Peran Advokat dalam Proses Penegakan Hukum di Indonesia
Peran Advokat dalam Proses Penegakan Hukum.
Seorang advokat adalah orang yang berprofesi untuk memberikan jasa hukum, baik itu didalam ataupun diluar pengadilan. Bentuk jasa hukum yang diberikan berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, membela, mendampingi, dan melakukan tindakan hukum.
![]() |
Peran Advokat dalam Penegakan Hukum |
Melalui jasa hukum yang diberikan, seorang advokat menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak - hak fundamental mereka di hadapan hukum.
Keberadaan seorang advokat sebagai salah satu penegak hukum diatur dalam undang -undang republik Indonesia nomor 18 tahun 2003 tentang advokat. Melalui undang - undang tersebut, setiap orang yang memenuhi persyaratan dapat menjadi seorang advokat.
Syarat untuk menjadi seorang Advokat.
Adapun persyaratan untuk menjadi seorang advokat di Indonesia diatur dalam Pasal 3 undang - undang republik Indonesia nomor 18 tahun 2003 berikut ini.
- Warga negara Indonesia,
- Bertempat tinggal di Indonesia,
- Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara,
- Berusia sekurang - kurangnya 25 tahun,
- Berijazah sarjana dan berlatar belakang pendidikan tinggi hukum,
- Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat,
- Magang sekurang-kurangnya 2 tahun terus menerus pada kantor advokat,
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, serta,
- Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan memiliki integritas yang tinggi.
Hak dan Kewajiban seorang Advokat.
Secara umum, tugas dari seorang advokat adalah membuat dan mengajukan gugatan, jawaban, tangkisan, sangkalan, memberi pembuktian, mendesak segera disidangkan atau diputuskan perkaranya, dan sebagainya.
Di samping itu, seorang pengacara bertugas membantu hakim dalam mencari kebenaran dan tidak boleh memutarbalikkan peristiwa demi kepentingan kliennya agar kliennya menang dan bebas. Maka dari itu, seorang advokat memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi undang - undang.
Bacaan Lainnya: Peran Hakim
Bacaan Lainnya: Peran Hakim
Adapun hal - hal yang menjadi hak dan kewajiban seorang advokat adalah sebagai berikut:
a. Hak seorang advokat adalah,
- Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang - undangan.
- Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang - udangan.
- Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikat baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.
- Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pebelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
- Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat.
- Advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.
b. Kewajiban seorang Advokat adalah,
- Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakukan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
- Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang - undang.
- Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.
- Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.
- Advokat yang menjadi pejabat negara tidak melaksankan tugas profesi advikat selama memangku jabatan.
Baik sobat sekalian dimanapun berada, demikian uraian singkat tentang peran advokat dalam menegakkan hukum di Indonesia tersebut diatas, semoga bermanfaat dan sekian dari kami dan terimakasih.
Sumber:Kemdikbud-RI-2018.
Sumber:Kemdikbud-RI-2018.