Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) Oleh Pemerintah

Semua negara dibelahan dunia manapun sepakat untuk menyatakan penghormatan terhadap nilai hak asasi manusia (HAM) yang universal melalui berbagai upaya penegakan HAM. Akan tetapi, pelaksanaan hak asasi manuisa dapat saja berbeda antara yang negara yang satu dengan negara yang lainnya. 

Upaya Pemerintah dalam Menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM)


Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) Oleh Pemerintah

Ideologi, kebudayaan serta nilai-nilai lain khas lainnya yang dimiliki suatu bangsa akan memberi pengaruh sikap dan perilaku hidup bangsa. Misalnya di Indonesia, Semua perilaku hidup bangsa diukur dari kepribadian Indonesia yang tentu saja berbeda dengan bangsa lainnya. Dalam proses penegakan HAM, bangsa Indonesia tentu saja mengacu pada Ideologi Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Dengan kata lain, bahwa penegakan HAM di Indonesia tidak berorientasi pada pemahaman HAM liberal dan sekuler yang tidak selaras dengan makna sila pertama, yaitu Ketuhanan yang Maha Esa. Selain mengacu pada peraturan perundang-undangan nasional, proses penegakan HAM di Indonesia juga mengacu pada ketentuan hukum Internasional yang pada dasarnya memberikan wewenang luar biasa kepada setiap negara. 

Berkaitan dengan hal itu, Idrus Affandi dan Karim Suryadi menegaskan bahwa bangsa Indonesia dalam proses penegakan HAM sangat mempertimbangkan dua hal berikut ini.
  • Kedudukan negara Indonesia sebagai negara yang berdaulat baik secara hukum, sosial, maupun politik harus dipertahankan dalam keadaan apa pun sesuai dengan prinsip – prinsip yang dianut dalam piagam PBB.
  • Dalam pelaksanaannya, pemerintah harus tetap mengacu kepada ketentuan hukum internasional mengenai HAM. Kemudian menyesuaikan dengan memasukkannya ke dalam sistem hukum nasional serta menempatkannya sedemikian rupa sehingga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem hukum nasional.

Pemerintah Indonesia dalam proses penegakan HAM ini telah melakukan langkah-langkah yang strategis dalam mengatasi permasalahan Hak Asasi Manusia yang diantaranya adalah sebagai berikut.

A. Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Komnas HAM dibentuk pda 7 juni 1993 melalui Keppres No. 50 tahun 1993 yang keberadaannya diatur dalam Undang-Undang RI No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 75 sampai dengan pasal 999. 

Komnas HAM merupakan lembaga negara mandiri setingkat lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi Hak Asasi Manusia. Komnas HAM beranggotakan 35 orang yang dipilih oleh DPR berdasarkan usulan Komnas HAM dan ditetapkan oleh Presiden dengan masa jabatan anggota Komnas HAM selama lima tahun dan dapat diangkat lagi hanya untuk satu kali masa jabatan.

Adapun wewenang dari pada Komisi Nasinal Hak Asasi  Manusia (Komnas HAM) antara lain adalah sebagai berikut.
  • Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah,
  • Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi,
  • Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah dan DPR untuk ditindaklanjuti,
  • Memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan.

Setiap warga negara yang merasa hak asasinya dilanggar dapat melakukan pengaduan kepada Komnas HAM yang disertai dengan alasan, baik secara tertulis maupun lisan dan memiliki identitas pengadu yang benar dan jelas.

B. Pembentukan Intrumen yang mengatur masalah HAM.

Instrumen HAM merupakan alat untuk menjamin proses perlindungan dan penegakan hak asasi manusia yang biasanya teridiri dari peraturan perundang-undangan dan lembaga – lembaga penegak hak asasi manusia, seperti Komnas HAM dan Pengadilan HAM. Adapun Instrumen peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk mengatur masalah HAM adalah sebagai berikut.

Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) Oleh Pemerintah

1. Amandemen kedua UUD NRI Tahun 1945 telah ditetapkan satu bab tambahan dalam batang tubuh, yaitu bab XA yang berisi tentang hak asasi manusia, melengkapi pasal-pasal yang lebih dahulu mengatur mengenai masalah HAM.

2. Sidang istimewa MPR 1998 dikeluarkan ketetapan MPR mengenai hak asasi manusia yaitu TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998.

3. Ditetapkannya Piagam HAM Indonesia pada Tahun 1998.

4. Diundangkannya Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, yang diikuti dengan keluarnya Perpu nomor 1 tahun 1999 tentang pengadilan HAM yang kemudian ditetapkan menjadi sebuah undang-undang, yaitu UU RI Nomr 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

5. Ditetrapkannya peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak, yaitu:
  • UU RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak.
  • UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan 
  • UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

6. Meratifikasi instrumen HAM Internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Instrumen HAM Internasional yang diratifikasi diantaranya adalah sebagai berikut.

a.Konvensi Jenewa 12 agustus 1949. Telah diretifikasi dengan UU RI Nomor 59 Tahun 1958.

b. Konvensi tentang Hak Politik Kaum Perempuan. Telah diretifikasi dengan UU RI No. 68 Tahun 1958.

c. Konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Telah diretifikasi dengan UU RI No. 7 Tahun 1984.

d. Konvensi Hak Anak. Telah diratifikasi dengan Keppres No. 36 Tahun 1990.

e. Konvensi pelarangan pengembangan, produksi dan penyimpanan senjata biologis dan beracun serta pemusnahannya. Telah diretifikasi dengan Keppres No. 58 Tahun 1991.

f. Konvensi Internasional terhadap anti Apartheid dalam Olahraga. Telah diretifikasi dengan UU RI No. 48 Tahun 1993.

g. Konvensi Organisasi Buruh Internasional Nomor 87 tahun 1998 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan  hak untuk berorganisasi. Telah di retifikasi dengan keputusan presiden nomor 83 tahun 1998.

h. Konvensi internasional tentang penghapusan semua bentuk diskriminasi Rasial. Telah di ratifikasi dengan UU RI No. 29 tahun 1999.

j. Konvenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik. Telah diratifikasi dengan UU RI no. 11 tahun 2005.

k. Konvenan internasional hak-hak ekonomi, sosial,d an budaya. Telah diratifikasi dengan UU RI No. 12 Tahun 2005.

C. Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan UU RI Nomor 26 tahun 2000. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia, baik perseorangan maupun masyarakat.

Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) Oleh Pemerintah

Pengadilan HAM memiliki tugas dan wewenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan menjadi dasar bagi penegakan, kepastian hukum, keadilan, dan perasaan aman, baik perseorang ataupun masyarakat.Disamping itu, ia juga berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang dilakukan oleh warga negara Indonesia dan terjadi diluar batas teritorial wilayah Indonesia.

Demikian ulasan tentang Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia tersebut diatras, semoga bermanfaat dan terimakasih.
Sumber: PKN-Kemendikbud_RI.