Pengertian Indentitas Nasional Negara Indonesia
Apa yang dimaksud dengan IDENTITAS NASIONAL?
Identitas sosial secara Etimologis berasal dari dua kata, yaitu 'identitas' dan 'nasional'. Kata identitas berasal dari kata 'identity' yang dalam Oxford Advanced Learner's Dictionary berarti:
1. (C.U), who or what sb/sth;
2. (C.U), the characteristic, feeling or beliefs that distinguish people from other;
3. (C.U), the state of feeling of being very similar to and able to understand sb/sth.
Dalam kamus Wikipedia dikatakan bahwa 'identity is an umbrella tern used throughout the social sciences to describe a person's conception and expression of their individuality or group affiliation (such as nation indentity and cultural identity), sedangkan dalam kamus besar bahasa Indonesia atau KBBI, Indentitas berarti ciri - ciri atau keadaan khsus seseorang atau jati diri.
Maka dengan demikian, identitas menunjuk pada ciri atau penanda yang dimiliki oleh seseorang, pribadi dan dapat pula berupa kelompok. Penanda pribadi misalkan diwujudkan dalam beberapa bentuk identitas diri, misalnya KTP, Id Cadr, Surat Izin Mengemudi atau SIM, Kartu Pelajar, dan kartu Mahasiswa termasuk yang tidak kalah pentingnya yaitu NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.

Setiap warga negara Indonesia yang telah memiliki penghasilan wajib memiliki nomor pokok wajib pajak atau MPWP sebagai sarana untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. NPWP merupakan tanda pengenal diri dan identitas wajib pajak bagi warga negara Indonesia.
Baca juga: Konsep Pendidikan Kewarganegaraan (etimologi, yuridis dan teoritis)
Selanjudnya yaitu kata 'National' yang dalam Oxford Advenced Learner's Dictionary berarti:
1. Connected with a particular nation; shared by a whole nation.
2. Owned, controlled of financially supported by the federal, government.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), Identitas Nasional berarti bersifat kebangsaan, berkenaan atau berasal dari bangsa sendiri; meliputi suatu bangsa.
Dalam konteks pendidikan kewarganegaraan, identitas nasional lebih dekat dengan arti jati diri yakni ciri - ciri atau karakteristik, perasaan atau keyakinan tentang kebangsaan yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa yang lain.
Apabila bangsa Indonesia memiliki identitas nasional maka bangsa Indonesia lain akan dengan mudah mengenali dan mampu membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lainnya.
Tilaar (2007) menyatakan bahwa identitas nasional berkaitan dengan pengertian bangsa. Menurutnya, bangsa adalah suatu keseluruhan alamiah dari seseorang karena daripadanyalah seseorang individu memperoleh realitasnya.
Artinya, seseorang tidak akan memunyai arti bila terlepas dari masyarakatnya. Dengan kata lain, bahwa seseorang akan mempunyai arti bila berada didalam masyarakat.
Dalam konteks hubungan antar bangsa, seseorang dapat dibedakan karena nasionalitasnya sebab bangsa menjadi penciri yang membedakan bangsa yang satu dengan bangsa lainya.
Konsep Identitas Nasional Melalui Perbandingan Karakteristik Bangsa Indonesia.
Kita dapat mengidentifitkasi konsep identitas nasional melalui pendekatan secara yuridis yakni melalui pemahaman terhadap Undang - Undang Dasar 1945 dalam pasal 35, 36A, 36B, dan 36C yang membahas tentang, bendera negara, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan negara yang merupakan identitas nasional bagi bangsa Indonesia.
Soedarsono (2002), menyatkan bahwa ' jati diri adalah siapa diri anda yang sesungguhnya'. Makna identitas dalam konteks ini digambarkan sebagai jadi diri individu manusia.
Jati diri sebagai sifat dasar manusia. Dinyatakan bahwa jati diri merupakan lapis pertama yang nantinya akan menentukan karakteristik seseorang dan kepribadian seseorang.
Lalu bagaimana jati diri bangsa Indonesia? Identitas nasional bagi bangsa Indonesia akan sangat ditentukan oleh ideologi yang dianutnya dan norma dasar yang dijadikan sebagai pedoman untuk berperilaku dimana segala bentuk dari identitas ini menjadi ciri yang membedakan bangsa Indonesia dari bangsa lainnya.
Baca juga: Kedudukan Warga dan Penduduk Negara Indonesia
Jati diri bangsa Indonesia tersimpul dalam ideologi dan konstitusi negara, yaitu Pancasila dan UUD NRI tahun 1945. Jati diri bangsa Indonesia merupakan suatu kesepakatan bersama bangsa tentang masa depan berdasarkan pengalaman di masa lalu.
Jati diri bangsa Indonesia juga harus selalu mengalami proses pembinaan melalui pendidikan demi terbentuknya solidaritas dan perbaikan nasib di masa depan.
Menurut Kaelan (2002) bahwa jati diri bangsa Indonesia adalah nilai - nilai yang merupakan hasil buah pikir dan gagasan dasar bangsa Indonesia tentang kehidupan yang dianggap baik yang memberikan watak, corak, dna ciri masyarakat Indonesia.
Adapun sejumlah ciri yang menjadi corak dan watak bangsa Indonesia terebut yakni sifat religius, sikap menghormati bangsa dan manusia lainnya, persatuan, gotong royong dan musyarawarah, serta ide tentang keadilan sosial yang kemudian dirumuskan sebagai nilai - nilai Pancasila sehingga Pancasila dikatakan sebagai jati diri sekaligus sebagai Identinas Nasional.
Pancasila bukan hanya identitas dalam arti fisik dan simbol, layaknya bendera dan lambang lainnya. Pancasila adalah identitas secara nonfisik atau lebih tepatnya dikatakan bahwa Pancasila adalah jati diri bangsa.
Menurut Hardono Hadi (2002) bahwa jati diri mencakup tiga unsur, yaitu unsur kepribadian, unsur identitasm dan unsur keunikan. Pancasila sebagia jati diri bangsa lebih dimaknai sebagai kepribadian (sikap dan perilaku yang ditampilkan manusia Indonesia) yang mencerinkan lima nilai Pancasila.
Pancasila dipahami bukan rumus atau statusnya melainkan pada isinya, yakni nilai - nilai luhur yang diakui merupakan pandangan hidup bangsa yang disepakati. Sebagai sikap dan perilaku maka ia dapat teramati dan dinilai seperti apakah jati diri kita sebagai bangsa.
Selain itu, sebagai sikap dan perilaku yang ditampilkan, Pancasila sebagai jati diri bangsa akan menunjukkan identitas kita selaku bangsa Indonesia yakni ada unsur kesamaan yang memberi ciri khas kepada masyarakat Indonesia dalam perkembangannya dari waktu ke waktu.
Demikian juga dengan kepribadian tersebut mampu memunculkan keunikan masyarakat Indonesia ketika berhubungan dengan masyarakat bangsa lainnya. Dengan demikian, Pancasila sebagai jati diri bangsa yang bermakna kepribadian, identitas dan keunikan, dapat terwujud sebagai satu kesatuan.