NRI Tahun 1945 bagi pemerintah republik Indonesia. Apakah secara normatif, negara kita sudah memenuhi kriteria sebagai negara demokrasi? Dan jawabannya tantu sudah memenuhi kriteria.
![]() |
Periodesasi Perkembangan Demokrasi Pancasila di Indonesia |
Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan negara kita, semua konstitusi pernah berlaku menganut prinsip demokrasi. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan- ketuan berikut ini.
a. Dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 (sebelum diamandemen) berbunyi “ kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh mejelis permusyawaratan rakyat”
b. Dalam pasal 1 ayat 2 UUD NRI 1945 (setelah diamandemen) berbunyi “ kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”.
c. Dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat, Pasal 1 :
1. Ayat 1 berbunyi “ republik indonesia serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrastis dan berbentuk federasi”
2. Ayat 2 berbunyi “ kekuasaan kedaulatan republik Indonesia serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dewan perwakilan rakyat dan senat”.
d. Dalam UUDS 1950 Pasal 1 :
1. Ayat 1 berbunyi “ republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”
2. Ayat 2 berbunyi “ kedaulatan republik Indonesia adalah ditangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan dewan perwakilan rakyat”.
Dari keempat konstitusi tersebut, kita dapat melihat dengan jelas bahwa secara normatif Indonesia adalah negara yang demokrasi. Namun, yang kemudian menjadi persoalan, apakah konstitusi tersebut melahirkan suatu sistem yang demokrasi?
Untuk menjawab pertanyaan ini mari kita lihat indikator-indikator yang telah dirumuskan oleh Affan Gaffar berikut yang terdiri atas;
- Akuntabilitas,
- Rotasi kekuasaan,
- Rekrutmen politik yang terbuka,
- Pemilihan umum, dan
- Pemenuhan hak – hak dasar.
1. Akuntabilitas.
Dalam demokrasi, setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah ditempuhnya. Tidak hanya itu, ia juga harus dapat mempertanggungjawabkan ucapan atau kata-katanya, serta yang tidak kalah pentingnya adalah perilaku dalam kehidupan yang pernah, sedang, bahkan yang akan dijalaninya.
Pertanggungjawaban itu tidak hanya menyangkut dirinya saja, tetapi juga menyangkut keluarganya dalam arti luas, yaitu perilaku anakn dan istrinya, juga sanak keluarganya terutama yang berkaitan dengan jabatannya.
2. Rotasi kekuasaan.
Dalam demokrasi, peluang akan terjadinya rotasi kekuasaan harus ada dan dilakukan secara teratur dan damai. Jadi, tidak hanya satu orang yang selalu memegang jabatan, sementara peluang orang lain tertutup sama sekali.
3. Rekrutmen politik yang terbuka.
Untuk memungkinkan terjadinya rotasi kekuasaan, diperlukan suatu sistem rekrutmen politik yang terbuka. Artinya, setiap orang memenuhi syarat untuk mengisi suatu jabatan politik yang dipilih rakyat mempunyai peluang yang sama dalam melakukan kompetisi untuk mengisi jabatan poltik tersebut.
4. Pemilihan umum.
Dalam suatu negara demokrasi, pemilu dilaksanakan secara teratur. Pemilu merupakan sarana untuk melaksanakan rotasi kekuasaan dan rekrutmen politik. Setiap warga negara yang telah dewasa memiliki hak untuk memilih dan dipilih dan bebas menggunakan haknya tersebut sesuai dengan kehendak hati nuraninya.
Dia bebas memilih partai atau calon mana yang akan didukungnya, tanpa ada rasa takut atau paksaan dari orang lain. Pemilih juga bebas mengikuti segala macam aktifitas pemilihan seperti kampanye dan menyaksikan penghitungan suara.
5. Pemenuhan hak – hak dasar.
Dalam suatu negara yang demokratis, setiap warga negara dapat menikmati hak – hak dasar mereka secara bebas, termasuk pula hak untuk menyatakan pendapat, hak untuk berkumpul dan berserikat, serta hak untuk menikmati pers yang bebas.
Kelima indikator tersebut diatas merupakan elemen umum dari demokrasi yang menjadi ukuran dari sebuah negara demokratis.
Dari indikator tersebut, apakah semuanya telah diterapkan di Indonesia? Untuk menjawabnya, dapat melihatnya dari alur sejarah politik di Indonesia, yaitu pada pemeritnahan masa revolusi kemerdekaan Indonesia, hingga pada pemerintahan orde reformasi sekarang ini.
Mengapa demikian? Sebab pada masa-masa tersebut demokrasi sebagai sistem pemerintahan republik Indonesia mengalami perkembangan yang fluktuatif.
Demikianlah penjelasan singkat tentang Demokrasi Pancasila di Indonesia tersebut diatas dan masih ada kelanjutan dari artikel diatas yang membahas tentang Pelaksanaan Demokrasi Indonesia Periode 1945 - 1949 ( SELANJUDNYA=> ), semoga bermanfaat dan terimakasih.
Sumber: PKN-Kemdikbud_RI.