Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Praksis Pancasila
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Praksis Pancasila.
Nilai praksis pada hakikatnya merupakan perwujduan dari nilai instrumental pancasila. Dengan kata lain bahwa nilai praksis merupakan realisasi dari ketentuan – ketentuan yang termuat dalam peraturan perundang – undangan yang terwujud dalam sikap dan tindakan sehari – hari.
![]() |
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Praksis Pancasila |
Nilai praksis pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat sebab pancasila sebagai ideologi negara yang bersifat universal dan terbuka.
Hak dan kewajiban warga negara dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai – nilai dasar dan instrumental dari Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam ehidupan sehari - hari oleh seluruh warga negara Indonesia. Maka dari itu, setiap warga negara harus menunjukkan sikap yang positif dalam kesehariannya.
Berikut ini akan diuraikan sikap positif yang diantaranya adalah sebagai berikut;
1. Hak dan Kewajiban Warga Negara Dalam Sila Ketuhanan yang Maha Esa.
Nilai praksis yang memiliki sikap positif dalam yang dapat ditunjukkan dalam sila pertama Pancasila adalah sebagai berikut.
- Saling menghormati antar umat beragama agar terbina kerukunan hidup.
- Saling menghormati kebebasab beribadah sesuai dengan agama dan keperdayaannya masing – masing.
- Tidak memaksakan suatu agam dan kepercayaan kepada orang lain.
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Dalam Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Dalam sila kedua pencasila ini, sikap positif yang dapat ditunjukkan adalah sebagai berikut;
- Mengakui pesamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia.
- Saling mencintai sesama manusia.
- Tenggang rasa kepada orang lain.
- Tidak sewenang – wenang dan atau semena – mena kepada orang lain.
- Menjunjung tinggi nilai – nilai kemanusiaan.
- Berani membela kebenaran dan keadilan, dan
- Saling hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa yang lain.
3. Hak dan Kewajiban Warga Negara Dalam Sila Persatuan Indonesia.
Dalam sila ini dapat ditunjukkan sikap positif yang diantaranya adalah sebagai berikut;
- Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan.
- Rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.
- Cinta tanah air dan bangsa.
- Bangga sebagia bangsa Indonesia dan ter-Tanah Air Indonesia, dan
- Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
4. Hak dan Kewajiban Warga Negara Dalam Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksaan dalam Permusyawaratan/perwakilan.
Dalam sila keempat ini, sikap postif yang dapat di tunjukkan diantaranya adalah sebagai berikut;
- Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
- Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
- Mengutmakan musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan untuk kepentingan bersama.
- Menerima dan melaksanakan setiap keputusna musyawarah, dan
- Mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan yang Maha Esa.
5. Hak dan Kewajiban Warga Negara Dalam Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Dalan sila terakhir pancasila ini, sikap positif yang dapat ditunjukkan diantaranya adalah ebagia berikut;
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Menghormati hak – hak orang lain.
- Senang dan suka memberi pertolongan kepada orang lain.
- Menjauhi sikap pemerasan kepada orang lain.
- Menjauhi sikap boros dan gaya hidup mewah.
- Rela bekerja keras, dan
- Menghargai hasil karya orang lain.
Nah.. sampai disini semoga kita semua dapat mengerti bahwa pentingnya kita menerapkan nilai – nilai praksis yang terkandung dalam sila Pancasila tersebut dengan harapan bahwa kita sebagai warga negara yang baik tetap selalu dapat menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan serta keutuhan bangsa Indonesia.
Demikian uraian singkat tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Praksis Pancasila tersebut diatas,semoga bermanfaat dan terimakasih.
Sumber:PKn-Kemdikbud-RI.2018.