Peran Kepolisian dalam Menjamin Perlindungan dan Penegakan Hukum
Anda tentunya sering melihat atau berjumpa dengan anggota polisi dengan berbagai macam peran yang mereka tampilkan, seperti memberantas terorisme, mengatur lalu lintas, mencegah peredaran narkoba, mencegah bentrokan antar warga, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Peran dan Wewenang Kepolisian Republik Indonesia.
![]() |
Peran Kepolisian dalam Menjamin Perlindungan dan Penegakan Hukum |
Kepolisian Republik Indonesia atau yang disingkat dengan POLRI merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihaa keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Selain itu, dalam bidang penegakan hukum khususnya yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam KUHAP, Polri sebagai penyidik utama yang menangani setiap kejahatan secara umum dalam rangka menciptakan keamanan dalam negeri, Pasal 16 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, telah menetapkan kewenangan Kepolisian sebagai berikut.
1. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan.
2. Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan.
3. Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan.
4. Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
5. Melakukan penyitaan dan pemeriksaan surat.
6. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
7. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
8. Mengadakan penghentian penyidikan.
9. Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
10. Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah/menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana.
11. Memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum.
12. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab, yaitu tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dengan syarat sebagai berikut;
- tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;
- selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan;
- harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;
- pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; dan
- menghormati hak asasi manusia.
Nah.. dari uraian singakat tersebut, mungkin kita sudah bisa mengetahui apa saja hal – hal yang menjadi peran / wewenang kepolisian dalam menjamin perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia.
Dan demikian pulalah uraian singakat tentang perna kepolisian dalam menjamin kedamaian dan keadilan serta perlindungan dan penegakan hukum tersebut diatas, semoga bermanfaat untuk anda dan terimakasih.
Sumber:PKn-Kemdikbud-RI.2018.