Penyebab dan Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban
Pelanggaran hak warga negara terjadi akibat dari tidak mampunya seorang warga negara menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana ditentukan dalam undang – undang. Pelanggaran tersebut merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri.
Misalnya, kemiskinan yang masih menimpa sebagian besar masyarakat Indonesia dimana hal terebut disebabkan oleh program pembangunan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Atau bisa juga dikarenakan oleh perilaku warga negara yang tidka mempunyai keterampilan sehingga kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak.
A. Faktor Penyebab Pelanggaran dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara.
Faktor Penyebab Pelanggaran dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara diantaranya disebabkan oleh faktor-faktor berikut, yaitu ;
1. Sikap egois.
Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri merupakan salah satu hal yang menyebabkan seseorang selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang memiliki sikap ini akan menghalalkan segala cara agar haknya dapat terpenuhi meski cara yang ditempuh akan melanggar hak orang lain.
2. Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara.
Sikap ini bisa menyebakan pelaku pelanggaran berbuat seenaknya dan tidak mau ambil pusing bahwa orang lain juga punya hak yang harus dihormatinya. Sikap ini akan berakibat pada munculnya perilaku penyimpangan terhadap hak dan kewajiban warga negara.
3. Sikap tidak toleran.
Sikap tidak toleran ini dapat menyebabkan munculnya sikap saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain yang pada akhirnya dapat mendorong seseorang untuk melakukan pelanggaran kepada orang lain.
4. Penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam masyarakat terdapat berbagai macam jenis kekuasaan. Kekuasaan ini tidak hanya merujuk pada kekuasaan pemerintah, namun juga bentuk – bentuk kekuasaan lainnya yang terdapat di dalam masyarakat.
Salah satu contoh, kekuasaan di dalam perusahaan, yaitu para pengusaha yang tidak memperdulikan hak – hak buruhnya jelas akan melanggar hak warga negara. Maka dari itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.
5. Ketidaktegasan aparatur penegak hukum.
Aparat penegak hukum yang tidak tegas terhadap setiap pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, tentunya akan dapat mendorong timbulnya pelanggaran lainnya. Penyelesaiaan kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus – kasus lainnya.
Para pelaku cenderung akan mengulangi perbuatannya sebab mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya. Selain itu, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang – wenang juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara dan menjadi contoh yang tidak baik, serta dapat mendorong timbulnya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat.
6. Penyalahgunaan teknologi.
Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, namun juga dapat memberikan pengaruh yang negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan. Apa bila kemajuan teknlogi tidak dimanfaatkan untuk hal – hal yang sesuai dengan aturan, tentunya akan dapat menyebabkan timbulnya pelanggaran hak warga negara.
Selain itu juga, kemajuan teknologi dalam bidang produksi ternyata dapat menimbulkan dampak yang negatif, misalnya terjadinya pencemaran lingkungan yang dapat mengakibatkan terganggunya kesehatan manusia.
B. Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara.
Anak jalanan atau pengemis merupakan salah satu contoh dari warga negara yang kurang beruntung sebab tidak dapat mendapatka haknya secara utuh. Kondisi tersebut salah satunya disebabkan oleh terjadinya pelanggaran terhadap hak mereka sebagai warga negara, misalnya pelanggaran terhadap hak mereka untuk mendapatkan pendidikan sehingga mereka menjadi putus sekolah dan akibatnya mereka menjadi anak jalanan.
Pelanggaran hak terhadap warga negara dapat kita lihat dari kondisi yang saat ini sedang terjadi yang diantaranya adalah sebagai berikut;
1. Proses penegakan hukum masih belum optimal.
Misalnya masih terjadinya kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum terhadap para pelanggar hukum dengan dasar kekayaan atau jabatan masih terjadi, dan lainnya. Hal tersebut merupakan bukti bahwa amanat Pasal 27 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “ segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung huum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, belum sepenuhnya terlaksana dan mungkin tidak akan pernah terlaksana jika kesadaran hukum tersebut tidak ada.
2. Tingkat pengangguran dan kemiskinan masih tinggi.
Pasal 27 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa “ tiap – tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, namun kenyataannya masih berkata lain.
3. Semakin merebaknya kasus pelanggaran hak.
Kasus pelanggaran hak asasi manusia seperti pembunuhan, pemerkosaan, KDRT, dan lainnya, padalah dalam pasal 28A – pasal 28J UUD NRI Tahun 1945 dinyatakan bahwa “ negara menjamin keberadaan hak asasi manusia”.
4. Masih adanya tindak kekerasan atas nama agama.
Misalnya penyerangan tempat peribadatan, padalah “ negara telah menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing – masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu” yang terdapat dalam Pasal 29 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945.
5. Angka putus sekolah cukup tinggi.
![]() |
Penyebab dan Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban |
Hal tersebut mengindikasikan bahwa belum terlaksananya secara penuh amanat pasal 31 UUD Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “ setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.
6. Pelanggaran hak cipta.
Misalnya peredaran VCD/VD bajakan, perilaku plagiat dalam membuat sebuah karya dan lainnya.
Segala bentuk contoh tersebut diatas menjadi bukti bahwa tidka terpenuhinya hak warga negara secara penuh dikarenakan adanya kelalaian atau pengingkaran dalam pemenuhan kewajiban sebagaimana yang dipersyaratkan dalam UUD NRI Tahun 1945 dan ketentuan perundang – undangan lainnya yang tentunya akan dapat mengganggu kelancara proses pembangunan yang sedang dilaksanakan.
C. Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara.
“ Orang bijak taat pajak”. Tentunya anda sudah tidak asing lagi dengan slogan ini kan? Sangat singkat namun memiliki makna yang sangat dalam, yaitu berupa ajakan untuk kepada seluruh warga negara untuk membayar pajak sebagai kewajibannya.
Selain membayar pajak, kewajiban warga negara lainnya juga masih ada, seperti taat aturan, menjunjung tinggi pemerintahan, dan bela negara. Kewajiban – kewajiban tersebut apabila dilaksanakan akan mendukung suksesnya program pembangunan di negara ini serta dapat mendorong terciptanya keadilan, ketertiban, perdamaian, dan lainnya.
Pengingkaran kewajiban warga negara banyak sekali yang terjadi, dimulai dari hal yang sederhana hingga pada masalah yang berat, apa sajakah kasus pengingkaran kewajiban warga negara tersebut? Berikut ini contohnya;
- Membuang sampah sembarangan.
- Melanggar aturan berlalulintas, seperti tidak pakai helm, mengemudi tanpa dilengkapi surat izin mengemudi, dan lainnya.
- Melakukan pengrusakan terhadap fasilitas negara, misalnya mencorat – coret tembok bangunan umum atau merusak jaringan telepon.
- Tidak membayar pajak, seperti pajak kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan, retribusi parkir dan lainnya.
- Tidak bepartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, misalnya mangkir dari kegiatan siskamling di kampung atau di desanya.
Pengingkaran kewajiban tesebut jika tidak diatasi pada akan berakibat proses pembangunan menjadi tidak lancar. Selain itu, pengingkaran terhadap kewajiban juga akan berakibat secara tidak langsung terhadap pemenuhan hak warga negara itu sendiri.
Demikian uraian singkat tentang kasus pelanggaran hak dan kewajiban warga negara tersebut diatas, semoga bermanfaat da terimakasih.
Sumber:PKn-Kemdikbud-RI.2018.