Rangkuman Sistem Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Pembagian Sistem Kekuasaan Indonesia
![]() |
Sistem pembagian kekuasaan di Indonesia |
Sesuai dengan judul atau tema diatas, maka sudah sepatutnyalah kita mengerti dan memahami bahwa negara kita merupakan negara kesatuan dengan struktur kekuasaan yang telah diatur dalam undang - undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai rujukan untuk menjalankan pemerintahan negara.
Disamping hal tersebut kekuasaan negara tidak hanya di pegang oleh 1 orang penguasa yang mengatur segalanya dari A-Z melainkan terbagi menjadi beberapa bagian kekuasaan. Lalu apa saja bentuk dari pembagian kekuasaan yang ada di Indonesia itu? berikut uraiannya.
Baca juga: Konsep Pembagian Kekuasaan Indonesia
1. Menurut John Locke, menyatakan bahwa kekuasaan negara dapat di bagi menjadi 3 macam kekuasaan, yaitu :
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat dan atau membentuk undang - undang negara.
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang - undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang - undang negara, dan
c. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melakukan dan melaksanakan hubungan luar negeri.
2. Sedangkan menurut Montesquieu bahwa kekuasaan negara dibagi menjadi 3 kekuasaan yaitu:
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang -undang.
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang - undang, dan
c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang - undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang - undang.
Baca juga: Sistem pemerintahan Indonesia dalam UUD 1945
B. Konsep Pembagian Sistem Kekuasaan di Indonesia.
Menurut Undang - Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri dari 2 bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
1. Pembagian kekuasaan secara horizontal.
pembagian kekuasaan secara horizontal terdiri dari beberapa bagian yang diantaranya adalah sebagai berikut.
a. Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan undang - undang dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam pasal 3 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Kekuasaan Aksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang - undang dan penyelenggaraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam pasal 4 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
c. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang - undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam pasal 20 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
d. Kekuasaan yudikatif atau kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada pasal 24 ayat 2.
Baca juga: Prinsip Pemerintahan di Indonesia
e. Kekuasaan eksaminatif atau inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Negara sebagaimana di tegaskan dalam pasal 23 E ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 19945.
2. Pembagian kekuasaan secara vertikal.
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan.
Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas disentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan asas tersebut, Pemerintah Pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal yang ditegaskan dalam UUD NRI Tahun 1945 dalam Pasal 18 ayat 5.
Itulah rangkuman singkat tentang sistem pembagian kekuasaan di Indonesia tersebut diatas, semoga bermanfaat dan terimakasih.