Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman di Indonesia

Peran Hakim di Indonesia.


Salam sobat sekalian dimanapun berada. Di Indonesia, perwujudan kehakiman diatur sepenuhnya dalam undang - undang republik Indonesia nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang merupakan penyempurnaan dari undang - undang republik Indonesia nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman.


Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman di Indonesia
Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman di Indonesia

Berdasarkan undan - undang tersebut, kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung. Badan peradilan yang berada di bawah Mahkaman Agung meliputi badan peradilan yang berada di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Setiap dari lembaga - lembaga tersebut berperan sebagai penegak keadilan dan dibersihkan dari intervensi baik dari lembaga legislatif, eksekutif maupun lembaga lainnya. Kekuasaan kehakiman yang diselenggarakan oleh lembaga - lembaga tersebut dilaksanakan oleh hakim.

- Apa itu Hakim ?

Hakim adalah pejabat peradilan negara yang memiliki dan diberi wewenang oleh undang - undang untuk mengadili. Mengadili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di suatu sidang pengadilan berdasarkan ketentuan perundang - undangan.

Dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan serta kebenaran, hakim diberi kekuasaan untuk merdeka untuk menyelenggarakan peradilan. Dengan kata lain, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan - kekuasaan lain dalam memutuskan suatu perkara.

Apabila hakim mendapatkan pengaruh dari pihak lain dalam memutuskan perkara, cenderung keputusan hakim tersebut akan tidak adil dan yang pada akhirnya akan meresahkan masyarakat, serta wibawa hukum dan hakim tentunya akan memudar bahkan hilang.

- Bagaimana Klasifikasi Hakim ? 

Menurut ketentuan undang - undang republik Indonesia nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, hakim berdasarkan jenis lembaga peradilannya dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok berikut ini:

  • Hakim pada Mahkamah Agung yang disebut dengan Hakim Agung.
  • Hakim pada badan peradilan yang berbeda di bawah Mahkamah Agung, yaitu dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negaram dan hakim pada pengadilan khusus yang berada yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
  • Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang disebut dengan Hakim Konstitusi.

Setiap hakim melaksanakan proses peradilan yang dilaksanakan di sebuah tempat yang disebut dengan pengadilan. Dengan demikian, terdapat perbedaan antara konsep peradilan dan pengadilan. 

Bacaan Lainnya: Peran Advokat

- Apa perbedana Peradilan dan Pengadilan ?

Peradilan menunjukkan pada proses mengadili perakara sesuai dengan kategori perkara yang diselesaikan. Sedangkan pengadilan menunjuk pada tempat untuk mengadili perkara atau tempat untuk melangsungkan atau melaksanakan peradilan guna menegakkan hukum.

Pengadilan secara umum memiliki tugas untuk mengadili perkara menurut hukum dengan tidak membeda - bedakan orang. Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang. Pengadilan wajib memeriksa dan mengadili setiap perkara peradilan yang masuk.

Maka dari itu sob, kita semua sebagai warga negara yang baik, sudah sepatutnya untuk mengetahui serta memahami tugas dan kewenangan dari setiap lembaga penegak hukum yang ada di negara kita yang kita cintai ini.

Selain itu juga, kita harus mengkritisi setiap peran dari lembaga penegak hukum sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap kinerja daripada lembaga penegak hukum itu sendiri. Dari kami cukup sekian semoga informasi tersebut diatas dapat bermanfaat untuk sobat sekalian dan terimakasih.

Sumber:Kemdikbud-RI-2018.