Dasar Hukum Tentang Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia
Telah kita ketahui bersama bahwa negara kita Indonesia adalah negara hukum. Selain itu perlindungan dan penegakan hukum merupakan faktor utama untuk mewujudkan keadilan dan perdamaian.
Sahabat sekalian dimanapun berada, Apakah dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia? Sebelum kita menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan tema diatas, ada baiknya agar kita sedikit mengulas tentang beberapa hal berkaitan dengan hukum dan kaitannya terhadap perlindungan dan penegakan hukum tersebut, Berikut uraiannya.
![]() |
Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum |
Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum.
Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum.
Konsekuensi dari ditetapkannya Indonesia sebagai negara hukum bahwa dalam segala hal di kehidupan kenegaraan di Indonesia selalu berdasarkan kepada hukum.
Untuk menjaga dan mengawasi hukum berjalan dengan efektif maka dibentuklah lembaga hukum peradilan sebagai sarana bagi masyarakat untuk mencari keadilan dan mendapatkan perlakuan yang semestinya di depan hukum.
Untuk menjaga dan mengawasi hukum berjalan dengan efektif maka dibentuklah lembaga hukum peradilan sebagai sarana bagi masyarakat untuk mencari keadilan dan mendapatkan perlakuan yang semestinya di depan hukum.
Maka berkaitan dengan hal tersebut, tugas warga negara adalah menampilkan sikap positif terhadap proses perlindungan dan juga penegakan hukum di Indonesia. Coba anda bayangkan, apa jadinya jika negara kita memiliki aturan begitu juga didalam keluarga, sekolah dan masyarakat.
Tidak ada norma – norma sosial dalam masyarakat, di negara tidak memiliki undang – undang, maka tentu negara tersebut akan mudah terpecah belah.
Tidak ada norma – norma sosial dalam masyarakat, di negara tidak memiliki undang – undang, maka tentu negara tersebut akan mudah terpecah belah.
Perlu kita ketahui bersama bahwa satu kesatuan hukum mempunyai tugas yang diantaranya adalah sebagai berikut.
- Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
- Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran. dan
- Menjaga agar tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan di masyarakat.
Pasal 1 ayat 3 UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa “ negara kita adalah negara hukum “ dimana penambahan pasal ini diharapkan agar seluruh rakyat atau warga negara Indonesia memiliki kesiapan dan kesadaran terhadap tanggung jawab atas hukum yang berlaku di Indonesia.
Dengan terbentuknya pasal ini, menunjukkan baha semakin kuatnya dasar hukum negara Indonesia dan berdasarkan atas pasa ini pula, negara menegaskan bahwa hukum merupakan landasan dari segala bentuk pelaksanaan di dalam bermasyarakat dan bernegara.
Selain itu, hal ini juga menegaskan bahwa status seluruh warga negara Indonesia itu sama di hadapan hukum.
Selain itu, hal ini juga menegaskan bahwa status seluruh warga negara Indonesia itu sama di hadapan hukum.
Pertanyaan yang muncul kemudian, apakah dasar hukum dari pada perlindungan dan penegakan hukum tersebut? Adapun jawaban dari pertanyaan tersebut adalah sebagai berikut.
![]() |
Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia |
- 1.Pasal 27 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “ segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dna pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
- 2. Pasal 28 D ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “ setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama di hadapan hukum”
- 3. Pasal 28 ayat 5 UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “ untuk melindungi dan menegakkan hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam perundang – undangan.
- 4. Pasal 30 ayat 4 UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “ kepolisian negara republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”. Dan
- 5. Pasal 24 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “ kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.
Kelima pasal tersebut diatas tentunya sudah sangat jelas mengatur dari pada dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum di negara Indonesia kita ini.
Maka dari itu, sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnyalah kita senantiasa menjunjung tinggi sistem hukum dinegara kita ini agar tujuan negara untuk senantiasa memberikan rasa adil kepada setiap warga negaranya dapat terlaksana dengan baik.
Maka dari itu, sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnyalah kita senantiasa menjunjung tinggi sistem hukum dinegara kita ini agar tujuan negara untuk senantiasa memberikan rasa adil kepada setiap warga negaranya dapat terlaksana dengan baik.
Mungkin sampai disitu penjelasan atau uraian singkat tentang dasar hukum perlindungan hukum dan penegakan hukum tersebut diatas, semoga bermanfaat dan terimakasih.
Sumber:PKn-Kemdikbud-RI.2018.