Sebutkan Jenis – Jenis Kekuasaan di Indonesia
Jenis – jenis kekuasaan di Indonesia. Adapun jenis – jenis kekuasaan yang berlaku di Indonesia tersebut adalah sebagai berikut.
- kekuasaan legislatif
- kekuasaan eksekituf,
- kekuasaan yudikatif,
- kekuasaan konstitutif,
- kekuasaan eksaminatif/inspektif, dan
- kekuasan moneter.
Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintah pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pergeseran yang dimaksudkan adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan menjadi 6 jenis kekuasaan.
![]() |
Jenis-Jenis Kekuasaan di Indnesia (PKN-Kemdikbud-RI) |
Berikut penjelasan singkat 6 jenis kekuasaan yang berlaku di Indonesia.
1. Kekuasaan legislatif.
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membentuk undang – undang yang dipegang oleh DPR yang ditegaskan dalam pasal 4 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Kekuasaan eksekutif.
Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang – undang dan penyelenggaraan pemerintahan negara yang pegang oleh Presiden yang ditegaskan dalam Pasal 4 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca juga: Rangkuman Sistem Pembagian Kekuasaan Indonesia.
3. Kekuasaan yudikatif.
Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Kekuasaan ini dipegang oleh mahkamah Agung dan mahkamah Konstitusi yang ditetapkan dalam Pasal 24 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Kekuasaan konstitutif.
Kekuasaan konstitutif adalah kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan undang – undang dasar dimana kekuasaan ini dipegang atau dijalankan oleh MPR (majelis permusyawaratan rakayat), yang ditegaskan dalam Pasal 3 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Kekuasaan eksaminatif/inspektif.
Kekuasaan eksaminatif atau inspektif adalah suatu bentuk kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.
Kekuasaan ini dijalankan atau di lakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana di tetapkan dalam Pasal 23 .E. ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Kekuasaan Moneter.
Kekuasaan moneter adalah kekuasan untuk mengatur dan menetaokan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kekuasaan ini di jalankan atau dilaksanakan oleh Bank Indonesia (BI) selaku Bank Sentral di Indonesia, yang ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Demikianlah penjelasan dan jawaban singkat dari pertanyaan tentang jenis – jenis kekuasaan di indnesia tersebut diatas, semoga bermanfaat dan terimakasih.