Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa itu Negara Kesatuan dan Hakikat Negara Kesatuan Menurut CF Strong

Salam sahabat sekalian dimanapun berada. Berikut kita akan coba mengurai tentang apa yang dimaksud dengan negara kesatuan dan apa hakikatnya dengan harapan agar kita semua bisa memahami lebih jauh tentang konsep negara kesatuan yang kita tempati saat ini. Berikut uraiannya.

Apa itu Negara Kesatuan dan Hakikat Negara Kesatuan Menurut CF Strong
Negara Kesatuan dan Hakikat Negara Kesatuan


- Konsep Negara Kesatuan (Unitarisme)


Istilah negara kesatuan sudah sering kita dengar, jadi istilah negara kesatuan sudah tertanam dalam pola pikir kita selaku warga negara Indonesia. Akan tetapi, tahukah kita makna dan karakteristik negara kesatuan?

Menurut CF Strong dalam bukunya A History of Modern Political Constitution (1963:84), menyatakan bahwa Negara Kesatuan adalah bentuk negara dimana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suatu badan legislatif nasional.

Kekuasaan negara dipegang oleh Pemerintah pusat. Pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi, namun pada tahap terakhir kekuasaan tetap berada di tangan pemerintah pusat.

Pendapat CF Strong tersebut dapat kita maknai bahwa negara kesatuan adalah negara bersusun tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada ditangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik didalam maupun diluar.

Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen.

Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusat yang memegang kendali dan memiliki wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan.

Negara kesatuan memiliki dua sistem, yaitu sentralisasi dan desentralisasi. Dalam negara ksatuan beristem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah – perintah dan peraturan – peraturan dari pemerintah pusat.

Daerah tidak memiliki wewenang untuk membuat peraturannya sendiri atau mengurus rumahtangganya sendiri. Akan tetapi, dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberikan kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra).

Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi. Bagaimana dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia?

Pada masa sekarang ini, Indonesia menganut sistem Desentralisasi melalui mekanisme otonomi daerah. Dengan sistem ini, pemerintah pusat memberikan sebagian kewenangan pemerintahannya kepada daerah otonom (provinsi dan kebupaten kota). 

Akan tetapi ada pula kewenangan yang tidak diberikan kepada daerah otonom, yaitu kewenangan dalam bidang politik luar negeri, agama, yustisi, pertahanan, keamanan, moneter, dan fiskal nasional.

- Hakikat Negara Kesatuan


Istilah kesatuan sering juga disebut dengan negara Unitaris, unity, yaitu negara tunggal (satu negara) yang monosentris (berpusat satu), terdiri atas satu negara, satu pemerintahan, satu kepala negara, satu badan legislatif yang berlaku bagi seluruh wilayah negaranya.

Hakikat negara kesatuan yang sesungguhnya ialah kedaulatannya tidak terbagi –bagi baik keluar maupun kedalam dan kekuasaan pemerintahan pusat tidak dibatasi.

Nah.. sampai disini semoga kita sudah sama mengerti tentang apa itu negara kesatuan yang sistem apa saja yang berjalan didalamnya. Demikian uraian singkat tersebut diatas, semoga bermanfaat dan terimakasih.
Sumber:PKn-Kemdikbud-RI-2018.