Tingkatan Lembaga Peradilan Sesuai Peran dan Fungsinya
Pada materi di artikel sebelumnya telah kita ketahui bersama bahwa lembaga peradilan dimiliki oleh setiap wilayah yang ada di Indonesia dan tentunya setiap lembaga tersebut tidak memiliki kedudukan yang sejajar, melainkan ditempatkan secara hierarki atau bertingakat sesuai dengan peranan dan fungsinya masing – masing.
Berikut ini akan disajikan tingkatan lembaga peradilan tersebut menurut peran dan fungsinya diantaranya sebagai berikut;
A. Pengadilan Negeri (Peradilan Tingkat Pertama)
Pengadilan tingkat pertama dibentuk berdasarkan keputusan Presiden dengan kekuasaan hukum yang terdiri dari satu wilayah kabupaten/kota.
Adapun fungsi dari pengadilan tingakat pertama ini adalah memeriksa tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan dengan membacakan alasan – alasan penangkapannya.
Sedangka wewenang pengadilan tingkat pertama, yaitu memeriksan dan memutuskan sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam undang –undang yang terkhusus tentang dua hal yaitu sebagai berikut;
- Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian tuntutan.
- Ganti kerugian/atau rehabilitasi bagi seorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau tuntutan.
B. Pengadilan Tingakat Kedua.
Pengadilan tingakat kedua disebut juga dengan pengadilan tinggi yang dibentuk dengan undang – undang yang memiliki daerah hukum yang pada dasarnya meliputi satu provinsi. Pengadilan tingkat ke dua memiliki fungsi sebagai berikut;
a. Sebagai pimpinan dari pengadilan – pengadilan negeri di dalam daerah hukumnya,
b. Mengawasi jalannya setiap peradilan di dalam daerah hukumnya dan menjaga agar peradilan tersebut diselesaikan dengan saksama dan secara wajar,
c. Mengawasi serta meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri di daerah hukumnya,
d. Demi kepentingan negara dan keadilan, pengadilan tinggi dapat memberikan peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu kepada pengadilan negeri dalam wilayah hukumnya.
Selain itu, pengadilan tinggi juga memiliki wewenang yang diantaranya adalah sebagai berikut.
a. Mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding,
b. Memiliki wewenang untuk memerintahkan pengiriman berkas – berkas perkara dan surat – surat untuk diteliti dan memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan hakim.
C. Kasasi oleh Mahkamah Agung.
Mahamah Agung memiliki kedudukan sebagia yang paling puncak dari semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan dan memberi pimpinan kepada pengadilan – pengadilan yang berkaitan lainnya.
Dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menaytakan, bahwa Mahkamah Agung merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yagn diatur oleh Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang - Undang RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua Atas Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Berdasarkan UU RI Nmor 5 Tahun 2004, kelengkapan atau perangkat Mahkamah Agung terdiri dari;
- Pimpinan,
- Hakim anggota,
- Panitera, dan
- Sekretaris.
Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah Hakim Agung. Pimpinan mahkamah agung terdiri dari seorang ketua, dua orang wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda. Wakil ketua mahkamah agung terdiri dari wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang nonyudisial.
Dalam hal mengenai masalah kasasi, yang menjadi wewenang Mahakamah Agung adalah membatalkan atau menyatakan tidak sah putusan hakim pengadilan tinggi karena putusan itu salah atau tidak sesuai dengan undang – undang. Hal ini dapat terjadi sebab beberapa alasan berikut ini;
a. Lalai dalam memenuhi syarat – syarat yang diwjibkan oleh perundang –undangan yang mengancam kelalalian itu dengan batalnya perbuatan yang bersangkutan,
b. Melampaui batasan dari wewenang,
c. Salah dalam penerapan atau karena melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Itulah uraian singkat tentang Tingkatan Lembaga Peradilan tersebut diatas dan selain itu masih ada uraian lain yang membahas tentang Mengidentifikasi Perangkat dari Lembaga - Lembaga Peradilan, semoga bermanfaat dan terimakasih.
Sumber: PKN-Kemdikbud_RI.