Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peran Kejaksaan Dalam Berbagia Bidang di Indonesia

Peran Kejaksaan Republik Indonesia


Kejaksaan republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara yang khususnya dilakukan pada bidang penuntutan yang merupakan tindakan dari jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang – undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputuskan oleh hakim di sidang pengadilan.

Peran Kejaksaan Dalam Berbagia Bidang di Indonesia
Peran Kejaksaan Republik Indonesia
Sedangkan pelaku pelangaran pidana yang dituntut adalah yang benar bermasalah dan telah memenuhi unsur – unsur tindak pidana yang disangkakan dengan didukung oleh barang bukti yang cukup dan didukung oleh minimal 2 orang saksi.

Keberadaan Kejaksaan Republik Indonesia diatur dalam undang  – undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan republik Indonesia. Berdasarkan UU tersebut, kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan harus melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Adapun yang menjadi tugas dan wewenang Kejaksaan dikelompokkan menjadi tiga bidang, yaitu sebagai berikut.

a. Peran kejaksaan dibidang pidana.

  • Melakukan penuntutan,
  • Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
  • Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang – undang.
  • Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengedilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.


b. Peran kejaksaan dibidang perdata dan tata usaha negara.

Kejaksaan, dengan kuasa khusus, dapat bertindak, baik di dalam maupun diluar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

c. Peran kejaksaan dibidang hkim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman.

  • Peningkatan kesadaran hukum masyarakat,
  • Pengamanan kebijakan penegakan hukum,
  • Pengawasan peredaran barang cetakan,
  • Pengawasan aliran kepecayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara,
  • Pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama,
  • Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.


Untuk mengefektifkan perannya, lembaga kejaksaan di Indonesia memiliki tiga tingkatan, diantaranya adalah sebagai berikut.

  • Kejaksaan Agung di tingkat pusat yang dipimpin oleh seorang jaksa Agung,
  • Kejaksaan Tinggi di tingkat provinsi yang dipimpin oleh seorang kepala kejaksaan tinggi (kajati), dan
  • Kejaksaan negeri yang berdara di tingkat kabupaten/kota yang dipimpin oleh seseorang kepala kejaksaan (kajari).


Demikianlah uraian singakat yang menguraikan tentang perna kejaksaan republik Indonesia tersebut diatas, semoga bermanfaat dan terimakasih.
Sumber:PKn-Kemdikbud-RI,2018.