Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Nikah - Pengertian Secara Bahasa, Fiqih dan Hikmah Nikah

Salam sobat islam muslim sekalian dimanapun berada, kita semua tentu sudah sama - sama tahu dengan kalimat atau kata nikah kan..? tapi apakah kita tahu tentang apa arti dan juga hikmah dari nikah tersebut?.. nah berikut ini kita akan coba memaparkan sedikit penjelasan singkat tentang judul atau tema diatas dan untuk mempersingkat waktu mari kita sama - sama menyimak uraian berikut ini.


Nikah - Pengertian Secara Bahasa, Fiqih dan Hikmah Nikah
Nikah - Pengertian Secara Bahasa, Fiqih dan Hikmah Nikah

A. Pengertian Nikah secara Bahasa dan Fiqih.


Secara bahasa, pengertian nikah adalah berarti menghimpun dan mengumpulkan. Sedangkan secara Ilmu Fiqih, Nikah adalah akad yang mengandung kebolehan melakukan hubungan suami-istri dengan lafal nikah/kawin atau yang semakna dengan itu.

Apakah nikah itu dianjurkan? ya... sangat dianjurkan yang dibuktikan dengan berbagia ayat dan hadist seperti dalam Al'Quran yang terdiri dari 23 ayat yang menyangkut tentang nikah. Diantaranya terdapat ayat menjelaskan tentang keharusan untuk menikah, seperti pada surah ar-Rum ayat 21 yang artinya: 

" dan diantara tanda - tanda kekuasaannya adalah dia ciptakan untukmu istri - istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikannya diantara kamu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda - tanda bagi kaum yang berfikir".

Berbagai hadist juga menunjukkan akan dianjurkannya suatu pernikahan oleh Rasulullah Muhammad SAW. Misalnya , hadist yang di riwayatkan oleh at-Tirmizi dari Abu Hurairah yang artinya: 

" Tiga hal yang benar-benar akan mendapatkan pertolongan Allah yaitu orang - orang yang berjihat dijalan Allah, orang yang menikah yang menginginkan kesucian (kehormatan).. "

Dan Hadist yang di riwayatkan oleh Bukhari 'Muslim', Ashab as-Sunan (penyusun kitap sunan) dan Imam Ahmad dari ' Ibnu Mas'ud yang artinya " wahai para pemuda, siapa yang telah sanggup menunaikan nafkah (lahir dan batin) hendaklah dia kawin, karena kawin itu  merupakan suatu jalan untuk membatasi pandangan (dari hal - hal yang negatif) dan lebih memelihara kehormatan..".

B. Hikmah Nikah.


Terdapat beberapa hikmah yang telah dikemukakan oleh para ulama dari pen-syar'iatan nikah yang diantaranya adalah sebagia berikut.

  • Sebagai Wadah penyaluran naluri seksual secara benar dan sah, sebab ada kalanya naluri seksual ini sangat sulit untuk dibendung dan sulit pula untuk merasa terpuaskan. Dengan jalan nikah, maka naluri seksual dapat disalurkan kapan saja, asalkan hal tersebut tidak dilakukan pada aktu dan tepat yang dilarang Syariat Islam.
  • Satu - satunya cara untuk mendapatkan anak dan mengembangkan keturunan secara sah yang dipertegas dalam sabda Rasulullah SAW yang artinya: " nikahilah perempuan - perempuan yang akan dapat memberikan anak yang banyak, sesungguhnya saya akan bangga sekali mempunyai ummat yang banyak dibandingkan dengan nabi - nabi yang lainnya di hari kiamat (HR. Ahmad)".
  • Untuk memenuhi naluri kebapakan dan keibuan yang dimiliki seseorang dalam rangka melimpahkan kasih sayangnya. Naluri ini merupakan bawaan yang menunjukkan rasa kemanusiaan seseorang.
  • Menumbuhkan rasa tanggung jawab seseorang yang telah dewasa, yang juga memberikan dampak pada aktifitas kehidupan seseorang untuk mencari nafkah untuk memnuhi tanggung jawab tersebut.
  • Berbagi rasa tanggung jawab melalui kerja sama yang baik, yang selama ini hanya terfocus untuk diri sendiri.
  • Mempererat hubungan antara satu keluarga dan keluarga lain melalui ikatan persemendaan yang akan dapat membawa hal positif dalam kehidupan bermasyarakat yang lebih luas. dan
  • Menurut para ahli, orang - orang yang menikah (suami - istri) lebih memiliki kemungkinan umur yang panjang dibandingkan dengan orang - orang yang belum atau tidak kawin.
Nah.. dari uraian diatas, kami rasa sobat sekalian sudah bisa mengerti betapa pentingnya arti dari pernikahan sebab nikah bukan hanya sedekar menjalin hubungan saja melainkan juga dapat dikatakan sebagai hal yang dapat menjauhkan kita dari hal - hal negatif yang tidak dapat kita kuasai selama hidup sendirian dan menjauhkan kita dari Allah SWT.

Mungkin demikian uraian singkat tentang nikah tersebut dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat dan terimakasih.