Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia Menurut UUD NRI Tahun 1945

Perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengukuhkan keberadaan Indonesia sebagai negara kesatuan dan menghilangkan keraguan terhadap pecahnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal – Pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 telah memperkukuh prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak sedikit pun mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi negara federal.


Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia Menurut UUD NRI Tahun 1945
Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia

Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia Dalam UUD


Pasal 1 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa “ Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Pasal yang dirumuskan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tersebut merupakan tekad bangsa Indonesia yang menjadi sumpah anak bangsa pada tahun 1928 yang dikenal dengan nama Sumpah Pemuda, yaitu satu tanah air, satu bangsa, satu bahasa yaitu Indonesia.

Wujud Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin kuat setelah dilakukan perubahan terhadap UUD NRI tahun 1945 yang dimulai dari adanya ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang salah satunya adalah “ tidak mengubah pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk final negara bagi bangsa Indonesia”.

Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan didasari pertimbangan bahwa negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal berdirinya negara Indonesia. Bentuk negara kesatuan dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang (dasar pemikiran). 

UUD NRI Tahun 1945 secara nyata mengandung semangat agar Indonesia bersatu, baik sebagaimana tercantum dalam pembukaan maupun dalam pasal – pasal yang langsung menyebutkan tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini dituangkan dalam lima pasal, yaitu ; pasal 1 ayat 1, pasal 18 ayat 1, pasal 18B ayat 2, pasal 25A, dan pasal 37 ayat 5 UUD NRI Tahun 1945 serra rumusan pasal – pasal yang mengukuhkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keberadaan lembaga – lembaga dalam UUD NRI Tahun 1945.

Prinsip kesatuan dalam negara kesatuan republik Indonesia dipertegas dalam alinea keempat Pembukaan UUD Tahun 1945, yaitu “ dalam upaya membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.

Pembentukan pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Tujuan tersebut dalam dicapai hanya dengan adanya kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Dalam alinea keempat ini secara tegas diplokramirkan: “ maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia, yang terbetnuk dalam suatu susnan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan yagn Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Makna negara Indonesia juga dapat dipandang dari segi kewilayahan. Pasal 25A UUD NRI Tahun 1945 menentukan bahwa “ Negara kesatuan republik Indonesia adlaah sebuah negara kesatuan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas – batas dan hak – haknya ditetapkan dengan Undang – Undang”. 

Istilah Nusantara dalam kesatuan tersebut dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau – pulau Indonesia yang terletak di antara samudera pasifik dan samudera hindia serta antara benua asia dan benua australia. 

Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup beberapa hal lainnya yang diantaranya adalah sebagai beriut ini;

  • Kesatuan politik,
  • Kesatuan hukum,
  • Kesatuan sosial budaya, serta
  • Kesatuan pertahanan dan kemanan. 


Dengan demikian, meskipun wilayah Indonesia terdiri dari ribuan pulau, tetapi semuanya terkait dalam satu kesatuan negara yaitu negara kesatuan republik Indonesia. Maka dari uraian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan berbtuk republik yang wilayahnya merupakan kesatuan dari ribuan pulau yang terletak diantara Samudera pasifik dan Samudera hindia serta antara benua Asia dan benua Australia.

Demikianlah uraian singkat tentang  Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia Menurut Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tersebut diatas, semoga bermanfaat dan terimakasih.
Sumber: Kewarganegaraan-Kemdikbud_RI.