Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD NRI Tahun 1945

Jika kita menelaah UUD NRI Tahun 1945, baik naskah sebelum atau sesudah perubahan, maka kita akan menemukan ketentuan mengenai warga negara dengan segala hal yang melekat pada dirinya dimana ketentuan tersebut dapat diidentifikasi dari pasal 26 hingga pasal 36 yang mengatur jenis hak dan kewajiban warga negara Indonesia.

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD NRI Tahun 1945
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD NRI Tahun 1945

Hak dan Kewajiban yang Diatur Dalam UUD NRI Tahun 1945.


Nilai instrumen Pancasila pada dasarnya merupakan penjabaran dari nilai – nilai dasar yang terkandung didalam Pancasila dengan perwujudan yang oada umumnya berbentuk ketentuan – ketuntuan konstitusional mulai dari undang – undang dasar hingga dengan peraturan daerah. Berikut ini akan coba kami uraikan beberapa jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD NRI Tahun 1945 yang diantaranya adalah sebagai berikut.

A. Hak atas kewarganegaraan.

Pasal 26 ayat 1 dan 2 dengn tegas menyatakan bahwa yang mejadi warga negara adalah orang – orang bangsa Indonesia Asli dan orang – orang bangsa lain yang disahkan dengan undang – undang sebagai barga negara.

Adapun yang menjadi penduduk Indonesia adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Pasal 26 merupakan jaminan atas hak setiap orang untuk mendapatkan status kewarganegaraan yang tidak dapat di cabut dengan semena – mena.

B. Hak Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan.

Pasal 27 ayat 1 menyatakan bahwa; “ segala wrga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. 

Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di antara warga negara mengenai kedua hal tersebut. Pasal 27 ayat 1 ini merupakan jaminan hak warga negara atas kedudukan sama dalam hukum dan pemerintahan, serta merupakan kewajiban warga negara untuk menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.

C. Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak.

Pasal 27 ayat 2 menyatakan bahwa ;” tiap – tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Berbagia peraturan perundang – undangan yang mengatur hal tersebut, seperti yang terdapat dalam UU agraria, perkoprasian, penanaman modal, sistem pendidikan nasional, tenaga kerja, dan lainnya yang bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja agar warga negara memperoleh penghidupan yang layak.

D. Hak dan Kewajiban Bela Negara.

Pasal 27 ayat 3 menyatakan bahwa;” setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa hak dan kewajiban warga negara menjadi sebuah kesatuan. Dengan kata lain, upaya bela negara merupakan hak sekaligus kewajiban dari setiap warga negara Indonesia.

E. Hak Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul.

Pasal 28 menyatakan hak warga negara untuk dapat berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran secara lisan atau tertulis dan lainnya. Dalam ketentuan tersebut,  terdapat 3 hak warga negara, yaitu hak kebebasan berserikat, berkumpul, kebebasan berpendapat dan untuk kewajibannya maka setiap warga negara berkewajiban untuk mematuhi berbagai ketentuan yang mengaturnya.

F. Hak Kemerdekaan Memeluk Agama.

Pasal 29 ayat 1 menyatakan bahwa; “ negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa”. Ketentuan ini menyatakan bahwa kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan yang Maha Esa. Dan pada pasal 2 menyatakan bahwa; “ negara menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing – masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu”. 

Hak ini merupakan hak dan kewajiban warga negara atas kebebasan beragama. Dalam konteks kehidupan bangsa Indonesia, kebebasan beragama ini tidak diartikan bebas tidak beragama, tetapi bebas untuk memeluk satu agama sesuai dengan keyakinannya masing – masing, serta bukan berarti pula bebas untuk mecampuradukkan suatu ajaran agama.

G. Pertahanan dan Keamanan Negara.

Pertahanan dan keamanan negara dalam UUD NRI Tahun 1945 dinyatakan dalam bentuk hak dan kewajiban yang dirumuskan dalam pasal 30 ayat 1 dan 2. Ketentuan tersebut menyatakan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

H. Hak Mendapatkan Pendidikan.

Salah satu tujuan NKRI tercermin dalam elinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu pemeritnah negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 31 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa; “ setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Ketentuan tersebut menegaskan kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar.

Untuk maksud tersebut, pasal 31 ayat 3 UUD NRI Tahun 1945 mewajibkan pemeritnah mengasuh dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningaktkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

I. Kebudayaan Nasional Indonesia.

Pasal 32 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa; “ negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai – nilai budayanya”. 

Hal tersebut merupakan penegasan atas jaminan hak warga negara untuk mengembangkan nilai – nilai budayanya yang kemudian, dalam pasal 32 ayat 2, disebutkan bahwa; “ negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional”. Ketentuan ini merupakan jaminan atas hak warga negara untuk mengembangkan dan menggunakan bahasa daerah sebagai bahasa pergaulan.

J. Perekonomian Nasional.

Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 mengatur tentang perekonomian nasional yang terdiri dari 5 (lima) ayat, yaitu sebagai berikut.

  • Perekonomian disusun sebagi usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  • Cabang – cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besar kemakmuran rakyat.
  • Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam UU.

Ketentuan pasal 33 ini merupakan jaminan hak warga negara atas usaha perekonomian dan hak warga negara untuk mendapatkan kemakmuran.


K. Kesejahteraan Sosial.

Masalah kesejahteraan sosial dalam UUD NRI Tahun 1945 diatur dalam pasal 34 yang terdiri atas 4 (empat) ayat, yaitu sebagai berikut;

  • Fakir miskin dan anak – anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
  • Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidka mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
  • Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesejahteraan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam UU.


Pasal 34 UUD NRI Tahun 1945 mencerminkan semangat untuk mewujdukan keadilan sosial. Ketentuan dalam pasal tersebut memberikan jaminan atas hak warga negara untuk mendapatkan kesejahtaraan sosial yang terdiri atas hak mendapatkan jaminan sosial, jaminan kesehatan, dan fasilitas umum yang layak.

Demikian uraian tentang hak dan kewajiban warga negara dalam UUD NRI Tahun 1945 tersebut diatas dan semoga dapat memberikan manfaat untuk anda sekalian dan terimakasih.
Sumber:PKn-Kemdikbud_RI-2018.