Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengetian dan Hakikat Perlindungan Hukum dan Penegakan Hukum

Apakah sebenarnya yang dimaksud dengan perlindungan hukum itu? Berikut ini akan kita coba uraian tentang pengertian daripada Perlindungan hukum lengkap dengan penjelasan lainnya yang berkaitan dengan hukum itu sendiri menurut beberapa ahli yang uraiannya adalah sebagai berikut.

A. Pengertian Perlindungan Hukum.


Menurut Andi Hamzah, bahwa perlindungan hukum dimaknai sebagai daya dan upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap oran gmaupun lembaga pemerintah dan swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan, dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak – hak asasi yang ada.

Makna tersebut tidak terlepas dari fungsi hukum itu sendiri, yaitu untuk melindungi kepentingan manusia. Dengan kata lain hukum memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam kepentingannya, dengan syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang lain.

Menurut Simanjuntak, mengartikan bahwa perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum serta memberi perlindungan kepada warganya agar hak – haknya sebagai warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur – unsur berikut ini:

  • Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya,
  • Jaminan Kepastian Hukum,
  • Berkaitan dengan hak – hak warga negara, dan
  • Adanya sanksi hukum bagi pihak yang melanggar hukum.


Pengetian dan Hakikat Perlindungan Hukum dan Penegakan Hukum
Contoh gambar penindakan hukum oleh aparat penegak hukum

B. Hakikat Perlindungan Hukum.


Pada hakikatnya, setiap orang  berhak mendapatkan perlindungan hukum. Maka dari itu, terdapat berbagia macam perlindungan hukum. Dari sekian banyak jenis dan macam perlindungan hukum, terdapat beberapa diantaranya yang cukup populer dan telah akrab di telinga, seperti perlindungan hukum terhadap konsumen yang diatur dalam UUD RI Nomor 8 Tahun 199 tentang Perlindungan Konsumen. 

Undang – undang tersebut mengatur segala hal yang menjadi hak dan kewajiban antara produsen dan konsumen. Perlindungan hukum juga diberikan juga kepada hak atas kekayaan intelektual (HaKI) yang meliputi hak cipta dna hak atas kekayaan industri.

Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual tersebut telah dituangkan dalam sejumlah peraturan perndang – undangan, seperti UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Hak Paten, UU Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, dan lainnya.

Perlindungan hukum juga diberikan kepada tersangka sebagai pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan hak – hak tersangka yang harus dipenuhi agar sesuai dengan prosedur pemeriksaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang – undangan.

Hukum dapat secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia, apabila ditegakkan yang dengan kata lain bahwa perlindungan hukum dapat terwujud apabila proses penegakan hukum dilaksanakan.

Proses penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga penegak hukum itu sendiri. Dengan kata lain, penegakan hukum merupakan upaya untuk melaksanakan ketentuan – ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan.

Penegakan hukum merupakan syarat agar perlindungan hukum dapat terwujud. Kepentingan setiap orang akan terlindungi jika hukum yang mengaturnya dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum. 

Misalnya, perlindungan hukum konsumen akan terwujud jika UU perlindungan hukum konsumen dilaksanakan, hak cipta yang dimiliki oleh seseorang juga akan terlindungi jika ketentuan hukum mengenai hak cipta juga dilaksanakan. Begitu pula dengan kehidupan sekolah, keluarga dan masyarakat akan tertib, aman dan tentram apabila norma – norma hukum yang berlaku di lingkungan tersebut dilaksanakan.

Dari uraian singkat tentang Hakikat perlindungan dan penegakan hukum tersebut diatas, semoga kita semua sama – sama dapat menyadari bahwa betapa pentingnya hukum itu harus ditegakkan agar segala bentuk hak dan kewajiban warga negara bersama pemerintah dapat terpenuhi.

Sekian dari kami, semoga bermanfaat dan terimakasih.
Sumber: PKn-Kemdikbud-RI.2018