Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peran KPK Selaku Lembaga Hukum di Indonesia

Peran Komisi Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah sebuah komisi yang dibentuk pada tahun 2003 berdasarkan undang - undang republik Indonesia No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.


Peran KPK Selaku Lembaga Hukum di Indonesia


Apakah Tujuan dan Tugas di Bantuknya KPK ?

Tujuan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberantas korupsi. Maka untuk mencapai tujuan tersebut, KPK mempunyai tugas yang diantaranya sebagai berikut.

  • koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
  • melakukan tindakan - tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
  • melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintah negara.


Apakah Wewenang KPK sebagai Lembaga Hukum ?

Selain dari tugas diatas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memiliki wewenang yang diantaranya adalah sebagai berikut.

  • mengoordinasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
  • menerapkan sistem pelapor dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait.
  • melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindakan korpsi.
  • meminta laporan instansi terkait pencegahan tindak pidana korupsi.

Bacaan Lainnya: Peran Advokat

Apakah Asas - Asas Pedoman KPK ?

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpedoman pada asas - asas berikut ini.

1. Asas Hukum.

Asas hukum, yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang - undangan, kepatutan, dna keadilan dalam setiap kebijakan menjalankan tugas dan wewenang KPK.

2. Asas Keterbukaan.

Asas keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh infomasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

3. Asas Akuntabilitas.

Asas Akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

4. Asas Kepentingan Umum.

 Asas kepentingan umum, yaitu asas yang mendahulukan kesejahtaraan umum dengan cara yang apresiatif, akomodatif, dan selektif.

5. Asas Proporsionalitas.

Asas Proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara tugas, wewenang, tanggungjawab, dan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nah.. dari uraian singkat tersebut diatas, diharapkan sobat sekalian sudah dapat memahami dan mengerti tentang apa peran daripada Komisi Pemberantasan Korupsi yang disingkat dengan KPK. Sekian dari kami, dan terimakasih.
Sumber: PKn-Kemdikbud.RI-2018.