Jenis - Jenis Sanksi dan Norma Atas Pelanggaran Hukum Dalam Masyarakat
Jenis - Jenis Sanksi dan Norma Dalam Masyarakat.
Salam sobat pendidikan dimanapun berada. Sehubungan dengan judul atau tema diatas, muncul satu pertanyaan bahwa pernakah kita melihat seorang wasit sepak bola ragu untuk memberikan kartu merah atau kartu kuning sebagai bentuk peringatan kepada pemain yang melakukan pelanggaran? atau kenapa seorang supir mobil berhenti untuk mengambil penumpang pada tempat yang memiliki rambu - rambu dilarang untuk berhenti?
Keragu - raguan tersebut diatas merupakan salah satu contoh penegakan sanksi tidak tegas dan lama kelamaan para pelanggar akan menganggap hal tersebut adalah hal yang biasa - biasa saja. dengan kata lain, jika suatu perbuatan dilakukan secara berulang ulang dan tidak ada sanksi maka hal yang itulah yang akan dianggap sebagai norma.
Hal yang sama tentu bisa menimpa kita juga dan akan menganggap suatu pelanggaran sebagai suatu hal yang biasa saja. Perilaku yang bertentangan dengan hukum dapat menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan pribadi maupun kehidupan masyarakat.
Ketidak-nyamanan dan ketidak-teraturan tentu saja akan selalu meliputi kehidupan kita jika hukum sering kali dilanggar. Untuk mencegah terjadinya tindakan melanggar hukum dan norma, maka dibuatlah sanksi dalam setiap norma atau hukum tersebut.
- Jenis norma, pengertian, contoh dan Sanksinya.
Berikut ini akan kami coba mengutarakan beberapa jenis sanksi dan norma - norma yang berlaku didalam kehidupan masyarakat yang diantaranya adalah sebagai berikut.

a. Norma Agama.
Norma agama adalah petunjuk hidup yang bersumber dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan - utusannya (Nabi/Rasul) yang berisi perintah, larangan atau anjuran-anjuran.
Contoh dari norma ini adalah beribadah, tidak berjudi dan suka melakukan amal baik. Adapun sanksi dari norma ini adalah bersifat tidak langsung karena akan diperoleh setelah meninggal dunia (pahala atau dosa).
b. Norma Kesusilaan.
Norma kesusilaan adalah pedoman pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik atau buruknya suatu perbuatan.
Contoh dari norma ini, seperti berperilaku jujur dan menghargai orang lain. Adapun sanksi dari norma ini bersifat tidak tegas karena sumbernya berasal dari diri sendiri yang merasakan (merasa besalah, menyesal, malu, dan lainnya).
c. Norma Kesopanan.
Norma kesopanan adalah pedoman hidup yang timbul dari hasil pergaulan manusia di dalam masyarakat.
Contoh dari norma ini, seperti menghargai orang yang lebih tua, tidak berkata kasar, menerima suatu pemberian dengan menggunakan tangan kanan. Adapun sanksinya bersifat tidak tegas, namun dapat diberikan oleh masyarakat dalam bentuk celaan, cemoohan atau pengucilan dalam pergaulan.
d. Norma Hukum.
Norma hukum adalah pedoman hidup yang dibuat oleh badan hukum yang berwenang yang bertujuan untuk mengatur manusia dalam kehidupan sehari - hari, berbangsa dan bernegara yang berisi perintah dan larangan.
Contohnya, seperti harus tertip, harus sesuai prosedur, dan dilarang mencuri dan lainnya. Adapun sanksinya bersifat tegas, nyata serta mengikat dan memaksa bagi setiap orang tanpa terkecuali.
Disini disebutkan bahwa sanksi pada Norma Hukum dalan tegas dan nyata. Hal ini mengandung pengertian bahwa:
Bacaan Lainnya: Contoh pelanggaran hukum dalam masyarakat, sekolah, dan berbangsa.
Bacaan Lainnya: Contoh pelanggaran hukum dalam masyarakat, sekolah, dan berbangsa.
1. Tegas berarti adanya aturan yang telah dibuat secara material yang telah diatur dalam peraturan perundang - undangan. Misalnya hukum pidana mengenai sanksi pada Pasal 10 KUHP yang menegaskan bahwa sanksi pidana berbentuk hukuman mencakup hal berikut;
- Hukum pokok, yang terdiri atas:
- hukuman mati, dan
- hukuman penjara yang terdiri dari hukuman seumur hidup dan hukuman sementara waktu (1 hingga 20 tahun)
- Hukum tambahan, yang terdiri dari;
- pencabutan hak - hak tertentu,
- perampasan (penyitaan) barang - barang tertentu, dan
- pengumuman keputusan hakim.
2. Nyata berarti adanya aturan yang secara material telah ditetapkan kadar hukumannya berdasarkan perbuatan yang dilanggar. Contohnya pada Pasal 338 KUHP yang menyebutkan " barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".
Jika sanksi hukum maupun sanksi sosial juga masih tidak mampu mencegah seseorang dari perbuatan melanggar hukum, maka masih ada satu sanksi lain, yakni sanksi psikologi.
![]() |
Jenis Sanksi dan Norma Atas Pelanggaran Hukum Dalam Masyarakat |
Sanksi psikologis dirasakan dalam batin kita sendiri. Jika seseorang melakukan pelanggaran terhadap aturan - aturan yang ada, tentu saja didalam batinnya ada rasa bersalah. Selama hidupnya, ia akan dibayang - bayangi oleh rasa bersalah tersebut.
Hal ini tentunya akan sangat membebani jiwa dan pikiran. Sanksi inilah yang merupakan gerbang terkhir yang dapat mencegah seseorang melakukan suatu pelanggaran terhadap suatu aturan.
Dari uraian singkat tentang jenis norma dan sanksi dalam masyarakat tersebut diatas, semoga bermanfaat dan terimakasih.
Sumber: PKn-Kemdikbud-RI.2018.