Pengertian Patriotisme dan Nasionalisme (Kebangsaan) Menurut Para Ahli
A. Pengertian Nasionalisme ( Kebangsaan )
Dalam artinya secara etimologis, Istilah Nasionalisme berasal dari Bahasa latin, yaitu “ natio “ yang berarti bangsa yang dipersatukan karena kelahiran, dan dari kata “ nasci ” yang berarti dilahirkan. Secara obyektif nasionalisme mengandung unsur – unsur bahasa, ras, etnik, agama, peradaban (civilization), wilayah negara dan kewarganegaraan ( Hans Kohn, 1976; Benedict Anderson, 2002).
![]() |
Patriotisme dan Nasionalisme Menurut Para Ahli |
Unsur – unsur pokok tersebut amat kuat dalam membentuk nasionalisme dan membantu mempercepat proses evolusi nasionalisme ke arah pembentukan negara nasional. Pada awalnya, dimulai dengan adanya persamaan faktor – faktor tersebut di atas, tetapi dalam perkembangannya muncul unsur – unsur tambahan, yakni adanya persamaan hak dan kewajiban bagi setiap orang untuk memegang peranan dalam kelompok masyarakatnya serta adanya istilah nasionalisme modern. Sehingga selanjudnya nasionalisme memainkan peranan yang sangat penting dan positif dalam menopang tumbuhnya persatuan dan kesatuan ( Eriksen, 1993; Pigay, 2001).
Selain itu, nasionalisme juga merupakan paham kebangsaan yang muncul dikarenakan adanya persamaan nasib dan sejarah, serta kepentingan untuk hidup bersama sebagai suatu bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat. Oleh karena itu, nasionalisme sering kali dipandang sebagai suatu ideologi pemelihara negara bangsa ( nation – state ) (Eriksen,1993).
Nasionalisme juga merupakan filsafat politik yang paling utama yang dengan demikian, negara menjadi milik seluruh rakyat sebagai keseluruhan. Hal inilah yang membuat nasionalisme dilihat sebagai suatu dasar ideologi. Dengan demikian, seorang nasionalis adalah seorang yang memiliki kebanggaan terhadap bangsa dan juga memujanya.
Dalam perspektif ilmu poltik maupun sosiologi, terdapat beberapa istilah yang berkaitan dengan defenisi tersebut diatas yang diutarakan oleh ( Michael Riff, 1995; Benedict Anderson,2001) adalah sebagai berikut.
a. National,
b. Nationalism,
c. Nationality, dan
d. Nationhood.
1. National.
National sebagai masalah kebangsaan yang menyeluruh seperti terkandung antara lain dalam istilah kepentingan nasional ( national interest ), keamanan nasional ( national security ), dan pertahanan nasional ( national defence ).
2. Nationalism.
Nationalism sebagai semangat kebangsaan yang dilandasi oleh rasa sebangsa dan setanah air serta senasib dan sepenanggungan.
3. Nationality.
Nationality sebagai pengalaman sebagai warga negara yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam segala bidang. Disamping itu Nationality atau identitas nasional melekat pada warga negara yang memegang paspor. Identitas tersebut antara lain berupa bendera kebangsaan ( national flag ).
4. Nationhood.
Nationhood sebagai kualitas kesadaran setiap warga negara terhadap semua masalah national, nationalism, dan nationality seperti yang dipaparkan diatas.
B. Pengertian Patriot dan Patriotisme.
Meski terdapat berbagai macam defenisi yang mungkin dapat diberikan, terapi nasionalisme dapat ditandai oleh adanya patriotisme ( Hans Kohn, 1976 ). Patriotisme adalah ajaran tentang berjiwa dan bersemangat patriot. Sedangkan patriot adalah seorang yang mencintai tanah airnya dan akan melakukan segalanya yang dapat dilakukan untuk tanah airnya.
Patriot berasal dari kalimat atau kata latin, yaitu propatria yang dalam bahasa latin, ‘ pro ‘ berarti di muka atau di depan yang nuansanya sama dengan ‘ pre ‘ dalam bahasa inggris, ‘ pra ‘ dalam bahasa bahasa sangsakerta. “ Patria ‘ dalam bahasa latin, berarti tanah air, negeri asal, tanah tumpa darah, dan ibu pertiwi.
![]() |
Patriotisme dan Nasionalisme Menurut Para Ahli |
Dalam bahasa Yunani, ‘ patris ‘ berarti tanah air. Jadi patriot berarti di depan tanah air dalam arti membela tanah air secara fisik. Dalam pengertian membela terkandung juga pengertian memelihara dan membangun. Dalam kamus bahasa inggris, patriot adalah “ a person who loves his native country and will do all he can for it ( seseorang yang mencintai negerinya sendiri dan akan melakukan apa saja semampu apa yang dapat dilakukan) ( Michael Riff,1995).
Khusus untuk istilah perwira mengandung pengertian seorang wira dalam pelayaran seperti nenek moyang Indonesia sebagai pelaut yang ulung ( seafarer )mampu mengantisipasi semua bahaya dan tantangan yang dihadapinya dalam suatu pelayaran ( Bellwood,1999).
Disamping itu, patriotisme yang dimaksudkan diatas juga mengandung adanya keyakinan nilai – nilai budaya dalam suatu bangsa . tidak dapat dipungkiri, bahwa nasionalisme sebagai kekuatgan ideologi dunia sangat mempengaruhi perpolitikan global.
Dengan kata lain, patriotisme adalah rasa kecintaan dan kesetiaan seseorang kepada tanah air dan bangsanya, kekaguman pada adat dan kebiasaannya, kekaguman terhadap sejarah dan kebudayaannya, serta sikap pengabdian demi kesejahteraannya ( Geertzd, 1994 ).
Hampir dalam sepanjang sejarah umat manusia, patriotisme merupakan cita – cita sederhana tanpa pertautan politik tertentu, namun dalam perkembangnnya seiring serta dengan kemajuan teknologi, patriotisme tidka hanya untuk membela tanah air tetapi juga melakukan akspansi. Disamping itu, patriotisme yang berlebihan menurus kearah ‘ chauvinisme ‘ yang dapat terjadi pada setiap bangsa dan dalam segala zaman ( Arjun Appaduri, 1999 ).
Pada pertengahan tahun 1990-an bangsa Jerman dan Italia di bawah Adolf Hitler dan Benito Mussolini merasa memiliki tugas patriotik untuk memperluas batas – batas kawasan daerahnya ( Hugh Percell, 2000 ). Sikap kebalikan dari patriotisme adalah kosmopolitisme. Kosmopolitisme ini sebagai idealisme hidup di dunia tanpa kewarganegaraan ( stateless).
Itulah uraian singkat tentang pengertian dari patriotisme/nasionalisme/kebangsaan tersebut diatas, semoga bermanfaat dan terimakasih.
Sumber: Memupuk semangat kebangsaan
Penulis : Susanto dan Hika D. Asril Putra.