Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD Negara Republik Indonesia
Sistem pemerintahan Indonesia secara luas dapat diartikan sebagai suatu sistem yang menjaga kestabilan masyarakat, tingkah laku kaum layoritas dan minoritas, menjaga pondasi pemerintahan, kekuatan politik, ekonomi, pertahanan dan keamanan sehingga dapat menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokratis dan sudah seharusnyalah masyarakat turut ikut serta dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.
![]() |
Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD Negara Republik Indonesia |
Sebaliknya, jika diartikan secara sempit maka sistem pemerintahan dapat diartikan sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan untuk menjaga kestabilan suatu negara dalam waktu yang relatif lama dan mencegah dari pada adanya perilaku reaksioner dan radikal dari masyarakat.
Perlu diketahui bersama pula bahwa setiap sistem pemerintahan tentunya memiliki tujuan untuk menjaga kestabilan suatu negara. Sistem pemerintahan juga dapat dibedakan menjadi beberapa jenis yang diantaranya adalah;
- Sistem Pemerintahan Parlementer,
- Sistem Pemerintahan Presidensial,
- Sistem Pemerintahan Semipresidensial,
- Sistem Pemerintahan Komunis,
- Sistem Pemerintahan Liberal, dan
- Sistem Pemerintahan Demokrasi Liberal.
Lalu bagaimanakah sistem pemerintahan Indonesia menurut Undang - Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945 sebelum diamandemen? Berikut Uraiannya.
Sistem Pemerintahan Menurut UUD NRI Tahun 1945.
UUD NRI Tahun 1945 sebelum diamandemen, telah mengatur kedudukan lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara, serta hubungan antara lembaga - lembaga tersebut. UUD merupakan hukum tertinggi yang memberikan kedaulatan seluruhnya kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi.
Sebelum diamandemen, pokok - pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 tertuang dalam dalam UUD 1945 tentang 7 kunci pokok sistem pemerintahan negara Indonesia, yaitu;
- Sistem Konstitusional,
- Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat),
- Kekuasaan tertinggi negara ada di tangan majelis permusyawaratan rakyat (MPR),
- Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas,
- Presiden tidka bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat,
- Presiden merupakan penyelenggara pemerintahan negara yang tinggi di bawah MPR,dan
- Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidka bertanggung jawab kepada DPR.
Lalu bagaimana sistem pemeritahan Indonesia menurut UUD 1945 setelah diamandemen? berikut uraiannya.
Setelah amandemen, sistem pemerintahan Indonesia tetap menganut sitem pemerintahan Presidesial, namun yang berbeda hanyalah, jika pada periode masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi berada di tangan MPR, maka tidka demikian lagi setelah dilakukan amandemen yang mengubah bahwa kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat dan pengambil keputusan tertinggi adalah seorang presiden dengan pertimbangan DPR dan MPR.
- Bentuk negara adalah negara kesatun dan bentuk pemerintahan adalah republik, dengan sistem pemerintahan Presidensial.
- Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum (PEMILU).
- Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan (eksekutif).
- Dalam menjalankan perannya, Presiden dibantu oleh Menteri - Menteri yang dipilih langsung oleh Presiden.
- Pembuatan kebijakan dilakukan oleh DPR, DPD, dan MPR selaku legislatif.
- Mempertahankan pelaksanaan UU dilakukan oleh Mahkamah Agung, mahkamah konstitusi dan komisi yudisial.
Selain itu, juga terdapat beberapa perbaikan sistem pemerintahan yang berusaha dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi kelemahan yang terdapat dalam sistem pemeritnahan Presidensial yang diantaranya adalah sebagai berikut;
- DPR tetap mengawasi pekerjaan Presiden meski tidak secara langsung, sehingga Presiden dapat sewaktu - waktu diberhentikan dari jabatannya oleh MPR berdasarkan usul atau pertimbangan dari DPR.
- Kebijakan yang diambil oleh presiden harus berdasarkan atas persetujuan dari DPR, dan
- Rancangan UU yang dibuat oleh DPR harus mendapatkan persetujuan dari Presiden.
Melalui uraian singkat teresebut diatas, saya rasa kita sudah dapat menyimpulkan tentang bagaimana sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia di masa sekarang ini, baik sebelum diamandemen maupaun setelah diamandemen.
Mungkin cukup sampai disini dulu penjelasan singkat tentang sistem pemerintahan indonesia menurut uud tersebut diatas, semoga bermanfat dan terimakasih.
Sumber:PKn-Kemdikbud-RI.
Sumber:PKn-Kemdikbud-RI.