Konsep Pendidikan Kewarganegaraan secara Etimologis, Yuridis, Teoritis
Konsep Pendidikan Kewarganegaraan secara Etimologis, Yuridis, Teoritis.
Belajar tentang pendidikan kewarganegaraan (PKN) pada dasarnya adalah belajar tentang ke-Indonesiaan, belajar menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, membangun rasa kebangsaan, dan mencintai tanah air Indonesia.
Sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang terdidik, maka kita perlu memahami tentang Indonesia, memiliki kepribadian Indonesia, memiliki rasa kebangsaan Indonesia, dan mencintai tanah air Indonesia.
Dengan demikian, ia menjadi warga negara yang baik dan terdidik dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang demokratis.
![]() |
Konsep Pendidikan Kewarganegaraan secara Etimologis, Yuridis, Teoritis |
A. Konsep Pendidikan Kewarganegaraan dalam Pencerdasan Kehidupan Bangsa.
Mengapa pendidikan kewarganegaraan itu penting? Apakah yang dimaksud dengan warga negara? Untuk menjawabnya mari kita simak uraian singkat dibawah ini.
Konsep warga negara (citizen;citoyen) dalam arti modern atau negara kebangsaan (nation-state) dikenal sejak adanya perjanjian westphalia 1648 di Eropa sebagai kesepakatan mengakhiri perang selama 30 tahun di Eropa.
Berbicara warga negara tentunya terkait dengan masalah pemerintahan dan lembaga negara lannya seperti DPR, Pengadilan, Kepresidenan, dan lainnya. Dalam pengertian negara modern, istilah “ warga negara “ adalah terjemahan dari istilah bahasa Belanda,Staatsburger. Selain istilah Staatsburger dalam bahasa Belanda dikenal juga istilah onderdaan.
Baca juga: Contoh pengamalan sila ke 3 pancasila.
Menurut Soetoprawiro (1996), istilah onderdaan tidak sama dengan warga negara melainkan bersifat semi warga negara atau kawula negara. Munculnya munculnya istilah tersebut dikarenakan Indonesia memiliki budaya kerajaan yang bersifat feodal sehingga dikenal istilah kawula negara sebagai terjemahan dari onderdaan.
Setelah Indonesia memasuki era kemerdekaan dan era modern, istilah kawula negara telah mengalami pergeseran dan tidak digunakan lagi dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia saat ini. Istilah “ warga negara “ dalam kepustakaan Inggris dikenal dengan istilah Civil, Citizen, atau Civicus.
Apabila itulis dengan mencantumkan huruf “S” di bagian belakang kata Civic menjadi “Civics” berarti disiplin Ilmu Kewarganegaraan.
Konsep warga negara Indonesia adalah warga negara dalam arti modern, bukan warga negara seperti pada zaman kuno yang hanya meliputi angkatan perang, artis, dan ilmuan/filsuf.
Siapa sajakah WNI itu? Menurut UU yang berlaku saat ini, warga negara adalah warga suatu negara yang ditetpkan berdasarkan peraturan perundang – undangan yang dapat meliputi TNI, POLRI, Petani, Pedagang, dan profesi serta kelompok masyarakat lainnya yang telah memenuhi syarat menurut Undang – undang.
Menurut UU No.12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Indonesia, yang dimaksud dengan warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang – undangan.
![]() |
Konsep Pendidikan Kewarganegaraan secara Etimologis, Yuridis, Teoritis |
B. Konsep Kewarganegaraan secara Etimologis.
Untuk memahami konsep PKn, anda dapat menganalisis PKn secara kata per kata. PKn dibentuk oleh dua kata, yaitu ‘ pendidikan ‘ dan ‘ kewarganegaraan ‘.
Untuk mengerti istilah pendidikan, anda dapat melihat kamus umum bahasa Indonesia (KUBI) atau secara lengkap dengan melihat defenisi pendidikan dalam Undang- undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat 1 yang berunyi :
“ Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara ”.
Secara konseptual, istilah kewarganegaraan tidak bisa dilepaskan dengan istilah warga negara. Selanjudnya ia juga berkaitan dengan istilah pendidikan kewarganegaraan. Dalam literatur Inggris ketiganya dinyatakan dengan istilah citizen, citizenship dan citizenship education. Lalu apa hubungan dari ketiga istilah tersebut?
John J.Cogan & Ray Derricott dalam buku Citizenship for the 21st Century: An International Perspective on Education (1998), berikut ini:
“ A citizen was defined as a ‘constituent member of society. Citizenship on the other hand, was said to be set of characteristics of being a citizen’. And finally, citizenship education the underlying focal point a study, was defined as ‘ the contribution of education to the development of those characteristics of a citizen".
Apa yang anda dapat kemukakan dari pernyataan tersebut diatas? Sudahkan anda mampu membedakan konsep warga negara, kewarganegaraan, dan pendidikan kewarganegaraan?
C. Konsep Kewarganegaraan secara Yuridis.
Istilah kewarganegaraan dan pendidikan kewarganergaaan di Indonesia dapat ditelusuri dalam peraturan perundang – undangan No 20 Tahun 2003 dalam Pasal 37 yang berbunyi pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air“, dan UU RI No.12 Tahun 2006 Pasal 1 ayat 2 yang berbunyi “ kewarganegaraan adalah segala hal ilwah yang berhubungan dengan warga negara”.
D. Konsep Kewarganegaraan secara Teoritis.
Bagaimana konsep Kewarganegaraan secara teoritis menurut para ahli? Untuk mendapatkan jawabannya anda dapa mengkaji karya M.Nu’man Somantri,2001; Abdul Azis Wahab dan Spriya,2011; Winarno,2013, dan lainnya.
Menurut M. Nu’man Somantri (2001), Pendidikan Kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik yang diperluas dengan sumber – sumber pengetahuan lainnya, pengaruh – pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua, yang kesemuanya itu diproses guna melatih para siswa untuk berfikir kritis, analis, bersikap dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup demokratis yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”.
E. Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan menurut Ahli.
Kita dapat mencermati UU RI No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 37 ayat 1 huruf b yang menyatakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat pendidikan Kewarganegaraan.
Demikian pula pada ayat 2 huruf b dinyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan Kewarganegaraan dan bahkan dalam UU No.12 Tahun 2012 tentang Pandidikan Kewarganegaraan di lingkungan perguruan tinggi lebih eksplisit dan tegas dengan menyatakan nama mata kuliah Kewarganegaraan sebagai mata kuliah yang wajib.
Dikatakan pula bahwa mata kuliah Kewarganegaraan adalah pendidikan yang mencakup pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika untuk membentuk mahasiswa menjadi warga negara yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Petanyaan yang muncul kemudian adalah, apabila PKn memang penting bagi suatu negara, apakah negara lain juga memiliki PKn atau Civic Education?
Terdapat beberapa istilah kunci yang sudah dikenal untuk menelusuri pendidikan Kewarganegaraan di negara lain yang telah ditelusuri leh Udin S.Winataputra (2006) dan diperkaya oleh Sapriya (2013) sebagai berikut ini;
- Pendidikan Kewarganegaraan (Indonesia),
- Civics, Civic Education (USA),
- Citizenship Education (UK),
- Ta’limatul Muwwatanah, Tarbiyatul Watoniyah (Timur tengah),
- Educacion Civicas (Maxico),
- Sachunterricht (Jerman),
- Civics, Social Studies (Australia),
- Social Studies (USA,New Zealand),
- Life Orientation (Afrika Selatan),
- People and Society (Hongaria),
- Civics and Moral Aducation (Singapore),
- Obscesvovedinie (Rusia),
- Pendidikan Sivik (Malaysia),
- Fuqarolik Jamiyati (Uzbekistan),
- Grajdanskiy Abrazavanie (Russian-Uzbekistan).
Istlah – istilah tersebut datas merupakan pengantar untuk anda untuk menelusuri lebih jauh tentang Pandidikan Kewarganegaraan di negara lain tersebut dan sekaligus sebagai bukti setiap negara menyelanggarakan pendidikan Kewarganegaraan meskipun dengan istilah yang berbeda atau beragam.
Demikian uraian singkat tentang konsep pendidikan kewarganegaraan secara etimologis, yuridis,d an teoritis tersebut diatas, semoga bermanfaat dan terimakasih.
Sumber: Ristekdikti-PKn-2016.